Javascript must be enabled to continue!
Perjanjian Penetapan Harga Jual Kembali Retailer Skincare
View through CrossRef
AbstractBusiness Competition Law is a legal instrument that determines everything related to business competition, which includes things that business actors can do or are prohibited. The tendency of executing prohibited agreements or prohibited activities to be carried out by business actors and several business actors is caused by the desire of the business actor or a group of business actors to become a dominant position in a relevant market. In Indonesia, there are various kinds of skincare brands that are easily available at various reseller agents. Indications of unfair business competition are found in setting the resale price for skincare retailers. This research aims to prove that there is an indication of unfair business competition by skincare retailers in determining the resale price as stipulated in Law Number 5 year 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition.Keywords: Business Competition; Resale Price Maintenance; Skincare Retailer.
AbstrakHukum Persaingan Usaha merupakan instrumen hukum yang menentukan segala sesuatu yang berkaitan dengan persaingan usaha yaitu mencakup hal-hal yang dapat dilakukan maupun yang dilarang untuk dilakukan oleh pelaku usaha. Kecenderungan pelaksanaan perjanjian yang dilarang maupun kegiatan yang dilarang yang dilakukan oleh pelaku usaha maupun beberapa pelaku usaha disebabkan oleh adanya keinginan pelaku usaha maupun sekelompok pelaku usaha untuk menjadi posisi dominan dalam suatu pasar bersangkutan. Di Indonesia terdapat berbagai macam merek skincare yang mudah didapatkan di berbagai agen reseller. Indikasi persaingan usaha tidak sehat ditemukan dalam penetapan harga jual kembali retailer skincare. Penulisan ini bertujuan untuk membuktikan bahwa adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat oleh retailer skincare dalam penetapan harga jual kembali sebagaimana sesuai dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kata Kunci: Persaingan Usaha; Penetapan Harga Jual Kembali; Retailer Skincare.
Title: Perjanjian Penetapan Harga Jual Kembali Retailer Skincare
Description:
AbstractBusiness Competition Law is a legal instrument that determines everything related to business competition, which includes things that business actors can do or are prohibited.
The tendency of executing prohibited agreements or prohibited activities to be carried out by business actors and several business actors is caused by the desire of the business actor or a group of business actors to become a dominant position in a relevant market.
In Indonesia, there are various kinds of skincare brands that are easily available at various reseller agents.
Indications of unfair business competition are found in setting the resale price for skincare retailers.
This research aims to prove that there is an indication of unfair business competition by skincare retailers in determining the resale price as stipulated in Law Number 5 year 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition.
Keywords: Business Competition; Resale Price Maintenance; Skincare Retailer.
AbstrakHukum Persaingan Usaha merupakan instrumen hukum yang menentukan segala sesuatu yang berkaitan dengan persaingan usaha yaitu mencakup hal-hal yang dapat dilakukan maupun yang dilarang untuk dilakukan oleh pelaku usaha.
Kecenderungan pelaksanaan perjanjian yang dilarang maupun kegiatan yang dilarang yang dilakukan oleh pelaku usaha maupun beberapa pelaku usaha disebabkan oleh adanya keinginan pelaku usaha maupun sekelompok pelaku usaha untuk menjadi posisi dominan dalam suatu pasar bersangkutan.
Di Indonesia terdapat berbagai macam merek skincare yang mudah didapatkan di berbagai agen reseller.
Indikasi persaingan usaha tidak sehat ditemukan dalam penetapan harga jual kembali retailer skincare.
Penulisan ini bertujuan untuk membuktikan bahwa adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat oleh retailer skincare dalam penetapan harga jual kembali sebagaimana sesuai dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kata Kunci: Persaingan Usaha; Penetapan Harga Jual Kembali; Retailer Skincare.
Related Results
Perlindungan Hukum bagi Konsumen Terhadap Produk Skincare dalam Kemasan Sampel (Share In Jar) di Onlineshop Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Perlindungan Hukum bagi Konsumen Terhadap Produk Skincare dalam Kemasan Sampel (Share In Jar) di Onlineshop Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Abstract. Skincare is a product that is believed to have many benefits in facial skin care, in this case skincare is considered to be able to help facial skin become healthier and ...
Identifikasi Karakteristik Ternak Kerbau dan Harga Jualnya di Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya
Identifikasi Karakteristik Ternak Kerbau dan Harga Jualnya di Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi karakteristik serta menentukan harga jual ternak kerbau di Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya. Penelitian ini dilaksanakan selam...
ANALISIS METODE FULL COSTING DALAM PENETAPAN HARGA JUAL PRODUK (STUDI UKM JAMUR CRISPY FCK)
ANALISIS METODE FULL COSTING DALAM PENETAPAN HARGA JUAL PRODUK (STUDI UKM JAMUR CRISPY FCK)
Metode full costing merupakan metode penentuan harga pokok produksi yang menghitung semua unsur biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung dan biaya overhead baik yang berperila...
Analisis Penentuan Harga Jual Berdasarkan Metode Cost PLus Pricing di Toko Lutfiyah Jaya dan di Toko Kak Ros Badung Bali
Analisis Penentuan Harga Jual Berdasarkan Metode Cost PLus Pricing di Toko Lutfiyah Jaya dan di Toko Kak Ros Badung Bali
ABSTRAK
Keputusan untuk penentuan harga jual dan perhitungan harga pokok penjualan sangat penting dalam peningkatan sebuah usaha kecil karena selain mempengaruhi pendapatan laba y...
ANALISIS PERHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI DENGAN MENGGUNAKAN METODE FULL COSTING PADA WARUNG STMJ BURJO KABUPATEN TABALONG
ANALISIS PERHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI DENGAN MENGGUNAKAN METODE FULL COSTING PADA WARUNG STMJ BURJO KABUPATEN TABALONG
Penentuan harga pokok produksi merupakan hal yang sangat penting, dengan perhitungan yang tepat dan akurat maka usaha dapat melakukan perencanaan, pengendalian, biaya dan membantu ...
Penetapan Harga Jual Ikan Berdasarkan Pemikiran Yahya Bin Umar
Penetapan Harga Jual Ikan Berdasarkan Pemikiran Yahya Bin Umar
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pertama, Bagaimana penetapan harga penetapan harga jual ikan di pasar Pulai Baai kota Bengkulu. Kedua, Bagaimana penetapan harga ika...
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...
SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
SIKAP INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT PEMERINTAH BELANDA
Untuk meneliti kedudukan dari perjanjian-perjanjian Internasional yang dibuat Pemerintah Belanda dan dinyatakan juga berlaku bagi wilayah Hindia Belanda dan sikap Indonesia terhada...

