Javascript must be enabled to continue!
Plaatsvervulling Dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti
View through CrossRef
Penelitian ini berjudul Plaatsvervulling dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti, bertujuan untuk menganalisis kedudukan ahli waris pengganti dalam sistem hukum waris Indonesia, dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku dalam hukum perdata, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan hukum adat. Dalam hukum waris Islam, konsep plaatsvervulling (penggantian posisi ahli waris) memberikan ruang bagi individu yang menggantikan posisi ahli waris yang telah meninggal dunia sebelum pewarisnya, atau yang tidak dapat mewarisi karena alasan tertentu. Berdasarkan rumusan masalah, penelitian ini bertujuan untuk menggali bagaimana posisi dan kedudukan ahli waris pengganti dalam ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual untuk menganalisis norma-norma hukum yang terkait, baik dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, doktrin hukum, serta kajian perbandingan antara hukum adat dan hukum waris Islam. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun ketentuan tentang ahli waris pengganti telah diatur dalam KHI, penerapannya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan terkait dengan pemahaman masyarakat, praktik hukum adat, dan perbedaan interpretasi antara hukum negara dan hukum agama. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemahaman dan penerapan hukum waris di Indonesia, serta memperkuat peran hukum waris dalam menyelesaikan sengketa warisan secara adil dan sesuai dengan prinsip keadilan sosial.
IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
Title: Plaatsvervulling Dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti
Description:
Penelitian ini berjudul Plaatsvervulling dalam Hukum Waris Indonesia: Mengungkap Kedudukan Ahli Waris Pengganti, bertujuan untuk menganalisis kedudukan ahli waris pengganti dalam sistem hukum waris Indonesia, dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku dalam hukum perdata, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan hukum adat.
Dalam hukum waris Islam, konsep plaatsvervulling (penggantian posisi ahli waris) memberikan ruang bagi individu yang menggantikan posisi ahli waris yang telah meninggal dunia sebelum pewarisnya, atau yang tidak dapat mewarisi karena alasan tertentu.
Berdasarkan rumusan masalah, penelitian ini bertujuan untuk menggali bagaimana posisi dan kedudukan ahli waris pengganti dalam ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual untuk menganalisis norma-norma hukum yang terkait, baik dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, doktrin hukum, serta kajian perbandingan antara hukum adat dan hukum waris Islam.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun ketentuan tentang ahli waris pengganti telah diatur dalam KHI, penerapannya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan terkait dengan pemahaman masyarakat, praktik hukum adat, dan perbedaan interpretasi antara hukum negara dan hukum agama.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemahaman dan penerapan hukum waris di Indonesia, serta memperkuat peran hukum waris dalam menyelesaikan sengketa warisan secara adil dan sesuai dengan prinsip keadilan sosial.
Related Results
TINJAUAN HUKUM WASIAT KEPADA AHLI WARIS
TINJAUAN HUKUM WASIAT KEPADA AHLI WARIS
Abstrak: Kita sering mendengar wasiat dalam hal kewarisan, kedua hal ini memang saling berkaitan. Jika pewasiat membuat wasiat sebelum dia meninggal, maka harta tersebut harus digu...
Pembagian Waris Bagi Janda Menurut Hukum Islam
Pembagian Waris Bagi Janda Menurut Hukum Islam
Hukum kewarisan Islam berlaku untuk umat islam dimana saja di dunia ini. Hal ini disebabkan hukum kewarisan itu sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia. Indone...
Problematika Konflik Mewaris Di Indonesia
Problematika Konflik Mewaris Di Indonesia
Konflik waris seringkali disebabkan karena ketidakpuasan salah satu pihak. Para ahli waris biasanya bersengketa karena ada rasa tidak puas dalam pembagian waris yang diberikan. Sel...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
Delematika Hak Waris Anak Al-Laqith
Delematika Hak Waris Anak Al-Laqith
Penelitian ini membahas tentang anak al-Laqith atau yang sering disebut pengangkatan anak dalam Islam, terutama mengenai ketentuan hukum dalam pembagian warisannya. Adopsi anak dal...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...


