Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Trasportasi Online di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi

View through CrossRef
Abstrak. Pesatnya pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi merupakan salah satu pengaruh revolusi industri 4.0, salah satu permasalahan yang terjadi akibat pertumbuhan teknologi dalam menjalankan aktivitas bisnis adalah penyalahgunaan data pribadi pengguna jasa transportasi online. Perhatian terhadap Perlindungan Data Pribadi belum sepenuhnya diakomodasi baik oleh penyedia layanan maupun pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan beberapa kasus kebocoran data pribadi pengguna salah satu produk layanan transportasi online di Indonesia. Pada tanggal 17 Oktober 2022, pemerintah dan DPR RI mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum Data Pribadi Pengguna Jasa Transportasi Online di Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi dan mengetahui tanggung jawab Pengendali Data Pribadi terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Transportasi Online di Indonesia. Indonesia dalam hal Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Data penelitian ini dikumpulkan dengan menggunakan studi literatur. Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa perlindungan hukum terhadap pengguna jasa transportasi online di Indonesia terbagi menjadi bentuk preventif dan represif. Perlindungan hukum ini mengatur bahwa kebocoran Data Pribadi milik Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana Pasal 22 Ayat (5), yang akibatnya batal demi hukum. Tanggung jawab Pengendali Data Pribadi adalah memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 x 24 jam kepada pengguna dan lembaga pemilik Data Pribadi. Apabila terjadi kasus kebocoran Data Pribadi yang mengganggu pelayanan publik dan/atau berdampak serius terhadap kepentingan Pengguna, Pengendali Data Pribadi wajib mengumumkan kebocoran Data Pribadi tersebut kepada Pengguna jasa transportasi online di Indonesia. Abstract. The rapid growth of information and communication technology is one of the influences of the industrial revolution 4.0, one of the problems that occurs due to the growth of technology in carrying out business activities is the misuse of personal data of users of online transportation services. Attention to Personal Data Protection has not been fully accommodated either by service providers or by the government. This is proven by several cases of leakage of personal data of users of one of the online transportation service products in Indonesia. On October 17 2022, the government and the House of Representatives of the Republic of Indonesia passed Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection. This research aims to determine the legal protection of Personal Data for Users of online transportation services in Indonesia in terms of Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection and determine the responsibility of Personal Data Controllers for the Personal Data of Users of online transportation services in Indonesia in terms of Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection. This research uses a normative juridical approach with research specifications that are descriptive analysis. This research data was collected using a literature study. The data analysis used is qualitative juridical. The results of this research state that legal protection for users of online transportation services in Indonesia is divided into preventive and repressive forms. This legal protection regulates that leaks of Personal Data belonging to Personal Data Subjects as stated in Article 57 Paragraph (2) may be subject to administrative sanctions, as in Article 22 Paragraph (5), the consequences of which are null and void. The responsibility of the Personal Data Controller is to provide written notification no later than 3 x 24 hours to the user and the institution holding the Personal Data. If a case of leakage of Personal Data occurs that disrupts public services and/or has a serious impact on the interests of Users, the Personal Data Controller is required to announce the leakage of Personal Data to Users of online transportation services in Indonesia.
Title: Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Trasportasi Online di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Description:
Abstrak.
Pesatnya pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi merupakan salah satu pengaruh revolusi industri 4.
0, salah satu permasalahan yang terjadi akibat pertumbuhan teknologi dalam menjalankan aktivitas bisnis adalah penyalahgunaan data pribadi pengguna jasa transportasi online.
Perhatian terhadap Perlindungan Data Pribadi belum sepenuhnya diakomodasi baik oleh penyedia layanan maupun pemerintah.
Hal ini dibuktikan dengan beberapa kasus kebocoran data pribadi pengguna salah satu produk layanan transportasi online di Indonesia.
Pada tanggal 17 Oktober 2022, pemerintah dan DPR RI mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum Data Pribadi Pengguna Jasa Transportasi Online di Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi dan mengetahui tanggung jawab Pengendali Data Pribadi terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Transportasi Online di Indonesia.
Indonesia dalam hal Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis.
Data penelitian ini dikumpulkan dengan menggunakan studi literatur.
Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa perlindungan hukum terhadap pengguna jasa transportasi online di Indonesia terbagi menjadi bentuk preventif dan represif.
Perlindungan hukum ini mengatur bahwa kebocoran Data Pribadi milik Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana Pasal 22 Ayat (5), yang akibatnya batal demi hukum.
Tanggung jawab Pengendali Data Pribadi adalah memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 x 24 jam kepada pengguna dan lembaga pemilik Data Pribadi.
Apabila terjadi kasus kebocoran Data Pribadi yang mengganggu pelayanan publik dan/atau berdampak serius terhadap kepentingan Pengguna, Pengendali Data Pribadi wajib mengumumkan kebocoran Data Pribadi tersebut kepada Pengguna jasa transportasi online di Indonesia.
Abstract.
The rapid growth of information and communication technology is one of the influences of the industrial revolution 4.
0, one of the problems that occurs due to the growth of technology in carrying out business activities is the misuse of personal data of users of online transportation services.
Attention to Personal Data Protection has not been fully accommodated either by service providers or by the government.
This is proven by several cases of leakage of personal data of users of one of the online transportation service products in Indonesia.
On October 17 2022, the government and the House of Representatives of the Republic of Indonesia passed Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection.
This research aims to determine the legal protection of Personal Data for Users of online transportation services in Indonesia in terms of Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection and determine the responsibility of Personal Data Controllers for the Personal Data of Users of online transportation services in Indonesia in terms of Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection.
This research uses a normative juridical approach with research specifications that are descriptive analysis.
This research data was collected using a literature study.
The data analysis used is qualitative juridical.
The results of this research state that legal protection for users of online transportation services in Indonesia is divided into preventive and repressive forms.
This legal protection regulates that leaks of Personal Data belonging to Personal Data Subjects as stated in Article 57 Paragraph (2) may be subject to administrative sanctions, as in Article 22 Paragraph (5), the consequences of which are null and void.
The responsibility of the Personal Data Controller is to provide written notification no later than 3 x 24 hours to the user and the institution holding the Personal Data.
If a case of leakage of Personal Data occurs that disrupts public services and/or has a serious impact on the interests of Users, the Personal Data Controller is required to announce the leakage of Personal Data to Users of online transportation services in Indonesia.

