Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

TELEOLOGI HUKUM PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR

View through CrossRef
Paradigma hukum dalam suatu bidang memiliki definisi yang berbeda-beda. Pembagian ilmu hukum ini hanya terkait peminatan dari seseorang yang belajar ilmu hukum. paradigma dalam konsiderans Peraturan Walikota Surabaya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Perwali Surabaya No. 1-2017), termaktub landasan filosofisnya yaitu “bahwa sebagai upaya mengurangi dan mengendalikan pencemaran udara di wilayah Kota Surabaya yang disebabkan oleh emisi gas buang dari kendaraan bermotor serta dalam rangka mewujudkan perilaku sadar lingkungan, telah diatur pembatasan penggunaan kendaraan bermotor pada ruas jalan dan waktu tertentu berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 74 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2014--. Mengurangi dan mengendalikan pencemaran udara di wilayah Kota Surabaya dengan mengadakan hari bebas kendaraan bermotor tidak selaras dengan tujuan hukum yaitu keadilan hukum. Keadilan hukum tidak dapat berlaku secara kaku. Keadilan hukum akan selalu berubah ketika negara menerapkan kebijakan berbeda dalam menjalankan pemerintahannya. Kesimpulan yang diperoleh dalam Perwali Surabaya No. 1-2017 tidak memiliki teleologi hukum terkait keadilan hukum. Eksistensi Perwali Surabaya No. 1-2017 hanya memberikan manfaat bagi sebagian kecil masyarakat tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat lainnya. Saran yang dapat diambil yaitu ketika ada peraturan perundang-undangan terkait hari bebas kendaraan bermotor maka alternatif jalan harus mendapat perhatian utama agar paradigma hukum benar-benar tercipta yang membawa konsekuensi bahwa peraturan perundang-undangan tersebut berjalan optimal.  
Universitas Islam Balitar
Title: TELEOLOGI HUKUM PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR
Description:
Paradigma hukum dalam suatu bidang memiliki definisi yang berbeda-beda.
Pembagian ilmu hukum ini hanya terkait peminatan dari seseorang yang belajar ilmu hukum.
paradigma dalam konsiderans Peraturan Walikota Surabaya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Perwali Surabaya No.
1-2017), termaktub landasan filosofisnya yaitu “bahwa sebagai upaya mengurangi dan mengendalikan pencemaran udara di wilayah Kota Surabaya yang disebabkan oleh emisi gas buang dari kendaraan bermotor serta dalam rangka mewujudkan perilaku sadar lingkungan, telah diatur pembatasan penggunaan kendaraan bermotor pada ruas jalan dan waktu tertentu berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 74 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2014--.
Mengurangi dan mengendalikan pencemaran udara di wilayah Kota Surabaya dengan mengadakan hari bebas kendaraan bermotor tidak selaras dengan tujuan hukum yaitu keadilan hukum.
Keadilan hukum tidak dapat berlaku secara kaku.
Keadilan hukum akan selalu berubah ketika negara menerapkan kebijakan berbeda dalam menjalankan pemerintahannya.
Kesimpulan yang diperoleh dalam Perwali Surabaya No.
1-2017 tidak memiliki teleologi hukum terkait keadilan hukum.
Eksistensi Perwali Surabaya No.
1-2017 hanya memberikan manfaat bagi sebagian kecil masyarakat tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat lainnya.
Saran yang dapat diambil yaitu ketika ada peraturan perundang-undangan terkait hari bebas kendaraan bermotor maka alternatif jalan harus mendapat perhatian utama agar paradigma hukum benar-benar tercipta yang membawa konsekuensi bahwa peraturan perundang-undangan tersebut berjalan optimal.
 .

Related Results

TELEOLOGI HUKUM PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR
TELEOLOGI HUKUM PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN HARI BEBAS KENDARAAN BERMOTOR
Paradigma hukum dalam suatu bidang memiliki definisi yang berbeda-beda. Pembagian ilmu hukum ini hanya terkait peminatan dari seseorang yang belajar ilmu hukum. paradigma dalam kon...
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
<p>Negara menerbitkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor...
ANALISIS EFEKTIVITAS APLIKASI WARGAKU SURABAYA DALAM MENUNJANG PELAYANAN PUBLIK MASYARAKAT KOTA SURABAYA
ANALISIS EFEKTIVITAS APLIKASI WARGAKU SURABAYA DALAM MENUNJANG PELAYANAN PUBLIK MASYARAKAT KOTA SURABAYA
Era revolusi industri 4.0 telah memaksa dunia bergerak kedalam trend digital dan internet di berbagai lini kehidupan bermasyarakat. Hal ini telah direspons secara positif oleh peme...
Determinasi Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor pada Kabupaten Sragen
Determinasi Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor pada Kabupaten Sragen
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Salah satu jenis pajak yaitu pajak kendaraan bermotor. Penerimaan pajak kendaraan bermotor akan meningkatkan pendapatan daerah....
Analisis Karakteristik Area Parkir di Lingkungan Kampus Universitas Muhammadiyah Buton Kota Baubau
Analisis Karakteristik Area Parkir di Lingkungan Kampus Universitas Muhammadiyah Buton Kota Baubau
Jalan Betoambari di Kota Baubau, baik dari sisi badan jalan, akan mengakibatkan tidak efektifnya lahan parkir dan terganggunya pergerakan lalulintas. Tujuan dari penelitian ini ada...
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Apa hakikat wakaf terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan apa yang menjadi urgensi pembaharuan pengelola...

Back to Top