Javascript must be enabled to continue!
TINJAUAN HUKUM WASIAT KEPADA AHLI WARIS
View through CrossRef
Abstrak: Kita sering mendengar wasiat dalam hal kewarisan, kedua hal ini memang saling berkaitan. Jika pewasiat membuat wasiat sebelum dia meninggal, maka harta tersebut harus digunakan terlebih dahulu untuk kepentingan pengurusan jenazah, pelunasan hutang si mayyit, dan wasiat, baru kemudian masalah warisan dilakukan kepada ahli waris ini masih dipertanyakan kejelasan hukumnya apakah boleh ahli waris juga menerima warisan, penelitian ini bertujuan menggambarkan dan mendeskripsikan bagaimana prosedur pelaksanaan wasiat dan bagaimana hukum wasiat yang diberikan kepada ahli waris.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau yuridis normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan hukum, Metode pendekatan yang dimaksudkan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statuta aproach). dengan bahan hukum primer terdiri dari Al-Qur’an dan Hadits yang membicarakan tentang wasiat, Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan di dalam Kompilasi Hukum Islam tepatnya pada Buku II tentang Kewarisan pad BAB V tentang Wasiat. bahan hukum sekunder yakni dari buku-buku ilmu hukum, jurnal ilmu hukum, laporan penelitian ilmu hukum tentang Wasiat, dan bahan hukum tersier berupa kamus. Pengumpulan data diperoleh dari teknik studi dokumentasi dan tela’ah pustaka. Bahan hukum yang diperoleh dianalisis secara deskriptif.
Hasil penelitian dalam praktik pelaksanaannya wasiat yang diberikan kepada ahli waris harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu seperti : tidah boleh melebihi sepertiga dari harta warisan dan harus diketahui oleh ahli waris yang lain, hal tersebut agar tidak merugikan para ahli waris. Dalam hukum islam ayat yang mengandung hibah wasiat terdapat pada Q.S. Al-Baqarah ayat 180, 181, 182, 240, dan Q.S. An-Nisa ayat 11 dan 12. Sedangkan dalam KUH Perdata (BW) terdapat didalam pasal 875, serta didalam pasal 954 juga ada aturan wasiat (testament) khusus yang artinya diperuntukkan untuk ahli waris dalam garis keturunan lurus kebawah (erfsitelling). Demikian hasil penelusuran peneliti tentang wasiat yang diberikan kepada ahli waris, bahwa diperbolehkan selama ahi waris lain tidak ada menggugat hak mereka dan ahli waris yang mendapat wasiat diberi izin untuk menerima wasiat oleh ahli waris.
Title: TINJAUAN HUKUM WASIAT KEPADA AHLI WARIS
Description:
Abstrak: Kita sering mendengar wasiat dalam hal kewarisan, kedua hal ini memang saling berkaitan.
Jika pewasiat membuat wasiat sebelum dia meninggal, maka harta tersebut harus digunakan terlebih dahulu untuk kepentingan pengurusan jenazah, pelunasan hutang si mayyit, dan wasiat, baru kemudian masalah warisan dilakukan kepada ahli waris ini masih dipertanyakan kejelasan hukumnya apakah boleh ahli waris juga menerima warisan, penelitian ini bertujuan menggambarkan dan mendeskripsikan bagaimana prosedur pelaksanaan wasiat dan bagaimana hukum wasiat yang diberikan kepada ahli waris.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau yuridis normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan hukum, Metode pendekatan yang dimaksudkan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statuta aproach).
dengan bahan hukum primer terdiri dari Al-Qur’an dan Hadits yang membicarakan tentang wasiat, Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan di dalam Kompilasi Hukum Islam tepatnya pada Buku II tentang Kewarisan pad BAB V tentang Wasiat.
bahan hukum sekunder yakni dari buku-buku ilmu hukum, jurnal ilmu hukum, laporan penelitian ilmu hukum tentang Wasiat, dan bahan hukum tersier berupa kamus.
