Javascript must be enabled to continue!
Komparasi Pemikiran Hukum Islam Syarikat Islam dan Front Pembela Islam Dalam Perkembangan Hukum Islam di Indonesia
View through CrossRef
Penelitian ini mempunyau pokok masalah yaitu bagaimana Peran Organisasi Kemasyarakatan antara Syarikat Islam (SI) dan Front Pembela Islam (FPI) dalam perkembangan hukum Islam Indonesia. Dari pokok masalah itu kemudian di urai menjadi 3 sub masalah, yaitu: 1) Bagaimana Sejarah Perkembangan SI dan FPI di Indonesia ?, 2) Bagaimana Bentuk Pemikiran Hukum Islam SI dan FPI ?, 3) Bagaimana kontribusi Serikat Islam dan FPI Terhadap Perkembangan Hukum Islam di Indonesia?Penelitian ini menggunakan jenis kepustakaan (library research) yang bersifat deskriktif analitik dan komparasi. Adapun pengumpulan data pada penelitian ini yaitu menggunakan teknik kepustakaan,. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah teknik kepustakaan dan teknik kutipan. Selanjutnya analisis data menggunakan metode kualitatif yang di inerpretasi dengan menggunakan tekhnik berfikir Induktif (pengolahan data dari umum ke khusus), dan juga tekhnik berfifkir Deduktif (pengolahan data dari khusus ke umum), serta tekhnik berfikir Komperatif (membandingkan pemikiran atau pendapat para pakar satu dengan yang lain). Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa kedua organisasi ini yaitu antara SI dan FPI, walaupun kedua organisasi masing masing berlandaskan pada akar yang sama yaitu Islam namun dalam interpretasinya terhadap Islam mempunyai bentuk berbeda, baik dari segi pemikiran maupun dari segi perilaku, dan juga kedua organisasi ini tentu mempunyai peran dalam perkembangan hukum Islam di Indonesia itu bisa kita lihat dari kontribusi kedua organisasi tersebut dalm menyikapi permasalah-permasalahan keagamaan yang sedang terjadi di Indonesia
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Title: Komparasi Pemikiran Hukum Islam Syarikat Islam dan Front Pembela Islam Dalam Perkembangan Hukum Islam di Indonesia
Description:
Penelitian ini mempunyau pokok masalah yaitu bagaimana Peran Organisasi Kemasyarakatan antara Syarikat Islam (SI) dan Front Pembela Islam (FPI) dalam perkembangan hukum Islam Indonesia.
Dari pokok masalah itu kemudian di urai menjadi 3 sub masalah, yaitu: 1) Bagaimana Sejarah Perkembangan SI dan FPI di Indonesia ?, 2) Bagaimana Bentuk Pemikiran Hukum Islam SI dan FPI ?, 3) Bagaimana kontribusi Serikat Islam dan FPI Terhadap Perkembangan Hukum Islam di Indonesia?Penelitian ini menggunakan jenis kepustakaan (library research) yang bersifat deskriktif analitik dan komparasi.
Adapun pengumpulan data pada penelitian ini yaitu menggunakan teknik kepustakaan,.
Metode pengumpulan data yang digunakan adalah teknik kepustakaan dan teknik kutipan.
Selanjutnya analisis data menggunakan metode kualitatif yang di inerpretasi dengan menggunakan tekhnik berfikir Induktif (pengolahan data dari umum ke khusus), dan juga tekhnik berfifkir Deduktif (pengolahan data dari khusus ke umum), serta tekhnik berfikir Komperatif (membandingkan pemikiran atau pendapat para pakar satu dengan yang lain).
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa kedua organisasi ini yaitu antara SI dan FPI, walaupun kedua organisasi masing masing berlandaskan pada akar yang sama yaitu Islam namun dalam interpretasinya terhadap Islam mempunyai bentuk berbeda, baik dari segi pemikiran maupun dari segi perilaku, dan juga kedua organisasi ini tentu mempunyai peran dalam perkembangan hukum Islam di Indonesia itu bisa kita lihat dari kontribusi kedua organisasi tersebut dalm menyikapi permasalah-permasalahan keagamaan yang sedang terjadi di Indonesia.
Related Results
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
PENGANTAR REDAKSI VOL 31 NO 1 FEBRUARI 2021
PENGANTAR REDAKSI VOL 31 NO 1 FEBRUARI 2021
Pembaca Yang Budiman,Jurnal Filsafat Volume 31 Nomor 1 Februari 2021 menyajikan enam artikel dengan tema beragam. Artikel pertama ditulis oleh Armaidy Armawi dan Raharjo yang berju...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
Buku ‘’Perkembangan Baru Tentang Konstitusi Dan Konstitusionalisme Dalam Teori dan Praktik’’ merupakan buku karya penulis yang telah cukup dikenal dikalangan akademisi huku...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...

