Javascript must be enabled to continue!
Kewenangan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Menyelesaikan Sengketa Proses Pemilu
View through CrossRef
Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia memiliki landasan yang kuat berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945, yang mengatur penyelenggaraan negara secara demokratis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan pengumpulan data sekunder dari perundang-undangan, dokumen resmi, serta literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan yang diperkuat oleh UU No. 7 Tahun 2017, termasuk kemampuan untuk mengeluarkan putusan final dan mengikat. Meskipun demikian, Bawaslu masih menghadapi kendala seperti keterbatasan sumber daya dan kompleksitas sengketa. Penegakan hukum melalui jalur pengadilan tata usaha negara menjadi opsi bagi pihak yang tidak puas terhadap keputusan Bawaslu. Diperlukan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa pemilu.
Universitas Sulawesi Tenggara
Title: Kewenangan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Menyelesaikan Sengketa Proses Pemilu
Description:
Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia memiliki landasan yang kuat berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945, yang mengatur penyelenggaraan negara secara demokratis.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya.
Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan pengumpulan data sekunder dari perundang-undangan, dokumen resmi, serta literatur hukum terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan yang diperkuat oleh UU No.
7 Tahun 2017, termasuk kemampuan untuk mengeluarkan putusan final dan mengikat.
Meskipun demikian, Bawaslu masih menghadapi kendala seperti keterbatasan sumber daya dan kompleksitas sengketa.
Penegakan hukum melalui jalur pengadilan tata usaha negara menjadi opsi bagi pihak yang tidak puas terhadap keputusan Bawaslu.
Diperlukan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa pemilu.
.
Related Results
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume partai politik dan pemilihan umum“Partai politik dan sistem pemilu” Partai politik dan sistem pemilu saling berkaitan satu sama lain. Partai politik tanpa sistem pemilu yang...
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU LANGSUNG DI INDONESIA
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU LANGSUNG DI INDONESIA
Penelitian ini mendeskripsikan pelayanan publik oleh penyelenggara pemilu sejak dilaksanakannya pemilu pertama di negeri ini, dengan mempelajari berbagai dokumen terkait sebagai da...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
Pemanfaatan teknologi pada pelaksanaan Pemilu 2024 perlu didukung pengaturan tindak pidana pemilu elektronik. Tindak pidana pemilu elektronik merupakan ancaman pidana terhadap tind...
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume Tentang Pemilihan Umum dan Partai Politik1. Pemilihan UmumPeluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politikINTISARIPemilihan Umum 2019 adalah pemilihan leg...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
AbstractThe Constitutional Court in Decision Number 85/PUU-XX/2022 stated that the authority to decide regional head election result dispute is the Constitutional Court’s original ...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...

