Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

OPTIMALISASI PERAN KIP DENGAN MEDIA SOSIAL DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI PUBLIK DAN PENYELENGGARA DALAM PEMILU 2024

View through CrossRef
Pentingnya alat komunikasi dan informasi yang cepat dan tepat untuk mengatasi masalah dalam penyelenggaraan pemilu 2024, seperti fenomena yang terjadi ditengah masyarakat, banyaknya pemilih yang memilih tidak memakai hak memilihnya; dikarenakan merasa ada kecurangan dalam pemilu dan banyaknya berita hoax seputar pemilu. Sehingga membutuhkan penyuluhan berasal dari Komisi Indenpenden Pemilu (KIP) sebagi penyampaian informasi yang akurat, untuk menghindari atau mengantisipasi fenomena tersebut dengan penggunaan media sosial. Tujuan artikel ini ialah memberikan informasi bagaiaman peran media sosial sebagai alat komunikasi dan informasi dalam rangka peningkatan partisipasi penyelenggra dan masyakarat (publik) dalam pemilu 2024. Hasil analisis menujukkan KIP sebagai panitia penyelenggara harus melakukan sosialisi dan pengotimalan informasi dan keuangan. Hal itu memiliki alasan yaitu Pertama,  persentase pengguna edia sosial yang tinggi di tengah masyarakat Indonesia, kedua, media sosial menjadi alat komunikasi yang mudah dan cepat dalam penyampaian informasi sosialisasi Pemilu yang tepat adan akurat. Ketiga, sebagai penangkal berita hoax seputar sosialisasi Pemilu, dan meningkatkan partisipasi publik dan kinerja penyelengara KIP (panitia tingkat kabupaten, kecamatan ataupun desa) dalam pemilu dengan adanya interaksi aktif dalam media sosial. 
Institute Agama Islam Negeri Lhokseumawe
Title: OPTIMALISASI PERAN KIP DENGAN MEDIA SOSIAL DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI PUBLIK DAN PENYELENGGARA DALAM PEMILU 2024
Description:
Pentingnya alat komunikasi dan informasi yang cepat dan tepat untuk mengatasi masalah dalam penyelenggaraan pemilu 2024, seperti fenomena yang terjadi ditengah masyarakat, banyaknya pemilih yang memilih tidak memakai hak memilihnya; dikarenakan merasa ada kecurangan dalam pemilu dan banyaknya berita hoax seputar pemilu.
Sehingga membutuhkan penyuluhan berasal dari Komisi Indenpenden Pemilu (KIP) sebagi penyampaian informasi yang akurat, untuk menghindari atau mengantisipasi fenomena tersebut dengan penggunaan media sosial.
Tujuan artikel ini ialah memberikan informasi bagaiaman peran media sosial sebagai alat komunikasi dan informasi dalam rangka peningkatan partisipasi penyelenggra dan masyakarat (publik) dalam pemilu 2024.
Hasil analisis menujukkan KIP sebagai panitia penyelenggara harus melakukan sosialisi dan pengotimalan informasi dan keuangan.
Hal itu memiliki alasan yaitu Pertama,  persentase pengguna edia sosial yang tinggi di tengah masyarakat Indonesia, kedua, media sosial menjadi alat komunikasi yang mudah dan cepat dalam penyampaian informasi sosialisasi Pemilu yang tepat adan akurat.
Ketiga, sebagai penangkal berita hoax seputar sosialisasi Pemilu, dan meningkatkan partisipasi publik dan kinerja penyelengara KIP (panitia tingkat kabupaten, kecamatan ataupun desa) dalam pemilu dengan adanya interaksi aktif dalam media sosial.
 .

Related Results

KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU LANGSUNG DI INDONESIA
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU LANGSUNG DI INDONESIA
Penelitian ini mendeskripsikan pelayanan publik oleh penyelenggara pemilu sejak dilaksanakannya pemilu pertama di negeri ini, dengan mempelajari berbagai dokumen terkait sebagai da...
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume partai politik dan pemilihan umum“Partai politik dan sistem pemilu” Partai politik dan sistem pemilu saling berkaitan satu sama lain. Partai politik tanpa sistem pemilu yang...
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume Tentang Pemilihan Umum dan Partai Politik1. Pemilihan UmumPeluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politikINTISARIPemilihan Umum 2019 adalah pemilihan leg...
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
Pemanfaatan teknologi pada pelaksanaan Pemilu 2024 perlu didukung pengaturan tindak pidana pemilu elektronik. Tindak pidana pemilu elektronik merupakan ancaman pidana terhadap tind...
PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
Keterbukaan informasi ini harus dikawal secara serentak oleh publik dan badan publik, keterbukaan informasi mampu mensejahterakan masyarakat, menjadi alat menuju pada percepatan pe...
TINJAUAN YURIDIS ADMINISTRASI PUBLIK DAN KEBIJAKAN PUBLIK
TINJAUAN YURIDIS ADMINISTRASI PUBLIK DAN KEBIJAKAN PUBLIK
Kata publik sebagai suatu istilah yang berseberangan atau berlawanan dengan konsep – istilah individu atau privat atau perseorangan.  Sehingga dari kata publik bisa terkait dengan ...
MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE MELALUI PELAYANAN PUBLIK DI DESA LISE
MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE MELALUI PELAYANAN PUBLIK DI DESA LISE
pendahuluan Kepemerintahan yang baik (good governance) merupakan isu yang paling menemuka dalam pengelolaan administrasi publik saat ini. Prasetyantoko (2008) mengatakan bahwa untu...
PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN LEGISLATIF 2024
PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN LEGISLATIF 2024
Penelitian ini berfokus pada partisipasi politik masyarakat pada pemilu legislatif di kabupaten lombok tengah 2024. Partisipasi penting untuk dikaji mengingat keberhasilan suatu pe...

Back to Top