Javascript must be enabled to continue!
TINJAUAN YURIDIS KESEPAKATAN ANJAK PIUTANG (FACTORING) DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA
View through CrossRef
Indonesia tengah memasuki situasi perkembangan sektor ekonomi yang cukup pesar, dan hal ini berpengaruh juga pada berkembangnya model pembiayaan atau permodalan bagi para penggiat ekonomi. Lembaya pembiayaan turut berkembang dan bermunculan seiring dengan kebutuhan pelaku usaha yang membutuhkan permodalan usaha dengan persyaratan yang lebih mudah. Kini, perusahaan permodalan mulai didominasi oleh Perusahaan Anjak Piutang (Factoring), yakni sektor perusahaan bidang permodalan dengan fokusnya pada permasalahan pengelolaan atau pengambilalihan utang-piutang. Perusahaan Anjak Piutang membantu masalah perusahaan yang mengalami kendala dalam utang-piutang dengan cara diambil alih piutangnya dalam jangka waktu tertentu. Namun dalam perjalanannya, belum ada undang-undang khusus yang mengatur perusahaan pada bidang ini. Dan dimungkinkan ada dalam beberapa undang-undang yang berkaitan. Tidak jauh berbeda dengan sistem perekonomian lain, kegiatan Anjak Piutang nyatanya juga rentan terhadap pelanggaran atau wanpretasi. Wanpretasi disebabkan oleh salah satu pihak yang melanggar perjanjian atau tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai denga nisi perjanjian. Apabila tengah menghadapi kondisi ini, maka para pihak dapat melaporkan kejadian tersebut melalui Pengadilan Negeri. Akan tetapi, sebelum diajukan perkaranya ke Pengadilan Negeri, pihak-pihak dalam perjanjian anjak piutang dapat melakukan alternatif penyelesaian sengketa melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau pendapat ahli (arbitrase).
Title: TINJAUAN YURIDIS KESEPAKATAN ANJAK PIUTANG (FACTORING) DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA
Description:
Indonesia tengah memasuki situasi perkembangan sektor ekonomi yang cukup pesar, dan hal ini berpengaruh juga pada berkembangnya model pembiayaan atau permodalan bagi para penggiat ekonomi.
Lembaya pembiayaan turut berkembang dan bermunculan seiring dengan kebutuhan pelaku usaha yang membutuhkan permodalan usaha dengan persyaratan yang lebih mudah.
Kini, perusahaan permodalan mulai didominasi oleh Perusahaan Anjak Piutang (Factoring), yakni sektor perusahaan bidang permodalan dengan fokusnya pada permasalahan pengelolaan atau pengambilalihan utang-piutang.
Perusahaan Anjak Piutang membantu masalah perusahaan yang mengalami kendala dalam utang-piutang dengan cara diambil alih piutangnya dalam jangka waktu tertentu.
Namun dalam perjalanannya, belum ada undang-undang khusus yang mengatur perusahaan pada bidang ini.
Dan dimungkinkan ada dalam beberapa undang-undang yang berkaitan.
Tidak jauh berbeda dengan sistem perekonomian lain, kegiatan Anjak Piutang nyatanya juga rentan terhadap pelanggaran atau wanpretasi.
Wanpretasi disebabkan oleh salah satu pihak yang melanggar perjanjian atau tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai denga nisi perjanjian.
Apabila tengah menghadapi kondisi ini, maka para pihak dapat melaporkan kejadian tersebut melalui Pengadilan Negeri.
Akan tetapi, sebelum diajukan perkaranya ke Pengadilan Negeri, pihak-pihak dalam perjanjian anjak piutang dapat melakukan alternatif penyelesaian sengketa melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau pendapat ahli (arbitrase).
Related Results
TINJAUAN PENGELOLAAN PIUTANG PADA KANMA GROUP
TINJAUAN PENGELOLAAN PIUTANG PADA KANMA GROUP
Piutang merupakan asset liquid yang sangat penting perputarannya sehingga piutang perlu direncanakan dan dianalisa dengan tepat sehingga manajemen piutang dagang dapat berjalan den...
PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN PIUTANG PADA KOPERASI KONVENSIONAL DI KOTA BANJARMASIN
PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN PIUTANG PADA KOPERASI KONVENSIONAL DI KOTA BANJARMASIN
Tujuan penelitian untuk mengetahui pengelolaan akuntansi piutang selama ini dan bagaimanakah seharusnya penerapan standar akuntansi keuangan piutang Koperasi Konvensional Di Kota B...
ANALISIS AKUNTANSI PIUTANG TERHADAP PEMBERIAN PEMBIAYAAN ANGGOTA PADA BMT KHAIRUL AMIN KABUPATEN BANJAR
ANALISIS AKUNTANSI PIUTANG TERHADAP PEMBERIAN PEMBIAYAAN ANGGOTA PADA BMT KHAIRUL AMIN KABUPATEN BANJAR
Abstrak: Tujuan penelitian ini untuk mengetahui akuntansi piutang terhadap pemberian pembiayaan anggota pada BMT Khairul Amin Kabupaten Banjar selama ini dan yang seharusnya. Anali...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...

