Javascript must be enabled to continue!
URGENSI PENGATURAN HUKUM PENYIARAN ACEH BERBASIS KEARIFAN LOKAL DALAM MENGAKTUALISASI NILAI ISLAM DAN BUDAYA MASYARAKAT ACEH
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan menganalisis: (1). Pengaturan Hukum Penyiaran Aceh dalam mengaktualisasi nilai keislaman dan Kearifan budaya local masyarakat Aceh (2) Program Penyiaran Aceh dalam penguatan nilai-nilai syariat Islam dan kearifan budaya Lokal masyarakat Aceh. Persoalan masalah Penelitian (1). Penerapan Pengaturan Hukum tentang Penyiaran Aceh yang berasas keislaman dan Budaya local Masyarakat belum secara totalitas dapat laksanakan. (2). Standar pedoman program penyiaran Aceh belum dapat di Optimalkan dalam penguatan nilai-nilai syariat Islam. Program siaran Aceh yang mencakup jurnalistik, program siaran faktual, dan program siaran non faktual dalam rangka pengembangan potensi Aceh serta dikerjakan dan diproduksi oleh sumberdaya dan lembaga penyiaran di Aceh berdasarkan nilai Islam tidak berlajan efektif. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kualitatif dengan Istrumen Pengumpulan data Interview dan Focus Gruop Diskusi, Informan Kunci dalam Anggota Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Aceh, Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Asisten 1 Pemerintah Aceh. Teori yang digunakan dalam penelitian ini, teori Struktur Kounikasi Organisasai, Agenda Setting Teori Komunikasi Massa. Hasil pembahasan Penelitian (1) Bahwa Pengaturan Hukum Penyiaran Aceh dalam mengaktualisasi nilai ke-Islaman dan kearifan budaya local masyarakat Aceh di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pada pasal 153 disebutkan Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan menetapkan ketentuan di bidang pers dan penyiaran berdasarkan nilai Islam dan Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam pada pasal 35 di sebutkan Pengawasan atas isi siaran dalam kegiatan usaha penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan oleh KPI Aceh sesuai dengan ketentuan Qanun. (2.) Bahwa Program penyiaran Aceh yang mencakup program siaran jurnalistik, program siaran faktual, dan program siaran non faktual dalam rangka pengembangan potensi Aceh serta dikerjakan dan diproduksi oleh sumberdaya dan lembaga penyiaran di Aceh berdasarkan nilai Islam, Penyiaran di Aceh harus menjaga isi atau sirkulasi produk pers dan penyiaran yang tidak bententangan dengan nilai Islam. Kesimpulan demi terwujudnya Penyiaran Aceh yang sehat dan bermatabat serta dilandasi wawasan keIslaman dengan menjunjung tinggi nilai kearifan budaya lokal masyarakat Aceh. Komisi Penyiaran Indonesia Aceh perlu membangun komunikasi dan mensosialisasikan Pengaturan hukum Penyiaran Aceh terhadap Pemangku kepentingan dan Mitra kerja untuk dapat menyusun Roadmap Program penyiaran Aceh.
Title: URGENSI PENGATURAN HUKUM PENYIARAN ACEH BERBASIS KEARIFAN LOKAL DALAM MENGAKTUALISASI NILAI ISLAM DAN BUDAYA MASYARAKAT ACEH
Description:
Penelitian ini bertujuan menganalisis: (1).
Pengaturan Hukum Penyiaran Aceh dalam mengaktualisasi nilai keislaman dan Kearifan budaya local masyarakat Aceh (2) Program Penyiaran Aceh dalam penguatan nilai-nilai syariat Islam dan kearifan budaya Lokal masyarakat Aceh.
Persoalan masalah Penelitian (1).
Penerapan Pengaturan Hukum tentang Penyiaran Aceh yang berasas keislaman dan Budaya local Masyarakat belum secara totalitas dapat laksanakan.
(2).
Standar pedoman program penyiaran Aceh belum dapat di Optimalkan dalam penguatan nilai-nilai syariat Islam.
Program siaran Aceh yang mencakup jurnalistik, program siaran faktual, dan program siaran non faktual dalam rangka pengembangan potensi Aceh serta dikerjakan dan diproduksi oleh sumberdaya dan lembaga penyiaran di Aceh berdasarkan nilai Islam tidak berlajan efektif.
Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kualitatif dengan Istrumen Pengumpulan data Interview dan Focus Gruop Diskusi, Informan Kunci dalam Anggota Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Aceh, Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Asisten 1 Pemerintah Aceh.
Teori yang digunakan dalam penelitian ini, teori Struktur Kounikasi Organisasai, Agenda Setting Teori Komunikasi Massa.
