Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Efektifitas Peran Mediator Non Hakim Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Pontianak Pada Tahun 2024

View through CrossRef
Berangkat dari kenyataan bahwa jumlah kasus perceraian cukup tinggi, namun hanya sedikit pasangan yang memilih menempuh jalur mediasi di pengadilan. Kondisi ini menunjukkan bahwa peran mediator non-hakim dalam memberikan edukasi serta mendampingi para pihak untuk mencapai kesepakatan masih belum berjalan secara optimal. Banyak pasangan yang lebih memilih langsung bercerai tanpa mencoba menyelesaikan masalah melalui mediasi. Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat mengenai manfaat mediasi, minimnya keterbukaan antara pihak suami dan istri, serta terbatasnya upaya mediator non-hakim dalam mengelola konflik rumah tangga agar dapat berakhir damai. Akibatnya, tujuan utama mediasi sebagai sarana alternatif penyelesaian sengketa sebelum perkara diputus hakim belum tercapai secara maksimal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan empiris dengan Teknik pengumpulan data melalui dokumentasi berupa data-data rekapitulasi perkara mediasi, studi kepustakaan dan wawancara mediator non-hakim serta panitera yang terkait. Analisis data dilakukan secara kuantitatif dengan mengukur sejauh mana efektifitas peran mediator non-hakim dalam penyelesaian perkara perceraian pada tahun 2024 di Pengadilan Agama Pontianak. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa efektifitas peran mediator non-hakim dalam penyelesian perkara perceraian di Pengadilan Agama Pontianak pada tahun 2024 dapat dikatakan kurang optimal, karena persentase keberhasilan mediasi pada tahun 2024 hanya mencapai 41,9%. Adapun Faktor-faktor yang mempengaruhi pendukung (waktu, keterbukaan para pihak, itikad baik para pihak, faktor sosiologis dan kondisi psikologis sosial para pihak, kerohanian dan moral praktisi yang baik) serta penghambat (kurangnya pemahaman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, keinginan kuat untuk bercerai pada awal proses mediasi, adanya pihak ketiga dan perselisisan terus-menerus).
Title: Efektifitas Peran Mediator Non Hakim Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Pontianak Pada Tahun 2024
Description:
Berangkat dari kenyataan bahwa jumlah kasus perceraian cukup tinggi, namun hanya sedikit pasangan yang memilih menempuh jalur mediasi di pengadilan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa peran mediator non-hakim dalam memberikan edukasi serta mendampingi para pihak untuk mencapai kesepakatan masih belum berjalan secara optimal.
Banyak pasangan yang lebih memilih langsung bercerai tanpa mencoba menyelesaikan masalah melalui mediasi.
Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat mengenai manfaat mediasi, minimnya keterbukaan antara pihak suami dan istri, serta terbatasnya upaya mediator non-hakim dalam mengelola konflik rumah tangga agar dapat berakhir damai.
Akibatnya, tujuan utama mediasi sebagai sarana alternatif penyelesaian sengketa sebelum perkara diputus hakim belum tercapai secara maksimal.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan empiris dengan Teknik pengumpulan data melalui dokumentasi berupa data-data rekapitulasi perkara mediasi, studi kepustakaan dan wawancara mediator non-hakim serta panitera yang terkait.
Analisis data dilakukan secara kuantitatif dengan mengukur sejauh mana efektifitas peran mediator non-hakim dalam penyelesaian perkara perceraian pada tahun 2024 di Pengadilan Agama Pontianak.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa efektifitas peran mediator non-hakim dalam penyelesian perkara perceraian di Pengadilan Agama Pontianak pada tahun 2024 dapat dikatakan kurang optimal, karena persentase keberhasilan mediasi pada tahun 2024 hanya mencapai 41,9%.
Adapun Faktor-faktor yang mempengaruhi pendukung (waktu, keterbukaan para pihak, itikad baik para pihak, faktor sosiologis dan kondisi psikologis sosial para pihak, kerohanian dan moral praktisi yang baik) serta penghambat (kurangnya pemahaman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, keinginan kuat untuk bercerai pada awal proses mediasi, adanya pihak ketiga dan perselisisan terus-menerus).

Related Results

STRATEGI HAKIM MEDIATOR DALAM MENCEGAH TERJADINYA PERCERAIAN
STRATEGI HAKIM MEDIATOR DALAM MENCEGAH TERJADINYA PERCERAIAN
ABSTRAK Strategi Hakim Mediator Dalam Mencegah Terjadinya Perceraian, Studi di Pengadilan Agama Tulungagung adalah Judul dari penelitian ini, hal ini menarik di angkat sebaga...
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MEDIATOR DALAM MENYELESAIKAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KENDARI
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MEDIATOR DALAM MENYELESAIKAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KENDARI
Penelitian ini membahas terkait tinjauan hukum Islam terhadap mediator dalam menyelesaikan perkara perceraian di Pengadilan Agama Kendari. Maka dari itu akhirnya penulis menelusuri...
Analisis Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian di Pengadilan Agama Sumedang
Analisis Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian di Pengadilan Agama Sumedang
Abstract. In living a married life, married couples often face various problems, ranging from mild to severe, which can threaten the integrity of the household and lead to divorce....
Analisis Putusan Hakim Terhadap Perceraian Akibat Murtad Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Analisis Putusan Hakim Terhadap Perceraian Akibat Murtad Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Penelitian ini membahas tentang bagaimana analisis putusan hakim terhadap perceraian akibat murtad di Pengadilan Agama Bengkulu. Kemudian menganalisis putusan hakim terhadap percer...
STRATEGI MEDIATOR DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO TAHUN 2020-2023
STRATEGI MEDIATOR DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO TAHUN 2020-2023
Bojonegoro merupakan salah satu kabupaten di Jawa Timur dengan jumlah perceraian yang fantastis di sepanjang tiga tahun terakhir. Peran mediator di Pengadilan Agama Bojonegoro dala...
Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan Agama Mungkid
Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan Agama Mungkid
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa mekanisme dan kesesuaian peran Hakim sebagai mediator dengan teori prosedur mediasi dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 dan mengidentifikasi ham...
PARADIGMA PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN ANAK BAGI MEDIATOR HAKIM TERHADAP PERCERAIAN
PARADIGMA PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN ANAK BAGI MEDIATOR HAKIM TERHADAP PERCERAIAN
Penulis mengangkat permasalahan atas Paradigma Pengarusutamaan Gender Dan Anak Bagi Mediator Hakim Terhadap Perceraian (Studi Di Pengadilan Agama Kota Tarakan). Pilihan judul terse...
Peranan Hakim Pengadilan Agama dalam Pelaksanaan Hukum Islam dan Sosio Kultur
Peranan Hakim Pengadilan Agama dalam Pelaksanaan Hukum Islam dan Sosio Kultur
Hakim merupakan unsur utama di dalam pengadilan. Bahkan ia "identik dengan pengadilan itu sendiri. Demikian halnya, keputusan pengadilan diidentikkan dengan keputusan hakim. Oleh k...

Back to Top