Javascript must be enabled to continue!
Analisis Yuridis terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak dikarenakan Alasan Usia
View through CrossRef
Pemutusan hubungan kerja tidak boleh digunakan secara sepihak akrena di dalam peraturan perundang-undangan sudah dijelaskan secara mendalam terakit pemutusan hubungan kerja yang diperbolehkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa atas kasus pemutusan hubungan kerja secara sepihak dengan alasan usia sesuai dengan Putusan MA No. 450/K/Pdt.Sus-PHI/2021. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah berdasarkan kasus dengan dugabungkan fakta-fakta hukum yang ada. Berdasarkan penelitian yang telah dilaksanakan, bahwa pemutusan hubungan kerja secara sepihak tidak diperbolehkan menurut Undang-Undang. Akan tetapi dapat diperbolehkan dengan sebab-sebab tertentu. Dalam kasus ini pemutusan hubungan kerja secara sepihak dikarenakan usia, tidak dijelaskan secara rinci di dalam Undang-Undang akan tetapi pemutusan hubungan kerja yang dilakukan harus melalui proses perundingan dan apabila tidak terjadi kesepakatan maka pihak pengusaha ataupun karyawan dapat mengajukan keberatan melalui lembaga terkait, dalam hal ini yaitu lembaga penyelesaian hubungan industrial.
Kata Kunci: Karyawan; Pemutusan Hubungan Kerja; Pengusaha; Usia.
Title: Analisis Yuridis terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak dikarenakan Alasan Usia
Description:
Pemutusan hubungan kerja tidak boleh digunakan secara sepihak akrena di dalam peraturan perundang-undangan sudah dijelaskan secara mendalam terakit pemutusan hubungan kerja yang diperbolehkan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa atas kasus pemutusan hubungan kerja secara sepihak dengan alasan usia sesuai dengan Putusan MA No.
450/K/Pdt.
Sus-PHI/2021.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah berdasarkan kasus dengan dugabungkan fakta-fakta hukum yang ada.
Berdasarkan penelitian yang telah dilaksanakan, bahwa pemutusan hubungan kerja secara sepihak tidak diperbolehkan menurut Undang-Undang.
Akan tetapi dapat diperbolehkan dengan sebab-sebab tertentu.
Dalam kasus ini pemutusan hubungan kerja secara sepihak dikarenakan usia, tidak dijelaskan secara rinci di dalam Undang-Undang akan tetapi pemutusan hubungan kerja yang dilakukan harus melalui proses perundingan dan apabila tidak terjadi kesepakatan maka pihak pengusaha ataupun karyawan dapat mengajukan keberatan melalui lembaga terkait, dalam hal ini yaitu lembaga penyelesaian hubungan industrial.
Kata Kunci: Karyawan; Pemutusan Hubungan Kerja; Pengusaha; Usia.
Related Results
Hubungan Antara Motivasi Kerja dan Lingkungan Kerja dengan Efektifitas Kerja Dosen di AMIK Citra Buana Indonesia Sukabumi
Hubungan Antara Motivasi Kerja dan Lingkungan Kerja dengan Efektifitas Kerja Dosen di AMIK Citra Buana Indonesia Sukabumi
Motivasi Kerja dan lingkungan kerja merupakan salah satu upaya manajemen dalam meningkatkan mutu pelayanan padamahasiswa, dengan diberikannya semangat, dorongan, yang kuat otomatis...
PERGANTIAN HAK PESANGON BAGI PEKERJA YANG DI PHK BERDASARKAN PASAL 156 PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA
PERGANTIAN HAK PESANGON BAGI PEKERJA YANG DI PHK BERDASARKAN PASAL 156 PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA
Abstrak
Pada 30 Desember 2022 lalu, pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ten...
ANALISIS HUBUNGAN FAKTOR MOTIVASI, BEBAN KERJA, DAN LINGKUNGAN KERJA DENGAN KEPUASAN KERJA PEGAWAI DI RUMAH SAKIT GIGI DAN MULUT UNIVERSITAS SAM RATULANGI
ANALISIS HUBUNGAN FAKTOR MOTIVASI, BEBAN KERJA, DAN LINGKUNGAN KERJA DENGAN KEPUASAN KERJA PEGAWAI DI RUMAH SAKIT GIGI DAN MULUT UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Kepuasan kerja merupakan aspek penting dalam manajemen sumber daya manusia, terutama di sektor pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit Gigi dan Mulut Universitas Sam Ratulangi (RSG...
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
This study examines the role of corporate governance in moderating the influence of green accounting disclosure, corporate social responsibility (CSR), and firm size on the financi...
Hubungan Beban Kerja Dan Lingkungan Kerja Dengan Stres Perawat Di Rsud Dr. Adnaan Wd Payakumbuh
Hubungan Beban Kerja Dan Lingkungan Kerja Dengan Stres Perawat Di Rsud Dr. Adnaan Wd Payakumbuh
Profesi sebagai perawat memberikan kontribusi sangat besar terhadap kejadian stres kerja. Hasil survey yang dilakukan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (2006) bahwa 50,9% p...
PENGARUH DISIPLIN KERJA, MOTIVASI KERJA DAN KEPUASAN KERJA TERHADAP KINERJA PEGAWAI PADA PT. PLN (PERSERO) SEKAYU
PENGARUH DISIPLIN KERJA, MOTIVASI KERJA DAN KEPUASAN KERJA TERHADAP KINERJA PEGAWAI PADA PT. PLN (PERSERO) SEKAYU
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan apakah pengaruh Disiplin Kerja, Motivasi Kerja Dan Kepuasan Kerja Terhadap Kinerja Pegawai di PT PLN (Persero) Rayon Sekayu Kabu...
Faktor Yang Berhubungan Dengan Kelelahan Kerja Pada Karyawan Bagian Rotary 9 Feet Di PT. Sumber Graha Sejahtera Luwu
Faktor Yang Berhubungan Dengan Kelelahan Kerja Pada Karyawan Bagian Rotary 9 Feet Di PT. Sumber Graha Sejahtera Luwu
Data dari ILO menyebutkan hampir setiap tahun sebanyak dua juta pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja yang disebabkan oleh faktor kelelahan. Penelitian tersebut menyataka...
Dampak PHK Karyawan Perusahaan Shopee Terhadap Perkembangan Perusahaan
Dampak PHK Karyawan Perusahaan Shopee Terhadap Perkembangan Perusahaan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sangat berdampak kepada karyawan dan perekonomian Indonesia yakni menyebabkan angka pengangguran semakin tinggi, meningkatnya angka kemiskinan, ting...

