Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

IMPLEMENTASI KEPUTUSAN PESAMUAN AGUNG III MUDP BALI NOMOR 01/KEP/PSM-3/MPD BALI/X/2010 TERHADAP ANAK PEREMPUAN DALAM SISTEM PEWARISAN DI DESA ADAT BANJAR TEGEHA KECAMATAN BANJAR KABUPATEN BULELENG

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Penerapan Keputusan Pesamuan Agung III MUDP Bali Nomor 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010 terhadap anak perempuan dalam pewarisan (2) Hambatan dalam sistem pewarisan anak perempuan menurut Keputusan Pesamuan Agung III MUDP Bali Nomor 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010 di Desa Adat Banjar Tegeha, Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng (3) Upaya yang dilakukan Oleh Desa Adat Banjar Tegeha dalam mengatasi Hambatan dari sistem pewarisan anak perempuan berdasarkan Keputusan Pesamuan Agung III MUDP Bali Nomor 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris yang bersifat deskrptif kualitatif. Teknik penentuan sampel penelitian ini menggunakan purposive sampling. Subjek dalam penelitian ini antara lain yaitu Prebekel Desa Adat Banjar Tegha, Bendesa Adat Banjar Tegeha, Kelian Adat Desa Banjar Tegeha dan masyarakat adat Desa Banjar Tegeha. Objek dalam penelitian ini adalah isi Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali Nomor 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010 serta lokasi penelitian di Desa Banjar Tegeha. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah Teknik studi dokumen, Teknik Observasi dan Teknik wewancara (interview)  Data yang dikumpulkan dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan (1) Prebekel Desa Adat Banjar Tegeha, Bendesa Adat Banjar Tegeha, Kelian Adat Desa Banjar Tegeha dan masyarakat belum menerima keputusan tersebut, karena masih kuatnya kebiasaan-kebiasaan dimasyarakat terhadap budaya patrilineal atau lempeng kapurusa (laki-laki) dan Desa Banjar Tegeha sangat mempertahankan awig-awig desa dalam penyelenggaraan kehidupan desa. (2) Belum terealisasikan isi Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali Nomor 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010. Hal ini dipengaruhi oleh sistem kemasyarakatan patrilineal (lempeng kapurusa) yang sangat mengakar tumbuh di Desa Banjar Tegeha serta Masyarakat Desa Adat Banjar Tegeha hanya berpatokan pada ketentuan hukum yang ada berdasarkan awig-awig desa adat. (3) Adapun Upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan mensosialisasikan, menyatukan pendapat dan merubah pola pikir pada masyarakat Desa Adat Banjar Tegeha.  
Title: IMPLEMENTASI KEPUTUSAN PESAMUAN AGUNG III MUDP BALI NOMOR 01/KEP/PSM-3/MPD BALI/X/2010 TERHADAP ANAK PEREMPUAN DALAM SISTEM PEWARISAN DI DESA ADAT BANJAR TEGEHA KECAMATAN BANJAR KABUPATEN BULELENG
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Penerapan Keputusan Pesamuan Agung III MUDP Bali Nomor 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010 terhadap anak perempuan dalam pewarisan (2) Hambatan dalam sistem pewarisan anak perempuan menurut Keputusan Pesamuan Agung III MUDP Bali Nomor 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010 di Desa Adat Banjar Tegeha, Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng (3) Upaya yang dilakukan Oleh Desa Adat Banjar Tegeha dalam mengatasi Hambatan dari sistem pewarisan anak perempuan berdasarkan Keputusan Pesamuan Agung III MUDP Bali Nomor 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris yang bersifat deskrptif kualitatif.
Teknik penentuan sampel penelitian ini menggunakan purposive sampling.
Subjek dalam penelitian ini antara lain yaitu Prebekel Desa Adat Banjar Tegha, Bendesa Adat Banjar Tegeha, Kelian Adat Desa Banjar Tegeha dan masyarakat adat Desa Banjar Tegeha.
Objek dalam penelitian ini adalah isi Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali Nomor 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010 serta lokasi penelitian di Desa Banjar Tegeha.
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah Teknik studi dokumen, Teknik Observasi dan Teknik wewancara (interview)  Data yang dikumpulkan dianalisa secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan (1) Prebekel Desa Adat Banjar Tegeha, Bendesa Adat Banjar Tegeha, Kelian Adat Desa Banjar Tegeha dan masyarakat belum menerima keputusan tersebut, karena masih kuatnya kebiasaan-kebiasaan dimasyarakat terhadap budaya patrilineal atau lempeng kapurusa (laki-laki) dan Desa Banjar Tegeha sangat mempertahankan awig-awig desa dalam penyelenggaraan kehidupan desa.
(2) Belum terealisasikan isi Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali Nomor 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010.
Hal ini dipengaruhi oleh sistem kemasyarakatan patrilineal (lempeng kapurusa) yang sangat mengakar tumbuh di Desa Banjar Tegeha serta Masyarakat Desa Adat Banjar Tegeha hanya berpatokan pada ketentuan hukum yang ada berdasarkan awig-awig desa adat.
(3) Adapun Upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan mensosialisasikan, menyatukan pendapat dan merubah pola pikir pada masyarakat Desa Adat Banjar Tegeha.
 .

Related Results

DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
Pemimpin desa adat dalam hal ini kelian desa merupakan pemegang otoritas utama dalam kepemerintahan desa adat di desa adat Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten ...
Contractor Ownership of MPD Systems to Increase Availability and Use of MPD Methods
Contractor Ownership of MPD Systems to Increase Availability and Use of MPD Methods
Abstract Objectives/Scope The goal of this paper is to provide a detailed analysis of factors affecting the permanent integratio...
Kedudukan Anak Perempuan Dalam Pewarisan Hukum Adat Bali Di Lombok (Studi Di Lingkungan Sweta Selatan Kecamatan Cakranegara)
Kedudukan Anak Perempuan Dalam Pewarisan Hukum Adat Bali Di Lombok (Studi Di Lingkungan Sweta Selatan Kecamatan Cakranegara)
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana kedudukan anak perempuan dalam pewarisan hukum adat Bali di Lombok dan terkhususnya di Lingkungan Sweta Selatan Kecamatan Cakraneg...
CENGKEH SEBAGAI INSPIRASI PENGEMBANGAN MOTIF BATIK BERBASIS DIGITAL DI KABUPATEN BULELENG
CENGKEH SEBAGAI INSPIRASI PENGEMBANGAN MOTIF BATIK BERBASIS DIGITAL DI KABUPATEN BULELENG
Batik is one of the textile products that began to develop in Buleleng Regency. The presence of batik in the Buleleng district is used as an alternative for souvenirs and souvenirs...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...

Back to Top