Javascript must be enabled to continue!
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Judi Online Kasus Judi Slot Gacor
View through CrossRef
Fenomena perjudian merupakan salah satu warisan yang telah berlangsung sejak zaman dahulu, dimana pada mulanya perjudian dilakukan dengan cara konvensional dengan bertatap muka, namun kini perjudian menjadi lebih mudah diakses dengan adanya perkembangan teknologi dengan memanfaatkan internet. Aktivitas ilegal terhadap judi online merupakan salah satu implikasi dari penggunaan internet secara negatif dan merupakan suatu tindak pidana yang melanggar norma serta kaidah hukum di Indonesia. Dengan menggunakan metode hukum normatif yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap judi online serta alasan tren judi online masih masif dilakukan meskipun telah ada hukum pidana yang mengatur sebelumnya. Pengaturan terhadap judi online saat ini di Indonesia telah diatur di dalam KUHP lama yang tertuang pada Pasal 303 dan Pasal 303 bis, KUHP baru yang tertuang pada Pasal 426 dan Pasal 427, serta tertuang di dalam Undang-Undang ITE pada Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2). Selain itu alasan tren perjudian secara online masih tetap eksis meskipun telah diberlakukannya Undang-Undang ITE, pada dasarnya tren perjudian online masih tetap berlaku didasari pada 4 faktor, antara lain: faktor kaidah hukum, faktor sarana prasarana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan
Title: Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Judi Online Kasus Judi Slot Gacor
Description:
Fenomena perjudian merupakan salah satu warisan yang telah berlangsung sejak zaman dahulu, dimana pada mulanya perjudian dilakukan dengan cara konvensional dengan bertatap muka, namun kini perjudian menjadi lebih mudah diakses dengan adanya perkembangan teknologi dengan memanfaatkan internet.
Aktivitas ilegal terhadap judi online merupakan salah satu implikasi dari penggunaan internet secara negatif dan merupakan suatu tindak pidana yang melanggar norma serta kaidah hukum di Indonesia.
Dengan menggunakan metode hukum normatif yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap judi online serta alasan tren judi online masih masif dilakukan meskipun telah ada hukum pidana yang mengatur sebelumnya.
Pengaturan terhadap judi online saat ini di Indonesia telah diatur di dalam KUHP lama yang tertuang pada Pasal 303 dan Pasal 303 bis, KUHP baru yang tertuang pada Pasal 426 dan Pasal 427, serta tertuang di dalam Undang-Undang ITE pada Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2).
Selain itu alasan tren perjudian secara online masih tetap eksis meskipun telah diberlakukannya Undang-Undang ITE, pada dasarnya tren perjudian online masih tetap berlaku didasari pada 4 faktor, antara lain: faktor kaidah hukum, faktor sarana prasarana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.
Related Results
KEADILAN SEBAGAI TUJUAN PENEGAKAN HUKUM
KEADILAN SEBAGAI TUJUAN PENEGAKAN HUKUM
Pandangan masyarakat pada umumnyasepakat bahwa penegakan hukum hingga saat inibelum memuaskan, penegakan hukum masih jauhdari rasa keadilan, ada pula yang berpendapatbahwa penegaka...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Penegakan Hukum Terhadap Praktik Judi Online di Era Digital: Studi Kasus Cyber crime di Indonesia
Penegakan Hukum Terhadap Praktik Judi Online di Era Digital: Studi Kasus Cyber crime di Indonesia
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital telah mendorong pergeseran bentuk kejahatan dari konvensional ke dunia maya, salah satunya adalah transformasi perjud...
Tinjauan Yuridis terhadap Kasus Pembunuhan dengan Racun Sianida
Tinjauan Yuridis terhadap Kasus Pembunuhan dengan Racun Sianida
Abstrak
Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari kejahatan dan kejahatan. Kriminologi berasal dari kata Crimen yang berarti kejahatan dan logos yang berarti ilmu pengetahuan, jad...
Implementasi Kebijakan Hukum dalam Pemberantasan Judi Online di Indonesia ditinjau dari Persfektif Politik Hukum
Implementasi Kebijakan Hukum dalam Pemberantasan Judi Online di Indonesia ditinjau dari Persfektif Politik Hukum
Judi online atau judol telah menjadi fenomena yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia. Secara umum, kebijakan hukum di Indonesia melarang segala bentuk perjudian, baik itu konven...
Analisis Yuridis Terhadap Laporan Pidana oleh Bandar Judi Online Terhadap Peretas Sistem Aplikasi Judi Online
Analisis Yuridis Terhadap Laporan Pidana oleh Bandar Judi Online Terhadap Peretas Sistem Aplikasi Judi Online
Perkembangan teknologi informasi mendorong meningkatnya kejahatan siber, termasuk praktik perjudian online yang dijalankan melalui aplikasi berbasis internet. Perjudian online seca...
PERAN FKPM (FORUM KOMUNIKASI POLISI MASYARAKAT)KABUPATEN TRENGGALEK DALAMMENDUKUNG PENEGAKANHUKUM
PERAN FKPM (FORUM KOMUNIKASI POLISI MASYARAKAT)KABUPATEN TRENGGALEK DALAMMENDUKUNG PENEGAKANHUKUM
Perkembangan masyarakat saat ini yang telah masuk pada fase modern menyebabkan berkembangnya kejahatan atau tindak pidana yang mencakup jenis serta dimensi – dimensi yang sebelumny...
Judi Online di Kalangan Mamah Muda Perspektif Al-Qur’an: Tinjauan Pustaka
Judi Online di Kalangan Mamah Muda Perspektif Al-Qur’an: Tinjauan Pustaka
Sampai sekarang ini masih banyak dijumpai kasus kriminalitas di Indonesia, salah satu tindakan tersebut yakni judi online. Judi menggambarkan sebagai suatu tindakan yang merugikan ...

