Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Halal dalam Memenuhi Kenyamanan dan Keselamatan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

View through CrossRef
Abstract Various losses that occur to consumers in Indonesia are not uncommon. What happens is a number of important events that concern the security and safety of consumers in consuming a product. For Muslims, halal and haram are essential in religion. With the issuance of Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantee, which regulates the rights and obligations of business actors in producing halal products through halal certification, it is hoped that consumer concerns about halal products can be resolved to create comfort and safety for consumers. Therefore, the objectives of this study are: 1) to find out the legal arrangements for guarantees for comfort and safety for consumers in halal products as one of the protections for consumers in terms of Islamic Law and Halal Product Guarantees. 2) to find out the role of the Government in consumer protection of guaranteed halal product certification in Indonesia. This research uses a normative juridical approach method, namely a study of rules related to consumer protection of halal products, with analytical descriptive research specifications. The result of this study is to clarify how important the halal and haram problems that occur in society, as well as the role of the government in ensuring safety, comfort, and smoothness in carrying out religious teachings. The emergence of obligations for each manufacturer in carrying out halal certification of their products, in order to create legal protection for users of these products. There are institutions that are authorized to carry out and supervise halal certification, namely BPJPH, LPH, and MUI Abstrak Berbagai kerugian yang terjadi pada konsumen di Indonesia tidaklah jarang terjadi. Hal yang terjadi adalah sejumlah peristiwa penting yang menyangkut keamanan dan keselamatan konsumen dalam mengkonsumsi suatu produk. Bagi umat Muslim halal dan haram merupakan suatu hal yang penting dalam agama. Dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk halal, yang mengatur bagaimana hak dan kewajiban para pelaku usaha dalam memproduksi produk-produk yang halal melalui sertifikasi halal, dan diharapkan kekhawatiran konsumen akan produk halal dapat teratasi demi terciptanya kenyamanan dan keselamatan bagi konsumen. Maka dari itu tujuan penelitian ini, yaitu: 1) Untuk mengetahui pengaturan hukum atas jaminan terhadap kenyamanan dan keselamatan bagi konsumen dalam produk halal sebagai salah satu perlindungan terhadap konsumen ditinjau dari Hukum Islam dan Jaminan Produk Halal. 2) Untuk mengetahui peranan Pemerintah dalam perlindungan konsumen atas jaminan sertifikasi produk halal di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu kajian terhadap kaidah-kaidah yang berkaitan dengan perlindungan konsumen terhadap produk halal, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini yaitu memperjelas betapa pentingnya permasalahan halal dan haram yang terjadi di masyarakat, serta peran pemerintah dalam menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran dalam menjalankan ajaran agama. Timbulnya kewajiban bagi setiap produsen dalam melakukan sertifikasi halal atas produknya, agar terciptanya perlindungan hukum bagi pemakai produk tersebut. Terdapat lembaga-lembaga yang berwenang dalam menjalankan dan mengawasi sertifikasi halal, yaitu BPJPH, LPH, dan MUI.
Title: Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Halal dalam Memenuhi Kenyamanan dan Keselamatan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Description:
Abstract Various losses that occur to consumers in Indonesia are not uncommon.
What happens is a number of important events that concern the security and safety of consumers in consuming a product.
For Muslims, halal and haram are essential in religion.
With the issuance of Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantee, which regulates the rights and obligations of business actors in producing halal products through halal certification, it is hoped that consumer concerns about halal products can be resolved to create comfort and safety for consumers.
Therefore, the objectives of this study are: 1) to find out the legal arrangements for guarantees for comfort and safety for consumers in halal products as one of the protections for consumers in terms of Islamic Law and Halal Product Guarantees.
2) to find out the role of the Government in consumer protection of guaranteed halal product certification in Indonesia.
This research uses a normative juridical approach method, namely a study of rules related to consumer protection of halal products, with analytical descriptive research specifications.
The result of this study is to clarify how important the halal and haram problems that occur in society, as well as the role of the government in ensuring safety, comfort, and smoothness in carrying out religious teachings.
The emergence of obligations for each manufacturer in carrying out halal certification of their products, in order to create legal protection for users of these products.
There are institutions that are authorized to carry out and supervise halal certification, namely BPJPH, LPH, and MUI Abstrak Berbagai kerugian yang terjadi pada konsumen di Indonesia tidaklah jarang terjadi.
Hal yang terjadi adalah sejumlah peristiwa penting yang menyangkut keamanan dan keselamatan konsumen dalam mengkonsumsi suatu produk.
Bagi umat Muslim halal dan haram merupakan suatu hal yang penting dalam agama.
Dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk halal, yang mengatur bagaimana hak dan kewajiban para pelaku usaha dalam memproduksi produk-produk yang halal melalui sertifikasi halal, dan diharapkan kekhawatiran konsumen akan produk halal dapat teratasi demi terciptanya kenyamanan dan keselamatan bagi konsumen.
Maka dari itu tujuan penelitian ini, yaitu: 1) Untuk mengetahui pengaturan hukum atas jaminan terhadap kenyamanan dan keselamatan bagi konsumen dalam produk halal sebagai salah satu perlindungan terhadap konsumen ditinjau dari Hukum Islam dan Jaminan Produk Halal.
2) Untuk mengetahui peranan Pemerintah dalam perlindungan konsumen atas jaminan sertifikasi produk halal di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu kajian terhadap kaidah-kaidah yang berkaitan dengan perlindungan konsumen terhadap produk halal, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis.
Hasil dari penelitian ini yaitu memperjelas betapa pentingnya permasalahan halal dan haram yang terjadi di masyarakat, serta peran pemerintah dalam menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran dalam menjalankan ajaran agama.
Timbulnya kewajiban bagi setiap produsen dalam melakukan sertifikasi halal atas produknya, agar terciptanya perlindungan hukum bagi pemakai produk tersebut.
Terdapat lembaga-lembaga yang berwenang dalam menjalankan dan mengawasi sertifikasi halal, yaitu BPJPH, LPH, dan MUI.

