Javascript must be enabled to continue!
PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2022 DALAM PELAYANAN ADMINISTRASI PERKARA MELALUI E-COURT
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan Penerapan Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2022 Dalam Pelayanan Administrasi Perkara Melalui E-Court di Pengadilan Agama Sleman dan faktor pendukung serta penghambat pelaksanaan penerapan tersebut. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Sumber data penelitian yaitu data primer dan data sekunder dengan cara mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian menurut kualitas dan kebenarannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Penerapan Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2022 Dalam Pelayanan Administrasi Perkara Melalui E-Court di Pengadilan Agama Sleman sudah memberikan kontribusi dalam terwujudnya tertib penanganan perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan modern. Faktor Pendukung dalam Pelayanan Administrasi Perkara Melalui E-Court di Pengadilan Agama Sleman pertama adalah adanya komunikasi dan koordinasi yang dilakukan pihak Pengadilan Agama Sleman baik dengan para advokat maupun dengan masyarakat, kedua dari segi sarana dan fasilitas Pengadilan Agama Sleman. Faktor Penghambat Penerapan Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2022 dalam Pelayanan Administrasi Perkara Melalui E-Court di Pengadilan Agama Sleman yang pertama minimnya pemahaman masyarakat tentang prosedur persidangan secara elektronik, kedua jaringan internet yang belum stabil dan merata di seluruh lapisan masyarakat, ketiga masih banyaknya Advokat yang belum terdaftar sebagai pengguna aplikasi e-court.
Title: PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2022 DALAM PELAYANAN ADMINISTRASI PERKARA MELALUI E-COURT
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan Penerapan Peraturan Mahkamah Agung No.
7 Tahun 2022 Dalam Pelayanan Administrasi Perkara Melalui E-Court di Pengadilan Agama Sleman dan faktor pendukung serta penghambat pelaksanaan penerapan tersebut.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris.
Sumber data penelitian yaitu data primer dan data sekunder dengan cara mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian menurut kualitas dan kebenarannya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Penerapan Peraturan Mahkamah Agung No.
7 Tahun 2022 Dalam Pelayanan Administrasi Perkara Melalui E-Court di Pengadilan Agama Sleman sudah memberikan kontribusi dalam terwujudnya tertib penanganan perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan modern.
Faktor Pendukung dalam Pelayanan Administrasi Perkara Melalui E-Court di Pengadilan Agama Sleman pertama adalah adanya komunikasi dan koordinasi yang dilakukan pihak Pengadilan Agama Sleman baik dengan para advokat maupun dengan masyarakat, kedua dari segi sarana dan fasilitas Pengadilan Agama Sleman.
Faktor Penghambat Penerapan Peraturan Mahkamah Agung No.
7 Tahun 2022 dalam Pelayanan Administrasi Perkara Melalui E-Court di Pengadilan Agama Sleman yang pertama minimnya pemahaman masyarakat tentang prosedur persidangan secara elektronik, kedua jaringan internet yang belum stabil dan merata di seluruh lapisan masyarakat, ketiga masih banyaknya Advokat yang belum terdaftar sebagai pengguna aplikasi e-court.
Related Results
GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
ABSTRAKSengketa ekonomi syariah diselesaikan di pengadilan agama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tent...
PENGESAMPINGAN PERKARA DEMI KEPENTINGAN UMUM PASCAPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
PENGESAMPINGAN PERKARA DEMI KEPENTINGAN UMUM PASCAPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengesampingan perkara demi kepentingan umum pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016. Mengesampingkan perkara demi kepent...
Populisme Mahkamah Konstitusi dalam Penafsiran Perkara-Perkara pada Wilayah Open Legal Policy
Populisme Mahkamah Konstitusi dalam Penafsiran Perkara-Perkara pada Wilayah Open Legal Policy
In the past seven years, the striking characteristic of cases filed before the Constitutional Court (MK) has developed into cases at the open legal policy level. In open legal case...
Anomali Perlindungan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Mahkamah Agung
Anomali Perlindungan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Mahkamah Agung
This study examines the considerations of the Supreme Court justices in Decision Number 17P/HUM/2021. Through the judicial review mechanism, the decision annulled the joint decisio...
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
AbstractThe Constitutional Court in Decision Number 85/PUU-XX/2022 stated that the authority to decide regional head election result dispute is the Constitutional Court’s original ...
JURNAL HTN YUSUF
JURNAL HTN YUSUF
Secara kelembagaan atau tata organisasi, keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu badan peradilan tidak berada di bawah Mahkamah Agung, sebagaimana badan-badan peradilan l...
Pelayanan Publik Masa Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Banyumas
Pelayanan Publik Masa Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Banyumas
Pandemi COVID-19 telah melahirkan berbagai upaya pencegahan maupun penanggulangan, mulai dari level pemerintah pusat hingga level masyarakat. Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagu...
Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam Kuhp Terhadap Perkara Tindak Pidana Pencurian (Analisis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam Kuhp)
Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam Kuhp Terhadap Perkara Tindak Pidana Pencurian (Analisis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam Kuhp)
Abstract: Compliance of the Limitation of Minor Crimes and the Amount of Fines in Criminal Code towards Stealing Case. After the Rise of Supreme Court Decision Number 02 Year 2012,...