Pengumpulan data diperoleh dari teknik studi dokumentasi dan tela’ah pustaka.
Bahan hukum yang diperoleh dianalisis secara deskriptif.
Hasil penelitian dalam praktik pelaksanaannya wasiat yang diberikan kepada ahli waris harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu seperti : tidah boleh melebihi sepertiga dari harta warisan dan harus diketahui oleh ahli waris yang lain, hal tersebut agar tidak merugikan para ahli waris.
Dalam hukum islam ayat yang mengandung hibah wasiat terdapat pada Q.
S.
Al-Baqarah ayat 180, 181, 182, 240, dan Q.
S.
An-Nisa ayat 11 dan 12.
Sedangkan dalam KUH Perdata (BW) terdapat didalam pasal 875, serta didalam pasal 954 juga ada aturan wasiat (testament) khusus yang artinya diperuntukkan untuk ahli waris dalam garis keturunan lurus kebawah (erfsitelling).
Demikian hasil penelusuran peneliti tentang wasiat yang diberikan kepada ahli waris, bahwa diperbolehkan selama ahi waris lain tidak ada menggugat hak mereka dan ahli waris yang mendapat wasiat diberi izin untuk menerima wasiat oleh ahli waris.
Related Results
Plaatsvervulling Dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti
Plaatsvervulling Dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti
Penelitian ini berjudul Plaatsvervulling dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti, bertujuan untuk menganalisis kedudukan ahli waris pengganti dalam s...
Urgensi Executeur Testamentair Dalam Pelaksanaan Wasiat
Urgensi Executeur Testamentair Dalam Pelaksanaan Wasiat
Testament is a person’s or testator’s last will in associated with his assets. A testament is necessary to avoid disagreements among heirs regarding the distribution of inheritance...
Pembagian Waris Bagi Janda Menurut Hukum Islam
Pembagian Waris Bagi Janda Menurut Hukum Islam
Hukum kewarisan Islam berlaku untuk umat islam dimana saja di dunia ini. Hal ini disebabkan hukum kewarisan itu sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia. Indone...
Problematika Konflik Mewaris Di Indonesia
Problematika Konflik Mewaris Di Indonesia
Konflik waris seringkali disebabkan karena ketidakpuasan salah satu pihak. Para ahli waris biasanya bersengketa karena ada rasa tidak puas dalam pembagian waris yang diberikan. Sel...
Analisis Konsep Wasiat Wajibah dalam KHI dan Putusan MA
Analisis Konsep Wasiat Wajibah dalam KHI dan Putusan MA
This article attempts to answer two questions regarding the concept of wasiat wajibah: first, what is the background of KHI Article 209 concerning wasiat wajibah and the reason of ...
Delematika Hak Waris Anak Al-Laqith
Delematika Hak Waris Anak Al-Laqith
Penelitian ini membahas tentang anak al-Laqith atau yang sering disebut pengangkatan anak dalam Islam, terutama mengenai ketentuan hukum dalam pembagian warisannya. Adopsi anak dal...
KEDUDUKAN HUKUM ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DALAM KEWARISAN
KEDUDUKAN HUKUM ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DALAM KEWARISAN
Mengangkat anak merupakan suatu perbuatan hukum, oleh kerena itu perbuatan tersebut mempunyai akibat hukum. Salah satu akibat hukum dari peristiwa pengangkatan anak adalah mengenai...
Akibat Hukum Pengalihan Hak Jual Beli Melalui Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Salah Satu Ahli Waris Lainnya
Akibat Hukum Pengalihan Hak Jual Beli Melalui Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Salah Satu Ahli Waris Lainnya
Jurnal ini untuk mengetahui urutan proses cara balik nama jual beli tanah, meskipun itu tanah warisan yang pemilik tanah sudah meninggal dunia, dan dikuasai oleh ahli warisnya, seh...


