Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Analisis Yuridis terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak dikarenakan Alasan Usia

View through CrossRef
Pemutusan hubungan kerja tidak boleh digunakan secara sepihak akrena di dalam peraturan perundang-undangan sudah dijelaskan secara mendalam terakit pemutusan hubungan kerja yang diperbolehkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa atas kasus pemutusan hubungan kerja secara sepihak dengan alasan usia sesuai dengan Putusan MA No. 450/K/Pdt.Sus-PHI/2021. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah berdasarkan kasus dengan dugabungkan fakta-fakta hukum yang ada. Berdasarkan penelitian yang telah dilaksanakan, bahwa pemutusan hubungan kerja secara sepihak tidak diperbolehkan menurut Undang-Undang. Akan tetapi dapat diperbolehkan dengan sebab-sebab tertentu. Dalam kasus ini pemutusan hubungan kerja secara sepihak dikarenakan usia, tidak dijelaskan secara rinci di dalam Undang-Undang akan tetapi pemutusan hubungan kerja yang dilakukan harus melalui proses perundingan dan apabila tidak terjadi kesepakatan maka pihak pengusaha ataupun karyawan dapat mengajukan keberatan melalui lembaga terkait, dalam hal ini yaitu lembaga penyelesaian hubungan industrial. Kata Kunci: Karyawan; Pemutusan Hubungan Kerja; Pengusaha; Usia.
Title: Analisis Yuridis terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak dikarenakan Alasan Usia
Description:
Pemutusan hubungan kerja tidak boleh digunakan secara sepihak akrena di dalam peraturan perundang-undangan sudah dijelaskan secara mendalam terakit pemutusan hubungan kerja yang diperbolehkan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa atas kasus pemutusan hubungan kerja secara sepihak dengan alasan usia sesuai dengan Putusan MA No.
450/K/Pdt.
Sus-PHI/2021.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah berdasarkan kasus dengan dugabungkan fakta-fakta hukum yang ada.
Berdasarkan penelitian yang telah dilaksanakan, bahwa pemutusan hubungan kerja secara sepihak tidak diperbolehkan menurut Undang-Undang.
Akan tetapi dapat diperbolehkan dengan sebab-sebab tertentu.
Dalam kasus ini pemutusan hubungan kerja secara sepihak dikarenakan usia, tidak dijelaskan secara rinci di dalam Undang-Undang akan tetapi pemutusan hubungan kerja yang dilakukan harus melalui proses perundingan dan apabila tidak terjadi kesepakatan maka pihak pengusaha ataupun karyawan dapat mengajukan keberatan melalui lembaga terkait, dalam hal ini yaitu lembaga penyelesaian hubungan industrial.
Kata Kunci: Karyawan; Pemutusan Hubungan Kerja; Pengusaha; Usia.

Related Results

Hubungan Antara Motivasi Kerja dan Lingkungan Kerja dengan Efektifitas Kerja Dosen di AMIK Citra Buana Indonesia Sukabumi
Hubungan Antara Motivasi Kerja dan Lingkungan Kerja dengan Efektifitas Kerja Dosen di AMIK Citra Buana Indonesia Sukabumi
Motivasi Kerja dan lingkungan kerja merupakan salah satu upaya manajemen dalam meningkatkan mutu pelayanan padamahasiswa, dengan diberikannya semangat, dorongan, yang kuat otomatis...
PERGANTIAN HAK PESANGON BAGI PEKERJA YANG DI PHK BERDASARKAN PASAL 156 PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA
PERGANTIAN HAK PESANGON BAGI PEKERJA YANG DI PHK BERDASARKAN PASAL 156 PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA
  Abstrak Pada 30 Desember 2022 lalu, pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ten...
Hubungan Beban Kerja Dan Lingkungan Kerja Dengan Stres Perawat Di Rsud Dr. Adnaan Wd Payakumbuh
Hubungan Beban Kerja Dan Lingkungan Kerja Dengan Stres Perawat Di Rsud Dr. Adnaan Wd Payakumbuh
Profesi sebagai perawat memberikan kontribusi sangat besar terhadap kejadian stres kerja. Hasil survey yang dilakukan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (2006) bahwa 50,9% p...
PENGARUH DISIPLIN KERJA, MOTIVASI KERJA DAN KEPUASAN KERJA TERHADAP KINERJA PEGAWAI PADA PT. PLN (PERSERO) SEKAYU
PENGARUH DISIPLIN KERJA, MOTIVASI KERJA DAN KEPUASAN KERJA TERHADAP KINERJA PEGAWAI PADA PT. PLN (PERSERO) SEKAYU
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan apakah pengaruh Disiplin Kerja, Motivasi Kerja Dan Kepuasan Kerja Terhadap Kinerja Pegawai di PT PLN (Persero) Rayon Sekayu Kabu...
Faktor Yang Berhubungan Dengan Kelelahan Kerja Pada Karyawan Bagian Rotary 9 Feet Di PT. Sumber Graha Sejahtera Luwu
Faktor Yang Berhubungan Dengan Kelelahan Kerja Pada Karyawan Bagian Rotary 9 Feet Di PT. Sumber Graha Sejahtera Luwu
Data dari ILO menyebutkan hampir setiap tahun sebanyak dua juta pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja yang disebabkan oleh faktor kelelahan. Penelitian tersebut menyataka...
Dampak PHK Karyawan Perusahaan Shopee Terhadap Perkembangan Perusahaan
Dampak PHK Karyawan Perusahaan Shopee Terhadap Perkembangan Perusahaan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sangat berdampak kepada karyawan dan perekonomian Indonesia yakni menyebabkan angka pengangguran semakin tinggi,  meningkatnya angka kemiskinan, ting...

Back to Top