Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KESETARAAN GENDER DITINJAU DARI PERKEMBANGAN HUKUM WARIS BAGI PEREMPUAN BALI

View through CrossRef
Masyarakat Bali dengan sistem kekerabatan patrilineal (di Bali lebih dikenal dengan sebutan purusa atau kapurusa), senantiasa menarik untuk dijarikan bahan diskusi, lebih-lebih kalau dikaitkan dengan kedudukan perempuan dalam keluarga dan masyarakat. keberadaan perempuan Bali, dalam berbagai aspek kehidupan dirasakan berada dalam posisi yang kurang mencerminkan kesetaraan dan keadilan gender. Sistem kapurusa yang dianut “dipojokkan” sebagai penyebab utama terciptanya suasana yang kurang menguntungkan bagi kaum peremuan Bali, terutama dalam pembagian warisan.penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan Pendekatan perundang-undangan (The statue approach ) dan Pendekatan Konseptual (The Conceptual Approach). Sumber Bahan hukum yang akan digunakan menunjang pembahasan permasalahan diatas adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini adalah Keputusan Pesamuhan Agung MUDP (Majelis Utama Desa Pakraman) Bali Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010 tanggal 15 Oktober 2010 tentang Hasil-hasil Pesamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman Bali dapat membawa perubahan bersifat fundamental bagi pengaturan tentang hukum waris adat Bali. Keputusan Pesamuhan Agung tersebut memberikan hak mewaris bagi perempuan Bali atas harta gunakaya (harta bersama) yang ditinggalkan oleh pewaris. Walaupun Keputusan Pesamuhan Agung tersebut tidak menetapkan pembagian hak perempuan dan laki-laki sama sebagaimana rasa keadilan itu sendiri, tetapi bagi masyarakat Bali hal ini merupakan perubahan yang luar biasa, dan karena itu perlu disosialisasikan lebih nyata supaya dapat dipahami secara utuh dan komprehensif oleh seluruh lapisan masyarakat hukum adat Bali termasuk pemerintah daerah dan para penegak kuhum. Kata Kunci: Kesetaraan Gender, Perempuan, Waris.
Title: KESETARAAN GENDER DITINJAU DARI PERKEMBANGAN HUKUM WARIS BAGI PEREMPUAN BALI
Description:
Masyarakat Bali dengan sistem kekerabatan patrilineal (di Bali lebih dikenal dengan sebutan purusa atau kapurusa), senantiasa menarik untuk dijarikan bahan diskusi, lebih-lebih kalau dikaitkan dengan kedudukan perempuan dalam keluarga dan masyarakat.
keberadaan perempuan Bali, dalam berbagai aspek kehidupan dirasakan berada dalam posisi yang kurang mencerminkan kesetaraan dan keadilan gender.
Sistem kapurusa yang dianut “dipojokkan” sebagai penyebab utama terciptanya suasana yang kurang menguntungkan bagi kaum peremuan Bali, terutama dalam pembagian warisan.
penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan Pendekatan perundang-undangan (The statue approach ) dan Pendekatan Konseptual (The Conceptual Approach).
Sumber Bahan hukum yang akan digunakan menunjang pembahasan permasalahan diatas adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian ini adalah Keputusan Pesamuhan Agung MUDP (Majelis Utama Desa Pakraman) Bali Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010 tanggal 15 Oktober 2010 tentang Hasil-hasil Pesamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman Bali dapat membawa perubahan bersifat fundamental bagi pengaturan tentang hukum waris adat Bali.
Keputusan Pesamuhan Agung tersebut memberikan hak mewaris bagi perempuan Bali atas harta gunakaya (harta bersama) yang ditinggalkan oleh pewaris.
Walaupun Keputusan Pesamuhan Agung tersebut tidak menetapkan pembagian hak perempuan dan laki-laki sama sebagaimana rasa keadilan itu sendiri, tetapi bagi masyarakat Bali hal ini merupakan perubahan yang luar biasa, dan karena itu perlu disosialisasikan lebih nyata supaya dapat dipahami secara utuh dan komprehensif oleh seluruh lapisan masyarakat hukum adat Bali termasuk pemerintah daerah dan para penegak kuhum.
Kata Kunci: Kesetaraan Gender, Perempuan, Waris.

Related Results

Plaatsvervulling Dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti
Plaatsvervulling Dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti
Penelitian ini berjudul Plaatsvervulling dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti, bertujuan untuk menganalisis kedudukan ahli waris pengganti dalam s...
Pembagian Waris Bagi Janda Menurut Hukum Islam
Pembagian Waris Bagi Janda Menurut Hukum Islam
Hukum kewarisan Islam berlaku untuk umat islam dimana saja di dunia ini. Hal ini disebabkan hukum kewarisan itu sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia. Indone...
TINJAUAN HUKUM WASIAT KEPADA AHLI WARIS
TINJAUAN HUKUM WASIAT KEPADA AHLI WARIS
Abstrak: Kita sering mendengar wasiat dalam hal kewarisan, kedua hal ini memang saling berkaitan. Jika pewasiat membuat wasiat sebelum dia meninggal, maka harta tersebut harus digu...
Problematika Konflik Mewaris Di Indonesia
Problematika Konflik Mewaris Di Indonesia
Konflik waris seringkali disebabkan karena ketidakpuasan salah satu pihak. Para ahli waris biasanya bersengketa karena ada rasa tidak puas dalam pembagian waris yang diberikan. Sel...
Nilai Nilai Kesetaraan Gender dalam Pengelolaan Pembelajaran PAI di SD 05 Binanga Dua Labuhanbatu Selatan
Nilai Nilai Kesetaraan Gender dalam Pengelolaan Pembelajaran PAI di SD 05 Binanga Dua Labuhanbatu Selatan
Penelitian ini mengkaji penerapan nilai-nilai kesetaraan gender dalam pengelolaan pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di SD 05 Binanga Dua. Pokok masalah yang diangkat adalah...
MITOS TOKOH PEREMPUAN LAKON ABDULMULUK JAUHARI TEATER DULMULUK TUNAS HARAPAN
MITOS TOKOH PEREMPUAN LAKON ABDULMULUK JAUHARI TEATER DULMULUK TUNAS HARAPAN
<p>Penelitian berjudul “Mitos Tokoh Perempuan Lakon Abdulmuluk Jauhari Teater Dulmuluk Tunas Harapan” ini menganalisis tentang tokoh perempuan yang dimainkan oleh aktor laki-...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...

Back to Top