Javascript must be enabled to continue!
Implikasi perkawinan campuran yang tidak didaftarkan terhadap hak milik atas tanah bagi warga negara indonesia
View through CrossRef
ABSTRAK
Perkawinan campuran melibatkan dua hukum yang berbeda. Sehingga berimplikasi terhadap Hak Milik Atas Tanah bagi Warga Negara Indonesia. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu pengaturan dan implikasi perkawinan campuran yang tidak didaftarkan terhadap Hak Milik Atas Tanah bagi Warga Negara Indonesia. Dalam penelitian digunakannya hukum normatif sebagai metode dengan dua sumber hukum yaitu dengan primer dan sekunder. Dengan adanya hasil dalam penelitian yang menjelaskan bahwa pengaturan hak milik atas tanah bagi pelaku perkawinan campuran di Indonesia diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Nomor 103 Tahun 2015 bahwa WNI adanya pihak yang melakukan perkawinan beda kewarganegaraan tetap memiliki hak namun tidak bersama dan harusnya ada bukti dalam dipisahnya harta. Perkawinan campuran yang tidak didaftarkan jika status kepemilikan tanah adalah atas nama WNI dan telah memiliki perjanjian pemisahan harta maka hak dalam kepemilikan tanah masih bisa dipunyai oleh warga indonesia jika tidak ada terjadinya pelepasan kewarganegaraan setelah dilakukannya perkawinan campuran, serta Hak Milik Atas Tanah yang dimiliki tidak berdampak untuk dilepaskan atau tanahnya jatuh kepada negara.
Universitas Warmadewa
Title: Implikasi perkawinan campuran yang tidak didaftarkan terhadap hak milik atas tanah bagi warga negara indonesia
Description:
ABSTRAK
Perkawinan campuran melibatkan dua hukum yang berbeda.
Sehingga berimplikasi terhadap Hak Milik Atas Tanah bagi Warga Negara Indonesia.
Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu pengaturan dan implikasi perkawinan campuran yang tidak didaftarkan terhadap Hak Milik Atas Tanah bagi Warga Negara Indonesia.
Dalam penelitian digunakannya hukum normatif sebagai metode dengan dua sumber hukum yaitu dengan primer dan sekunder.
Dengan adanya hasil dalam penelitian yang menjelaskan bahwa pengaturan hak milik atas tanah bagi pelaku perkawinan campuran di Indonesia diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Nomor 103 Tahun 2015 bahwa WNI adanya pihak yang melakukan perkawinan beda kewarganegaraan tetap memiliki hak namun tidak bersama dan harusnya ada bukti dalam dipisahnya harta.
Perkawinan campuran yang tidak didaftarkan jika status kepemilikan tanah adalah atas nama WNI dan telah memiliki perjanjian pemisahan harta maka hak dalam kepemilikan tanah masih bisa dipunyai oleh warga indonesia jika tidak ada terjadinya pelepasan kewarganegaraan setelah dilakukannya perkawinan campuran, serta Hak Milik Atas Tanah yang dimiliki tidak berdampak untuk dilepaskan atau tanahnya jatuh kepada negara.
Related Results
SEBAB TERPUTUSNYA PENDIDIKAN DI INDONESIA
SEBAB TERPUTUSNYA PENDIDIKAN DI INDONESIA
SebagaiĀ manusia sudah sepantasnya kita memiliki hak dan kewajiban, hak yaitu kuasa menerima atau melakukan suatu hal yang memang semestinya diterima atau dilakukan Kewajiban adala...
KONVESI HAK MILIK ATAS TANAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
KONVESI HAK MILIK ATAS TANAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
Hak milik merupakan hak yang paling kuat atas tanah, yang memberikan kewenangan kepada pemiliknya untuk memberikan kembali suatu hak lain di atas bidang tanah Hak Milik yang dimili...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP STATUS KEWARGANEGARAAN PADA ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN (Legal Protection of The Citezenship Status Of Children Born Mixed Marriage)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP STATUS KEWARGANEGARAAN PADA ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN (Legal Protection of The Citezenship Status Of Children Born Mixed Marriage)
Berkaitan dengan status dan kedudukan hukum anak dari hasil perkawinan campuran, mengingat dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, tentu saja membawa konsekuensi-...
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria telah memberikan landasan hukum baik bagi pemerintah dalam tugasnya sebagai pelaksana dari peraturan perundang-undang...
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
Tanah merupakan bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. ...
KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH WARGA NEGARA INDONESIA YANG MELAKSANAKAN PERKAWINAN CAMPURAN
KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH WARGA NEGARA INDONESIA YANG MELAKSANAKAN PERKAWINAN CAMPURAN
Warga Negara Indonesia berhak untuk memiliki hak atas tanah. Namun terhadap Warga Negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan campuran terdapat pengecualian, yakni harus dibuatny...
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN
Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarga negaraan...
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap....

