Javascript must be enabled to continue!
Prinsip Asasi Hukum Qadzaf Dalam Islam dan Kompilasi Hukum Islam
View through CrossRef
Agama Islam memandang zina merupakan perbuatan keji dan munkar dan termasuk salah satu dosa besar. Maka sebagai konsekuensi dari perbuatan tersebut Islam menjatuhkan hukuman (had) rajam bagi pelaku zina mukhsan dan hukuman dera 100 (seratus kali) bagi pelaku zina ghairu mukhsan. Sebagai penyeimbang terhadap beratnya sanksi hukum zina maka menuduh laki-laki atau wanita baik-baik melakukan zina adalah fitnah yang keji, karena jika tuduhan itu diikuti, tentunya tertuduh akan terkena konsekuensi hukum zina, dan memunculkan anggapan bahwa tertuduh adalah orang-orang yang melakukan perbuatan yang keji. Qadzaf adalah menuduh orang lain berbuat zina, baik tuduhan itu melalui pernyataan yang jelas maupun menyatakan anak seseorang bukan keturunan ayahnya. Perbuatan ini termasuk dosa besar. Syarat seorang qadhif jika ingin selamat (dari hukuman dera) maka ia harus menghadirkan empat orang saksi laki-laki yang adil; jika tidak mampu maka hukuman (had) baginya adalah di dera sebanyak 80 (delapan puluh kali); tidak diterima kesaksiannya untuk selamanya dan termasuk golongan orang fasik.Di Indonesia belum ada ketentuan hukum khusus yang mengatur tentang hukuman bagi penuduh zina (qadzaf). Namun dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (KHI) dijelaskan suami yang menuduh istrinya berbuat zina, dan atau mengingkari anak yang dikandung istrinya dan atau anak yang telah dilahirkan istrinya, sedangkan istrinya menolak tuduhan dan atau mengingkari hal tersebut maka keduanya dapat melakukan sumpah di depan majlis hakim. Akibat hukum dari sumpah ini adalah status perkawinan keduanya yang terputus untuk selamanya.
Title: Prinsip Asasi Hukum Qadzaf Dalam Islam dan Kompilasi Hukum Islam
Description:
Agama Islam memandang zina merupakan perbuatan keji dan munkar dan termasuk salah satu dosa besar.
Maka sebagai konsekuensi dari perbuatan tersebut Islam menjatuhkan hukuman (had) rajam bagi pelaku zina mukhsan dan hukuman dera 100 (seratus kali) bagi pelaku zina ghairu mukhsan.
Sebagai penyeimbang terhadap beratnya sanksi hukum zina maka menuduh laki-laki atau wanita baik-baik melakukan zina adalah fitnah yang keji, karena jika tuduhan itu diikuti, tentunya tertuduh akan terkena konsekuensi hukum zina, dan memunculkan anggapan bahwa tertuduh adalah orang-orang yang melakukan perbuatan yang keji.
Qadzaf adalah menuduh orang lain berbuat zina, baik tuduhan itu melalui pernyataan yang jelas maupun menyatakan anak seseorang bukan keturunan ayahnya.
Perbuatan ini termasuk dosa besar.
Syarat seorang qadhif jika ingin selamat (dari hukuman dera) maka ia harus menghadirkan empat orang saksi laki-laki yang adil; jika tidak mampu maka hukuman (had) baginya adalah di dera sebanyak 80 (delapan puluh kali); tidak diterima kesaksiannya untuk selamanya dan termasuk golongan orang fasik.
Di Indonesia belum ada ketentuan hukum khusus yang mengatur tentang hukuman bagi penuduh zina (qadzaf).
Namun dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (KHI) dijelaskan suami yang menuduh istrinya berbuat zina, dan atau mengingkari anak yang dikandung istrinya dan atau anak yang telah dilahirkan istrinya, sedangkan istrinya menolak tuduhan dan atau mengingkari hal tersebut maka keduanya dapat melakukan sumpah di depan majlis hakim.
Akibat hukum dari sumpah ini adalah status perkawinan keduanya yang terputus untuk selamanya.
Related Results
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Tindak Pidana Zina dan Penuduhan Zina: Kajian Hukum Pidana Islam
Tindak Pidana Zina dan Penuduhan Zina: Kajian Hukum Pidana Islam
Zina and accusations of adultery (qadzaf) are two central themes in Islamic criminal law. This research examines the definition, proof, and sanctions of zina and qadzaf from the pe...
Prinsip Pelancongan Berteraskan Komuniti dari Perspektif Islam
Prinsip Pelancongan Berteraskan Komuniti dari Perspektif Islam
Pelancongan Berteraskan Komuniti yang melibatkan komuniti setempat secara langsung dalam semua projek pembangunan di sesebuah kawasan yang terbabit merupakan salah satu daripada ca...
Mekanisme Pasar Pada Pasar Kebun Bunga Ditinjau Dari Perspektif Ekonomi Syariah
Mekanisme Pasar Pada Pasar Kebun Bunga Ditinjau Dari Perspektif Ekonomi Syariah
Penelitian ini mengeksplorasi mekanisme pasar tradisional dari perspektif Ekonomi Islam. Pasar, sebagai titik pertemuan penjual dan pembeli, memegang peran sentral dalam perekonom...
Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM)
Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM)
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana negara hukum dan bagaimana kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM) Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang lahir dari manu...
Analisis Ilmu Perundang-Undangan : Konsep, Prinsip, dan Implementasi dalam Sistem Hukum Indonesia
Analisis Ilmu Perundang-Undangan : Konsep, Prinsip, dan Implementasi dalam Sistem Hukum Indonesia
ABSTRAKIlmu hukum, yang dapat digambarkan sebagai disiplin fundamental dan esensial dalam konteks yurisprudensi yang lebih luas, berfungsi sebagai komponen kritis dan berpengaruh y...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...


