Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KEBIJAKAN INFORMASI GEOSPASIAL DALAM PENATAAN DESA

View through CrossRef
<p>Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penataan desa meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan desa. Penataan desa memiliki keterkaitan secara langsung dengan batas wilayah desa karena wilayah beserta batasnya merupakan salah satu syarat wajib dalam pembentukan desa. Penataan desa beserta batas wilayahnya merupakan suatu perpaduan dari beberapa kebijakan yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Dari proses tersebut dihasilkan beberapa peta yang menjadi lampiran dari peraturan bupati/walikota dan peraturan daerah dalam kaitanya dengan penataan desa. Hingga saat ini belum ada kebijakan yang mengatur pembuatan peta tersebut termasuk spesifikasi data yang digunakan serta spesifikasi penyajiannya. Sementara itu masih terdapat keraguan bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2016 tentang Spesifikasi Penyajian Peta Desa memang ditetapkan untuk mendukung penggunaan informasi geospasial dalam penataan desa. Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji kebijakan tentang informasi geospasial yang diperlukan untuk mendukung penataan desa yang lebih baik. Kebijakan tersebut diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan informasi geospasial yang ter-integrasi dan ter-standarisasi sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih cakupan wilayah yang berpotensi menjadi penyebab sengketa batas desa.</p><p><strong>Kata kunci</strong>: Desa, Geospasial, Batas Wilayah, Kebijakan</p>
Geospatial Information Agency of The Republic of Indonesia
Title: KEBIJAKAN INFORMASI GEOSPASIAL DALAM PENATAAN DESA
Description:
<p>Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penataan desa meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan desa.
Penataan desa memiliki keterkaitan secara langsung dengan batas wilayah desa karena wilayah beserta batasnya merupakan salah satu syarat wajib dalam pembentukan desa.
Penataan desa beserta batas wilayahnya merupakan suatu perpaduan dari beberapa kebijakan yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Dari proses tersebut dihasilkan beberapa peta yang menjadi lampiran dari peraturan bupati/walikota dan peraturan daerah dalam kaitanya dengan penataan desa.
Hingga saat ini belum ada kebijakan yang mengatur pembuatan peta tersebut termasuk spesifikasi data yang digunakan serta spesifikasi penyajiannya.
Sementara itu masih terdapat keraguan bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2016 tentang Spesifikasi Penyajian Peta Desa memang ditetapkan untuk mendukung penggunaan informasi geospasial dalam penataan desa.
Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji kebijakan tentang informasi geospasial yang diperlukan untuk mendukung penataan desa yang lebih baik.
Kebijakan tersebut diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan informasi geospasial yang ter-integrasi dan ter-standarisasi sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih cakupan wilayah yang berpotensi menjadi penyebab sengketa batas desa.
</p><p><strong>Kata kunci</strong>: Desa, Geospasial, Batas Wilayah, Kebijakan</p>.

Related Results

Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, pemerintahan Presiden Joko Widodo membuat terobosan melalui program menyalurkan Dana Desa. “Tahun 2015  Alok...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BadanPermusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraanPemerintahan...
Implementasi Kebijakan Dana Desa Terhadap Pemberdayaan Masyarakat Nagari Andaleh Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar
Implementasi Kebijakan Dana Desa Terhadap Pemberdayaan Masyarakat Nagari Andaleh Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar
Artikel ini berfokus pada pembahasan tentang Minimnya kesadaran, pengetahuan, pengalaman dan konsep diri masyarakat dalam kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan. Tujuan Dalam ...
Harmonisasi dan Akselerasi Desa Siaga (HADesi) pada Pengembangan Desa Mitra
Harmonisasi dan Akselerasi Desa Siaga (HADesi) pada Pengembangan Desa Mitra
Kegiatan desa siaga digulirkan pada tahun 2006. Pada tahun 2012 capaian jumlah desa siaga aktif sebanyak 52.804 dari 81.253 desa di seluruh Indonesia atau sekitar (64,9%) dari targ...
Sosialisasi Penataan Struktur Pemerintah Desa di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur
Sosialisasi Penataan Struktur Pemerintah Desa di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur
Perubahan status kelurahan menjadi desa merupakan suatu bentuk penataan yang dilakukan oleh pemerintah yang diatur melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permend...
PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
Keterbukaan informasi ini harus dikawal secara serentak oleh publik dan badan publik, keterbukaan informasi mampu mensejahterakan masyarakat, menjadi alat menuju pada percepatan pe...
EVALUASI KEBIJAKAN PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI JALAN KIARA CONDONG KOTA BANDUNG
EVALUASI KEBIJAKAN PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI JALAN KIARA CONDONG KOTA BANDUNG
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor : 04 Tahun 2011 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 888 Tahun 2012 Tentang...

Back to Top