Hasil pembahasan Penelitian (1) Bahwa Pengaturan Hukum Penyiaran Aceh dalam mengaktualisasi nilai ke-Islaman dan kearifan budaya local masyarakat Aceh di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pada pasal 153 disebutkan Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan menetapkan ketentuan di bidang pers dan penyiaran berdasarkan nilai Islam dan Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam pada pasal 35 di sebutkan Pengawasan atas isi siaran dalam kegiatan usaha penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan oleh KPI Aceh sesuai dengan ketentuan Qanun.
(2.
) Bahwa Program penyiaran Aceh yang mencakup program siaran jurnalistik, program siaran faktual, dan program siaran non faktual dalam rangka pengembangan potensi Aceh serta dikerjakan dan diproduksi oleh sumberdaya dan lembaga penyiaran di Aceh berdasarkan nilai Islam, Penyiaran di Aceh harus menjaga isi atau sirkulasi produk pers dan penyiaran yang tidak bententangan dengan nilai Islam.
Kesimpulan demi terwujudnya Penyiaran Aceh yang sehat dan bermatabat serta dilandasi wawasan keIslaman dengan menjunjung tinggi nilai kearifan budaya lokal masyarakat Aceh.
Komisi Penyiaran Indonesia Aceh perlu membangun komunikasi dan mensosialisasikan Pengaturan hukum Penyiaran Aceh terhadap Pemangku kepentingan dan Mitra kerja untuk dapat menyusun Roadmap Program penyiaran Aceh.
Related Results
Urgensi Pembaharuan Undang-Undang Penyiaran Mengenai Perizinan Penyiaran Berbasis Internet di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Undang-Undang Penyiaran Mengenai Perizinan Penyiaran Berbasis Internet di Indonesia
Penelitian ini mengkaji mengenai urgensi terkait pembaharuan Undang-Undang Penyiaran mengenai perizinan penyiaran berbasis internet di Indonesia. Perkembangan internet yang terus b...
DEMENSI BUDAYA LOKAL DALAM TRADISI HAUL DAN MAULIDAN BAGI KOMUNITAS SEKARBELA MATARAM
DEMENSI BUDAYA LOKAL DALAM TRADISI HAUL DAN MAULIDAN BAGI KOMUNITAS SEKARBELA MATARAM
<p>Penelitian ini dilakukan di Kotamadya<br />Mataram Nusa Tenggara Barat. Sasaran<br />penelitian adalah suatu masyarakat lokal yang<br />menamakan dirinya...
DCF (Dieng Culture Festival), Wujud Harmonisasi Antara Kearifan Lokal, Agama dan Sosial Ekonomi di Masyarakat Dataran Tinggi Dieng
DCF (Dieng Culture Festival), Wujud Harmonisasi Antara Kearifan Lokal, Agama dan Sosial Ekonomi di Masyarakat Dataran Tinggi Dieng
<p>Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui peran nilai-nilai kearifan lokal yang ada dalam <em>Dieng Cultural Festival</em> (DCF) sebagai wujud harmonisasi antara...
Madura’s Local Wisdom-Based Pedagogical Project Management: The Role of Traditional Values in Education System Development
Madura’s Local Wisdom-Based Pedagogical Project Management: The Role of Traditional Values in Education System Development
Integrating local wisdom into education systems is crucial for preserving cultural identity and enhancing educational quality in the modern era. Madura Island possesses traditional...
Nilai-Nilai Kearifan Lokal Pada Wacana Ritual Adat “Helas Keta” Etnik Atoni Pah Meto: Kajian Etnolinguistik
Nilai-Nilai Kearifan Lokal Pada Wacana Ritual Adat “Helas Keta” Etnik Atoni Pah Meto: Kajian Etnolinguistik
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap nilai-nilai kearifan lokal dalam wacana ritual adat etnik Atoni Pah Meto di Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur, dari perspektif etnolinguist...
Nilai-Nilai Kearifan Lokal Pada Wacana Ritual Adat “Helas Keta” Etnik Atoni Pah Meto: Kajian Etnolinguistik
Nilai-Nilai Kearifan Lokal Pada Wacana Ritual Adat “Helas Keta” Etnik Atoni Pah Meto: Kajian Etnolinguistik
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap nilai-nilai kearifan lokal dalam wacana ritual adat etnik Atoni Pah Meto di Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur, dari perspektif etnolinguist...
MODEL PENDIDIKAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL
MODEL PENDIDIKAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL
Ada Tiga rumusan masalah yang menjadi pembahasan dalam tulisan berjudul “Model Pendidikan Berbasis Kearifan Lokal ini. (1) pengaruh faktor lintas budaya dan globalisasi terhadap ke...
Internalisasi Nilai Kearifan Lokal Dalam Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Perguruan Tinggi di Era Global
Internalisasi Nilai Kearifan Lokal Dalam Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Perguruan Tinggi di Era Global
Kearifan lokal, demikian juga tradisi, adalah produk hasil budaya. Oleh sebab itu, sebagaimana halnya budaya, kearifan lokal dapat dibagi menjadi dua: pertama, kearifan lokal yang ...


