Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

EKSISTENSI PELAKSANAAN EKSEKUSI PADA PERKARA PERDATA PRODEO

View through CrossRef
Asas berperkara (perdata) di pengadilan adalah berbiaya,namun penyelesaiannya dilaksanakan secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Biaya yang dibebankan oleh pengadilan adalah biaya kepaniteraan dan biaya materai, biaya saksi, ahli, juru bahasa  juru sumpah, biaya pemeriksaan setempat, biaya pemangilan dan perbuatan hakim lainnya. Pada perkara prodeo berdasarkan pelaksanaan putusan perkara perdata No. 182/Pdt.g/2013/Pn.Mks yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ditemukan hingga saat ini masih mengalami kendala dalam pelaksanaan eksekusinya ; sehingga tujuan dari pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap yakni dijalankannya eksekusi dengan berdasarkan asas peradilan yang berlaku di Indones     ia sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman q2 HHHcepat, sederhana dan biaya ringan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan tidak efektif. Kata Kunci : Perkara perdata, prodeo, eksekusi
Title: EKSISTENSI PELAKSANAAN EKSEKUSI PADA PERKARA PERDATA PRODEO
Description:
Asas berperkara (perdata) di pengadilan adalah berbiaya,namun penyelesaiannya dilaksanakan secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
Biaya yang dibebankan oleh pengadilan adalah biaya kepaniteraan dan biaya materai, biaya saksi, ahli, juru bahasa  juru sumpah, biaya pemeriksaan setempat, biaya pemangilan dan perbuatan hakim lainnya.
Pada perkara prodeo berdasarkan pelaksanaan putusan perkara perdata No.
182/Pdt.
g/2013/Pn.
Mks yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ditemukan hingga saat ini masih mengalami kendala dalam pelaksanaan eksekusinya ; sehingga tujuan dari pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap yakni dijalankannya eksekusi dengan berdasarkan asas peradilan yang berlaku di Indones     ia sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman q2 HHHcepat, sederhana dan biaya ringan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan tidak efektif.
 Kata Kunci : Perkara perdata, prodeo, eksekusi.

Related Results

HAMBATAN DALAM EKSEKUSI PERKARA PERDATA
HAMBATAN DALAM EKSEKUSI PERKARA PERDATA
Eksekusi  atau  pelaksanaan  putusan  Hakim  dalam  perkara  perdata  dilakukan terhadap  putusan  Hakim  berkekuatan  hukum  tetap  (  inkracht  van  gewisde). Eksekusi  dapat  di...
Penyelesaian Perkara Secara Prodeo (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Denpasar)
Penyelesaian Perkara Secara Prodeo (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Denpasar)
Indonesia adalah negara hukum sebagai mana bunyi pasal 1 ayat 3 undang-undang dasar 1945, yang menjamin setiap orang di hadapan hukum memiliki arti bahwa semua orang memiliki hak u...
Populisme Mahkamah Konstitusi dalam Penafsiran Perkara-Perkara pada Wilayah Open Legal Policy
Populisme Mahkamah Konstitusi dalam Penafsiran Perkara-Perkara pada Wilayah Open Legal Policy
In the past seven years, the striking characteristic of cases filed before the Constitutional Court (MK) has developed into cases at the open legal policy level. In open legal case...
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Abstract   The right of encumbrance is one kind of guarantees that the debtor can promise to the creditor. In fu...
PENGESAMPINGAN PERKARA DEMI KEPENTINGAN UMUM PASCAPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
PENGESAMPINGAN PERKARA DEMI KEPENTINGAN UMUM PASCAPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengesampingan perkara demi kepentingan umum pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016. Mengesampingkan perkara demi kepent...
KEWAJIBAN ADVOKAT MEMBERI BANTUAN HUKUM PRODEO BAGI WARGA MISKIN
KEWAJIBAN ADVOKAT MEMBERI BANTUAN HUKUM PRODEO BAGI WARGA MISKIN
The obligation of advocates to provide free legal assistance (prodeo) is a crucial instrument to ensure the principle of access to justice for the poor. Although normatively regula...

Back to Top