Related Results

Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Apa hakikat wakaf terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan apa yang menjadi urgensi pembaharuan pengelola...
PENGATURAN KEKAYAAN YAYASAN DITINJAU DARI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
PENGATURAN KEKAYAAN YAYASAN DITINJAU DARI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
Undang-Undang tentang Yayasan keberadaannya hingga saat ini menimbulkan kritik dari berbagai kalangan, karena terdapat beberapa pasal yang dianggap berbeda dengan praktek/pelaksana...
Artikel Pokok Penting Studi Pemerintahan Daerah
Artikel Pokok Penting Studi Pemerintahan Daerah
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pokok penting studi pemerintahan daerah yang mencakup pengertian dan dan definisi pemerintahan daerah, konsep dasar pemerintahan pemerintahan...
U The Urgensi URGENSI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PRESPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
U The Urgensi URGENSI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PRESPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Perkembangan teknologi informasi yang pesat berdampak pada berbagai aktivitas masyarakat. Meningkatnya jumlah pengguna internet di Indonesia menjadi urgensi bagi keberadaan aturan ...
Perlindungan Hukum Nasabah atas Peretasan Data Pribadi ditinjau dari Undang Undang
Perlindungan Hukum Nasabah atas Peretasan Data Pribadi ditinjau dari Undang Undang
ABSTRAK: Perbankan sebagai salah satu sektor esensial dalam kehidupan bermasyarakat, memiliki kewenangan dalam pertukaran uang dan transaksi keuangan. Layanan perbankan saat ini be...
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA ATAS PERGANTIAN JENIS KELAMIN
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA ATAS PERGANTIAN JENIS KELAMIN
<p align="center"><strong><em>ABSTRAK</em></strong></p><p align="center"><strong> </strong></p><p><em>Peneli...
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
ABSTRACT Objectives: This study aims to analyze the application of diversion in Indonesia in the process of resolving narcotics crime cases against children. It is expected that re...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...

Back to Top