Javascript must be enabled to continue!
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
View through CrossRef
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fieldwork methodology) untuk memahami eksistensi dan bekerjanya hukum dalamsituasi normal maupun suasana sengketa. Oleh karena itu kasus - kasus sengketa sangat umumdigunakan sebagai metode untuk menelusuri hukum masyarakat dalam studi antropologismengenai hukum. Hal terjadi karena hukum bukan semata-mata sebagai suatu produk dariindividu atau sekelompok orang dalam bentuk peraturan perundang-undangan, atau bukan sebagai suatu institusi yang terisolasi dari aspek-aspek kebudayaan yang lain, tetapi hukum merupakan produk dari suatu relasi sosial dalam sistem kehidupan masyarakat. Karena itu,hukum muncul sebagai fakta khas yang lebih menekankan empiris, ekspresi, atau perilaku sosialmasyarakat, dan penyelesaian kasus sengketa merupakan ekspresi dari hukum yang secara nyataberlaku dalam masyarakat. Sampai saat ini pengkajian kasus – kasus sengketa menjadi metodekhas dalam studi - studi antropologis tentang hukum dalam masyarakat, namun dalam kondisikondisi tertentu di mana sangat sulit ditemukan kasus sengketa yang dapat dianalisa dandigeneralisasi sebagai ekspresi dari hukum dalam suatu masyarakat, maka dapat dikaji interaksiinteraksi antar individu atau kelompok dalam masyarakat yang tanpa diwarnai dengan sengketamengkaitkan fenomena hukum dengan aspek - aspek kebudayaan yang lain, seperti ekonomi, politik, organisasi sosial, religi, ideologi. Dalam investigasi analisis bekerjanya hukum dalam masyarakat. Selain itu, metode perbandingan hukum (comparative method) juga menjadi ciri khas antropologi hukum, dengan melakukan studi perbandingan antara sistem - sistem hukum dalam masyarakat yang berbeda - beda di berbagai belahan dunia. Dalam kaitan dengan yangdisebut terakhir, hukum adat di Indonesia tidak sama dengan antropologi hukum, karena hukum adat hanya salah satu dari sistem hukum rakyat (folk law atau customary law) yang menarik untuk dikaji melalui studi antropologi hukum, seperti juga sistem - sistem hukum rakyat asli(indigenous law) yang.dapat ditemukan di Malaysia, Philipina, Thailand, Nepal, India, Australia, Amerika Latin, Afrika. Jadi, hukum adat (adat law) adalah sistem hukum khas Indonesia yang dapat dijadikan objek kajian untuk memahami sistem hukum rakyat yang secara empiris hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat sebagai cerminan pluralisme hukum dalam masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia.
Title: PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Description:
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat.
Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fieldwork methodology) untuk memahami eksistensi dan bekerjanya hukum dalamsituasi normal maupun suasana sengketa.
Oleh karena itu kasus - kasus sengketa sangat umumdigunakan sebagai metode untuk menelusuri hukum masyarakat dalam studi antropologismengenai hukum.
Hal terjadi karena hukum bukan semata-mata sebagai suatu produk dariindividu atau sekelompok orang dalam bentuk peraturan perundang-undangan, atau bukan sebagai suatu institusi yang terisolasi dari aspek-aspek kebudayaan yang lain, tetapi hukum merupakan produk dari suatu relasi sosial dalam sistem kehidupan masyarakat.
Karena itu,hukum muncul sebagai fakta khas yang lebih menekankan empiris, ekspresi, atau perilaku sosialmasyarakat, dan penyelesaian kasus sengketa merupakan ekspresi dari hukum yang secara nyataberlaku dalam masyarakat.
Sampai saat ini pengkajian kasus – kasus sengketa menjadi metodekhas dalam studi - studi antropologis tentang hukum dalam masyarakat, namun dalam kondisikondisi tertentu di mana sangat sulit ditemukan kasus sengketa yang dapat dianalisa dandigeneralisasi sebagai ekspresi dari hukum dalam suatu masyarakat, maka dapat dikaji interaksiinteraksi antar individu atau kelompok dalam masyarakat yang tanpa diwarnai dengan sengketamengkaitkan fenomena hukum dengan aspek - aspek kebudayaan yang lain, seperti ekonomi, politik, organisasi sosial, religi, ideologi.
Dalam investigasi analisis bekerjanya hukum dalam masyarakat.
Selain itu, metode perbandingan hukum (comparative method) juga menjadi ciri khas antropologi hukum, dengan melakukan studi perbandingan antara sistem - sistem hukum dalam masyarakat yang berbeda - beda di berbagai belahan dunia.
Dalam kaitan dengan yangdisebut terakhir, hukum adat di Indonesia tidak sama dengan antropologi hukum, karena hukum adat hanya salah satu dari sistem hukum rakyat (folk law atau customary law) yang menarik untuk dikaji melalui studi antropologi hukum, seperti juga sistem - sistem hukum rakyat asli(indigenous law) yang.
dapat ditemukan di Malaysia, Philipina, Thailand, Nepal, India, Australia, Amerika Latin, Afrika.
Jadi, hukum adat (adat law) adalah sistem hukum khas Indonesia yang dapat dijadikan objek kajian untuk memahami sistem hukum rakyat yang secara empiris hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat sebagai cerminan pluralisme hukum dalam masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia.
Related Results
TEORI PLURALISME
TEORI PLURALISME
Isu maupun kajian seputar pluralisme hukum bukan isu baru ataupun ranah studi barudi Indonesia. Secara sederhana, pluralisme hukum hadir sebagai kritikan terhadap sentralismedan po...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
PENTINGNYA PEMAHAMAN ANTROPOLOGI HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM
PENTINGNYA PEMAHAMAN ANTROPOLOGI HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM
Pentingnya pemahaman antropologi hukum dalam penegakan hukum menandakan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial, budaya, dan keberagaman manusia. Antropologi hukum m...

