Javascript must be enabled to continue!
Analisis Kebijakan Manfaat Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
View through CrossRef
Pekerja Migran Indonesia atau PMI wajib mendapatkan perlindungan dari pemerintah, utamanya mendapatkan jaminan sosial. Dari tahun ke tahun, jumlah Pekerja Migran Indonesia meningkat. Tujuan riset ini yaitu menganalisis kebijakan manfaat jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kepustakaan dengan memanfaatkan data sekunder seperti jurnal, hasil survei dari instansi pemerintah dan artikel. Untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia, pemerintah membuat kebijakan dalam bentuk program mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Ketiga jaminan sosial ini telah memberikan manfaat bagi Pekerja Migran Indonesia antara lain biaya pengobatan dan perawatan, kecacatan, meninggal dunia, PHK serta beasiswa untuk anak Pekerja Migran Indonesia yang orang tuanya meninggal atau mengalami kecelakaan kerja. Akan tetapi, terdapat masalah dalam implementasi manfaat jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia antara lain tumpang tindihnya regulasi jaminan sosial, mekanisme klaim dilakukan manual dan hambatan memperpanjang kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan di negara penempatan kerja. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan manfaat jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia antara lain memperluas jangkauan kepesertaan di luar negeri, menjalin kerja sama dengan lembaga jaminan sosial di negara penempatan dan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri guna memantau pembaharuan data Pekerja Migran Indonesia.
Title: Analisis Kebijakan Manfaat Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
Description:
Pekerja Migran Indonesia atau PMI wajib mendapatkan perlindungan dari pemerintah, utamanya mendapatkan jaminan sosial.
Dari tahun ke tahun, jumlah Pekerja Migran Indonesia meningkat.
Tujuan riset ini yaitu menganalisis kebijakan manfaat jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kepustakaan dengan memanfaatkan data sekunder seperti jurnal, hasil survei dari instansi pemerintah dan artikel.
Untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia, pemerintah membuat kebijakan dalam bentuk program mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Ketiga jaminan sosial ini telah memberikan manfaat bagi Pekerja Migran Indonesia antara lain biaya pengobatan dan perawatan, kecacatan, meninggal dunia, PHK serta beasiswa untuk anak Pekerja Migran Indonesia yang orang tuanya meninggal atau mengalami kecelakaan kerja.
Akan tetapi, terdapat masalah dalam implementasi manfaat jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia antara lain tumpang tindihnya regulasi jaminan sosial, mekanisme klaim dilakukan manual dan hambatan memperpanjang kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan di negara penempatan kerja.
Upaya yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan manfaat jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia antara lain memperluas jangkauan kepesertaan di luar negeri, menjalin kerja sama dengan lembaga jaminan sosial di negara penempatan dan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri guna memantau pembaharuan data Pekerja Migran Indonesia.
Related Results
Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal
Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal
Artikel ini mengkaji mengenai penegakan hukum terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia ilegal, dimana banyak pekerja migran yang ada di Indonesia dapat lolos ke luar...
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foun...
PENGARUH KEBIJAKAN IMIGRASI TERHADAP KRIMINALISASI MIGRAN DI INDONESIA
PENGARUH KEBIJAKAN IMIGRASI TERHADAP KRIMINALISASI MIGRAN DI INDONESIA
Kasus penyelundupan migran sukarela menunjukkan ketidakselarasan hukum nasional dengan hukum internasional yang melarang pemidanaan migran. Perspektif Sosiologi Hukum melihat migra...
Perempuan Dan Penerapan Etika Feminis Dalam Tata Kelola Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Perempuan Dan Penerapan Etika Feminis Dalam Tata Kelola Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Perempuan pekerja migran Indonesia sering dihadapkan pada masalah menjadi korban kekerasan baik kekerasan fisik maupun psikis. Perempuan pekerja global di mana di satu sisi memberi...
Peran Pemerintah Melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dalam Kasus Penembakan PMI (Pekeerja Imigran Indonesia) di Malaysia Tahun 2025
Peran Pemerintah Melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dalam Kasus Penembakan PMI (Pekeerja Imigran Indonesia) di Malaysia Tahun 2025
Tujuan tulisan ilmiah ini adalah untuk melihat bagaimana Peran Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Dalam Menanggapi Kasus Penembakan PMI (Pekerja Imigran I...
Niat menerapkan perizinan Bisnis Kuliner bagi UMKM Indonesia: Bukti dari Pekerja Migran Indonesia di Singapura
Niat menerapkan perizinan Bisnis Kuliner bagi UMKM Indonesia: Bukti dari Pekerja Migran Indonesia di Singapura
Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Singapura dapat belajar dari lingkungan tempat mereka bekerja, sebab di negara tersebut memiliki sistem peraturan bisnis yang efektif, peraturan m...
Kontruksi Sistem Jaminan Sosial dalam Perspektif Ekonomi Islam
Kontruksi Sistem Jaminan Sosial dalam Perspektif Ekonomi Islam
This article intends to examine the social security system in the perspective of Islamic economy. Using literature review, this article cut social security. For that, it can be con...
Penyelesaian Perselisihan Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga Dalam Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia
Penyelesaian Perselisihan Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga Dalam Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk penyelesaian perselisihan apabila hak-hak pekerja Rumah Tangga tidak diberikan oleh pemberi kerja atau Lembaga Penyalur Peker...