Related Results

PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
<p>Negara menerbitkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor...
KETERKAITAN ANTARA JAMINAN HALAL TERHADAP KUALITAS DAN KEAMANAN PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN
KETERKAITAN ANTARA JAMINAN HALAL TERHADAP KUALITAS DAN KEAMANAN PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN
Produk makanan dan minuman halal adalah produk yang sesuai dengan syariat Islam, baik dari segi bahan, proses, maupun peralatan yang digunakan. Jaminan halal adalah proses pemberia...
SERTIFIKASI HALAL MELALUI SELF DECLARE OLEH UMKM UNTUK MENDUKUNG INDUSTRI WISATA HALAL
SERTIFIKASI HALAL MELALUI SELF DECLARE OLEH UMKM UNTUK MENDUKUNG INDUSTRI WISATA HALAL
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mulai diberlakukan sejak tahun 2019 setelah disahkan pada tahun 2014. Undang-undang ini adalah salah satu upaya dari ne...
The Pengaturan Sertifikasi Jaminan Produk Halal Di Indonesia
The Pengaturan Sertifikasi Jaminan Produk Halal Di Indonesia
Aturan yuridis tentang Jaminan Produk Halal di Indonesia adalah hal yang krusial, wajar sebab penduduk Indonesia mayoritas beragama islam, wajib bagi negara untuk menjamin hak-hak ...
Kepastian Hukum dan Perlindungan Konsumen dalam Bisnis Non-Keuangan Syariah: Studi Sertifikasi Halal dan Labelisasi Produk
Kepastian Hukum dan Perlindungan Konsumen dalam Bisnis Non-Keuangan Syariah: Studi Sertifikasi Halal dan Labelisasi Produk
Studi ini mengeksplorasi kepastian hukum serta perlindungan konsumen dalam sektor non-keuangan syariah melalui sertifikasi halal dan pelabelan produk di Indonesia. Indonesia, yang ...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., &amp; Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...

Back to Top