Javascript must be enabled to continue!
Baantaran Jujuran Perkawinan Adat Masyarakat Banjar Sebagai Nilai Sosial Budaya
View through CrossRef
Tradisi merupakan warisan leluhur yang diyakini masyarakat sarat dengan nilai. Demikian juga dalam perkawinan adat Banjar terdiri dari berbagai tradisi, diantaranya maantar jujuran, yaitu pihak laki-laki diharuskan memberi sejumlah uang dan bang kepada pihak perempuan, namun tidak jarang disebabkan tradisi ini seseorang gagal untuk menikah karena tidak mampu memenuhi permintaan pihak perempuan. Penelitian ini bertujuan mengkaji lebih mendalam tradisi maantar jujuran di Desa Keramat, menggunakan teori konstruksi sosial, dengan fokus: (1) apa yang melatarbelakangi masyarakat melaksanakan tradisi maantar jujuran (2) apa tujuan masyarakat ketika melaksanakan tradisi maantar jujuran. Jenis penelitian ini ialah, yuridis-empiris, dengan pendekatan sosiologis. Hasil dari penelitian ini ada dua, Pertama, yang melatarbelakangi masyarakat menggunakan tradisi ini disebabkan pemahaman ayat dan hadis mahar, jika jujuran seluruhnya disebtukan ketika ijab kabul, maka termasuk mahar, jika disebutkan sebagian, maka selebihnya termasuk hadiah. Disisi lain karena fakta sejarah, variasi mahar sudah ada sejak zaman Rasulullah Saw, selain itu karena nilai yang terkandung dalam tradisi ini, sehingga tradisi ini menjadi hukum dikuatkan dengan kaidah "al-'adat muhakkamah". Kedua, tujuan masyarakat menggunakan tradisi ini ialah, faktor sosio-ekonomis agar mendapatkan kesetaraan status sosial di masyarakat, faktor filosofis, meyakini nilai yang terkandung seperti, menghormati wanita, dan mengharagai pernikahan.Perkawinan di Indonesia biasanya dilakukan dengan aturan adat, salah satunya suku Banjar yang masih memiliki budaya yang kuat dalam upacara perkawinan. Dalam praktek di Indonesia, selain mengikuti proses peraturan agama, tradisi juga menjadi penting, seperti yang dilakukan oleh masyarakat Banjar saat melangsungkan perkawinan yang sarat dengan berbagai adat baik sebelum, sesaat maupun sesudah perkawinan dilangsungkan. Penerapan prosesi tersebut, tolak ukurnya adalah kejujuran itu sendiri, dimana jika kejujuran total yang diminta tidak dipenuhi oleh laki-laki, maka pihak keluarga perempuan lebih memilih untuk membatalkannya. Dalam kondisi seperti ini, pendekatan adat masyarakat setempat menjadi tolak ukur dalam sistem perkawinan adat Banjar.
Title: Baantaran Jujuran Perkawinan Adat Masyarakat Banjar Sebagai Nilai Sosial Budaya
Description:
Tradisi merupakan warisan leluhur yang diyakini masyarakat sarat dengan nilai.
Demikian juga dalam perkawinan adat Banjar terdiri dari berbagai tradisi, diantaranya maantar jujuran, yaitu pihak laki-laki diharuskan memberi sejumlah uang dan bang kepada pihak perempuan, namun tidak jarang disebabkan tradisi ini seseorang gagal untuk menikah karena tidak mampu memenuhi permintaan pihak perempuan.
Penelitian ini bertujuan mengkaji lebih mendalam tradisi maantar jujuran di Desa Keramat, menggunakan teori konstruksi sosial, dengan fokus: (1) apa yang melatarbelakangi masyarakat melaksanakan tradisi maantar jujuran (2) apa tujuan masyarakat ketika melaksanakan tradisi maantar jujuran.
Jenis penelitian ini ialah, yuridis-empiris, dengan pendekatan sosiologis.
Hasil dari penelitian ini ada dua, Pertama, yang melatarbelakangi masyarakat menggunakan tradisi ini disebabkan pemahaman ayat dan hadis mahar, jika jujuran seluruhnya disebtukan ketika ijab kabul, maka termasuk mahar, jika disebutkan sebagian, maka selebihnya termasuk hadiah.
Disisi lain karena fakta sejarah, variasi mahar sudah ada sejak zaman Rasulullah Saw, selain itu karena nilai yang terkandung dalam tradisi ini, sehingga tradisi ini menjadi hukum dikuatkan dengan kaidah "al-'adat muhakkamah".
Kedua, tujuan masyarakat menggunakan tradisi ini ialah, faktor sosio-ekonomis agar mendapatkan kesetaraan status sosial di masyarakat, faktor filosofis, meyakini nilai yang terkandung seperti, menghormati wanita, dan mengharagai pernikahan.
Perkawinan di Indonesia biasanya dilakukan dengan aturan adat, salah satunya suku Banjar yang masih memiliki budaya yang kuat dalam upacara perkawinan.
Dalam praktek di Indonesia, selain mengikuti proses peraturan agama, tradisi juga menjadi penting, seperti yang dilakukan oleh masyarakat Banjar saat melangsungkan perkawinan yang sarat dengan berbagai adat baik sebelum, sesaat maupun sesudah perkawinan dilangsungkan.
Penerapan prosesi tersebut, tolak ukurnya adalah kejujuran itu sendiri, dimana jika kejujuran total yang diminta tidak dipenuhi oleh laki-laki, maka pihak keluarga perempuan lebih memilih untuk membatalkannya.
Dalam kondisi seperti ini, pendekatan adat masyarakat setempat menjadi tolak ukur dalam sistem perkawinan adat Banjar.
Related Results
KAJIAN FUNGSI PANTUN BAANTARAN ETNIK BANJAR MENGGUNAKAN TEORI HERMENEUTIKA
KAJIAN FUNGSI PANTUN BAANTARAN ETNIK BANJAR MENGGUNAKAN TEORI HERMENEUTIKA
AbstrakMetode penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif yang artinya penelitian dengan metode atau pendekatan studi kasus. Peneliti menentukan subjek penelitian dengan tekni...
PERKAWINAN SEDARAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS PADA DESA ADAT BANJAR, KECAMATAN BANJAR, KABUPATEN BULELENG)
PERKAWINAN SEDARAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS PADA DESA ADAT BANJAR, KECAMATAN BANJAR, KABUPATEN BULELENG)
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis terkait dengan pelaksanaan perkawinan sedarah di Desa Adat Banjar bersarkan perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2...
TRADISI BAANTARAN JUJURAN DALAM PROSESI PERKAWINAN MASYARAKAT ADAT BANJAR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN TEORI KONSTRUKSI SOSIAL
TRADISI BAANTARAN JUJURAN DALAM PROSESI PERKAWINAN MASYARAKAT ADAT BANJAR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN TEORI KONSTRUKSI SOSIAL
ABSTRACT: Tradition is an ancestral heritage that is believed by the community to be full of value. Likewise, in Banjar traditional marriages consisting of various traditions, incl...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
PERENCANAAN DAN PERANCANGAN GEDUNG BALE BANJAR BUALU KELURAHAN BENOA, KABUPATEN BADUNG
PERENCANAAN DAN PERANCANGAN GEDUNG BALE BANJAR BUALU KELURAHAN BENOA, KABUPATEN BADUNG
Banjar Bualu didirikan sekitar tahun 1905 dan merupakan banjar pertama yang dibentuk di kawasan Desa Adat Bualu. Terdapat 8 banjar yang ada di wilayah Desa Adat Bualu, nama-nama Ba...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...

