Javascript must be enabled to continue!
Efektivitas Penyelesaian Sengketa Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta Melalui Proses Konsiliasi
View through CrossRef
Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Akan tetapi, cara konsiliasi sangat minim dipilih oleh konsumen dan dianggap kurang efektif. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana hambatan yang dihadapi BPSK Jakarta dalam proses penyelesaian sengketa konsumen? dan bagaimana efektivitas penyelesaian sengketa konsumen secara konsiliasi di BPSK Jakarta.. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisa proses penyelesaian sengketa melalui konsiliasi di BPSK dan efektifitas proses konsiliasi dalam penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK. Kegunaan penelitian ada lah untuk dapat dijadikan acuan dalam rangka perbaikan proses konsiliasi di BPSK agar menjadi lebih efektif dibandingkan dengan proses yang lainnya. Metode yang digunakan adalah metode normative empiris. Hasil analisa bahwa proses konsiliasi dimulai dengan pengaduan, dilakukan prasidang dan barulah dilaksanakan sidang untuk membacakan putusan. Faktor-faktor penghambat BPSK Jakarta dalam proses penyelesaian sengketa konsumen adalah sengketa yang diadukan bukan wewenang BPSK Jakarta; memakan waktu yang relatif lama; ketidakhadiran salah satu pihak; konsumen bukan merupakan konsumen akhir, dan; keterbatasan fasilitas. Dapat disimpulkan bahwa konsiliasi dinilai kurang efektif untuk penyelesaian sengketa konsumen dikarenakan peran konsiliator yang bersifat pasif sehingga tidak diperkenankan untuk memaksa para pihak untuk hadir dalam persidangan, memberikan saran, arahan serta petunjuk yang mengakibatkan masih sulitnya mencapai suatu keputusan.
Title: Efektivitas Penyelesaian Sengketa Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta Melalui Proses Konsiliasi
Description:
Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu mediasi, konsiliasi dan arbitrase.
Akan tetapi, cara konsiliasi sangat minim dipilih oleh konsumen dan dianggap kurang efektif.
Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana hambatan yang dihadapi BPSK Jakarta dalam proses penyelesaian sengketa konsumen? dan bagaimana efektivitas penyelesaian sengketa konsumen secara konsiliasi di BPSK Jakarta.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisa proses penyelesaian sengketa melalui konsiliasi di BPSK dan efektifitas proses konsiliasi dalam penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK.
Kegunaan penelitian ada lah untuk dapat dijadikan acuan dalam rangka perbaikan proses konsiliasi di BPSK agar menjadi lebih efektif dibandingkan dengan proses yang lainnya.
Metode yang digunakan adalah metode normative empiris.
Hasil analisa bahwa proses konsiliasi dimulai dengan pengaduan, dilakukan prasidang dan barulah dilaksanakan sidang untuk membacakan putusan.
Faktor-faktor penghambat BPSK Jakarta dalam proses penyelesaian sengketa konsumen adalah sengketa yang diadukan bukan wewenang BPSK Jakarta; memakan waktu yang relatif lama; ketidakhadiran salah satu pihak; konsumen bukan merupakan konsumen akhir, dan; keterbatasan fasilitas.
Dapat disimpulkan bahwa konsiliasi dinilai kurang efektif untuk penyelesaian sengketa konsumen dikarenakan peran konsiliator yang bersifat pasif sehingga tidak diperkenankan untuk memaksa para pihak untuk hadir dalam persidangan, memberikan saran, arahan serta petunjuk yang mengakibatkan masih sulitnya mencapai suatu keputusan.
Related Results
PERANAN BPSK DALAM SENGKETA PERJANJAN KREDIT (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 592 K/Pdt.Sus-BPSK/2016)
PERANAN BPSK DALAM SENGKETA PERJANJAN KREDIT (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 592 K/Pdt.Sus-BPSK/2016)
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (yang selanjutnya disebut BPSK) merupakan lembaga di luar pengadilan yang menangani sengketa konsumen dan juga berwenang untuk melindungi hak-h...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Hak Uang Kembalian Dalam Transaksi Jual Beli (Studi Penelitian pada Ritel Modern di Kota Lhokseumawe)
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Hak Uang Kembalian Dalam Transaksi Jual Beli (Studi Penelitian pada Ritel Modern di Kota Lhokseumawe)
Perlindungan hukum terhadap konsumen berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen khususnya Pasal 4 huruf (b) menyatakan bahwa hak untuk memilih barang d...
APLIKASI PORTAL PERLINDUNGAN KONSUMEN (APPK) OTORITAS JASA KEUANGAN PENAJAMAN ASPEK PERLINDUNGAN PADA SISTEM JASA KEUANGAN
APLIKASI PORTAL PERLINDUNGAN KONSUMEN (APPK) OTORITAS JASA KEUANGAN PENAJAMAN ASPEK PERLINDUNGAN PADA SISTEM JASA KEUANGAN
Industri keuangan memiliki peran yang besar dalam mendukung pembangunan dan perekonomian negara sekaligus menempatkan masyarakat konsumen pengguna jasa keuangan sebagai pihak yang ...
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Indonesia
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Indonesia
Tujuan – Tujuan dari penulisan ini untuk memahami penyelesaian sengketa pada perbankan syariah, dan Bagaimana cara mengatasinya. Permasalahan yang sering terjadi yakni perselisihan...
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM JUAL BELI ONLINE DI ECOMMERCE
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM JUAL BELI ONLINE DI ECOMMERCE
Berkembangnya kondisi digital sudah menciptakan kemudahan pada banyak kondisi kehidupan, salah satunya pada aktivitas jual beli online melalui platform e-commerce. Namun, aktivitas...
Penyelesaian Sengketa Dalam Akad Mudharabah Oleh Pihak Pengusaha (Mudharib)
Penyelesaian Sengketa Dalam Akad Mudharabah Oleh Pihak Pengusaha (Mudharib)
AbstractThe problems with mudharabah financing can occur either in default or against the law. Dispute resolution can be pursued as a step to resolve the problem. this can be pursu...


