Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERAN MEDIATOR DALAM MENDAMAIKAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SLAWI KELAS I A

View through CrossRef
Untuk mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan banyaknya kasus Perceraian di Pengadilan Agama Slawi Kelas I A, untuk mengetahui tingkat keberhasilan mediator dalam memediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas I A, untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat mediator dalam melakukan mediasi pada perkara perceraian di Pengadilan Agama Slawi Kelas I A. Penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif, sesuatu penelitian yang berupaya memberikan gambaran mengenai fenomena dan keadaan yang terjadi di lokasi penelitian. Berbagai fenomena yang tampak tersebut kemudian diperdalam dengan mengacu pada pelaku, waktu, tempat, dan kejadian yang ada secara kontekstual melalui pengumpulan data. Penelitian lapangan mengandalkan data dari kondisi yang terjadi di lapangan atau lokasi penelitian. Berdasarkan laporan Tahunan Pengadilan Agama Slawi tahun 2021 yang menyebabkan terjadinya perceraian adalah faktor-faktor sebagai berikut : Perzinaan, mabuk dan judi, Meninggalkan salah satu pihak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perselisihan dan Pertengkaran terus menerus, Murtad, Ekonomi yang kurang mencukupi, Perselingkuhan, Gangguan pihak ketiga. Faktor Pendukung, kedua belah pihak yang berperkara kooperatif ketika diarahkan menuju jalan damai. Sedangkan faktor penghambatnya adalah jika salah satu pihak bersifat mau menang sendiri dan temperamental, sehingga menghambat jalannya mediasi. Presentasi keberhasilan mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara masih minim, namun tetap ada yang berhasil. Karena berbicara masalah perceraian adalah berbicara masalah hati yang paling dalam sehingga kalau ada suami atau istri yang sudah sakit hati, tidak suka dengan pasangannya akan sulit untuk dipulihkan. Presentasi keberhasilan mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara masih minim, namun tetap ada yang berhasil. Karena berbicara masalah perceraian adalah berbicara masalah hati yang paling dalam sehingga kalau ada suami atau istri yang sudah sakit hati, tidak suka dengan pasangannya akan sulit untuk dipulihkan
Institut Agama Islam Bakti Negara (IBN) Tegal
Title: PERAN MEDIATOR DALAM MENDAMAIKAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SLAWI KELAS I A
Description:
Untuk mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan banyaknya kasus Perceraian di Pengadilan Agama Slawi Kelas I A, untuk mengetahui tingkat keberhasilan mediator dalam memediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas I A, untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat mediator dalam melakukan mediasi pada perkara perceraian di Pengadilan Agama Slawi Kelas I A.
Penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif, sesuatu penelitian yang berupaya memberikan gambaran mengenai fenomena dan keadaan yang terjadi di lokasi penelitian.
Berbagai fenomena yang tampak tersebut kemudian diperdalam dengan mengacu pada pelaku, waktu, tempat, dan kejadian yang ada secara kontekstual melalui pengumpulan data.
Penelitian lapangan mengandalkan data dari kondisi yang terjadi di lapangan atau lokasi penelitian.
Berdasarkan laporan Tahunan Pengadilan Agama Slawi tahun 2021 yang menyebabkan terjadinya perceraian adalah faktor-faktor sebagai berikut : Perzinaan, mabuk dan judi, Meninggalkan salah satu pihak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perselisihan dan Pertengkaran terus menerus, Murtad, Ekonomi yang kurang mencukupi, Perselingkuhan, Gangguan pihak ketiga.
Faktor Pendukung, kedua belah pihak yang berperkara kooperatif ketika diarahkan menuju jalan damai.
Sedangkan faktor penghambatnya adalah jika salah satu pihak bersifat mau menang sendiri dan temperamental, sehingga menghambat jalannya mediasi.
Presentasi keberhasilan mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara masih minim, namun tetap ada yang berhasil.
Karena berbicara masalah perceraian adalah berbicara masalah hati yang paling dalam sehingga kalau ada suami atau istri yang sudah sakit hati, tidak suka dengan pasangannya akan sulit untuk dipulihkan.
Presentasi keberhasilan mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara masih minim, namun tetap ada yang berhasil.
Karena berbicara masalah perceraian adalah berbicara masalah hati yang paling dalam sehingga kalau ada suami atau istri yang sudah sakit hati, tidak suka dengan pasangannya akan sulit untuk dipulihkan.

Related Results

STRATEGI HAKIM MEDIATOR DALAM MENCEGAH TERJADINYA PERCERAIAN
STRATEGI HAKIM MEDIATOR DALAM MENCEGAH TERJADINYA PERCERAIAN
ABSTRAK Strategi Hakim Mediator Dalam Mencegah Terjadinya Perceraian, Studi di Pengadilan Agama Tulungagung adalah Judul dari penelitian ini, hal ini menarik di angkat sebaga...
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MEDIATOR DALAM MENYELESAIKAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KENDARI
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MEDIATOR DALAM MENYELESAIKAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KENDARI
Penelitian ini membahas terkait tinjauan hukum Islam terhadap mediator dalam menyelesaikan perkara perceraian di Pengadilan Agama Kendari. Maka dari itu akhirnya penulis menelusuri...
Analisis Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian di Pengadilan Agama Sumedang
Analisis Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian di Pengadilan Agama Sumedang
Abstract. In living a married life, married couples often face various problems, ranging from mild to severe, which can threaten the integrity of the household and lead to divorce....
Peran Mediator Dalam Menekan Angka Perceraian (Studi kasus di Pengadilan Agama Banyuwangi)
Peran Mediator Dalam Menekan Angka Perceraian (Studi kasus di Pengadilan Agama Banyuwangi)
Kabupaten Banyuwangi menempati angka perceraian yang tinggi setelah Malang dan Jember, Sehingga perlu adanya penangan yang tepat untuk mengurangi angka tersebut dengan perantara me...
EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KARAWANG
EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KARAWANG
Abstrak Penelitian ini mengkaji Efektivitas Mediasi Dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Karawang. Tujuan penelitian ini adalah mengungkap tingkat keberhasilan mediasi di ...
STRATEGI MEDIATOR DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO TAHUN 2020-2023
STRATEGI MEDIATOR DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO TAHUN 2020-2023
Bojonegoro merupakan salah satu kabupaten di Jawa Timur dengan jumlah perceraian yang fantastis di sepanjang tiga tahun terakhir. Peran mediator di Pengadilan Agama Bojonegoro dala...
Efektifitas Peran Mediator Non Hakim Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Pontianak Pada Tahun 2024
Efektifitas Peran Mediator Non Hakim Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Pontianak Pada Tahun 2024
Berangkat dari kenyataan bahwa jumlah kasus perceraian cukup tinggi, namun hanya sedikit pasangan yang memilih menempuh jalur mediasi di pengadilan. Kondisi ini menunjukkan bahwa p...

Back to Top