Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Sejarah Perkembangan Perseroan Terbatas di Indonesia

View through CrossRef
Sejarah hukum merupakan salah satu bidang studi hukum yang mempelajari perkembangan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu. Studi mengenai sejarah hukum ini  akan menghasilkan keuntungan, seperti juga mempelajari sejarah pada umunya. Salah satu dari keuntungan terebut adalah pengetahuan kita mengenai suatu sistem atau lembaga atau pengaturan hukum tertentu menjadi lebih mendalam dan diperkaya. Salah satu obyek kajian sejarah hukum, yang menarik perhatian adalah Perseroan terbatas. Perseroan Terbatas (disingkat: PT) bagi Indonesia, merupakan salah satu sarana penunjang dalam pembangunan ekonomi. Perseroan terbatas (PT)  adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjual belikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Kata perseroan dalam pengertian umum adalah perusahaan atau organisasi usaha. Sedangkan perseroan terbatas adalah salah satu bentuk organisasi usaha atau badan usaha yang ada dan dikenal dalam system dagang Indonesia
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum - STIH - Muhammadiyah Bima
Title: Sejarah Perkembangan Perseroan Terbatas di Indonesia
Description:
Sejarah hukum merupakan salah satu bidang studi hukum yang mempelajari perkembangan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu.
Studi mengenai sejarah hukum ini  akan menghasilkan keuntungan, seperti juga mempelajari sejarah pada umunya.
Salah satu dari keuntungan terebut adalah pengetahuan kita mengenai suatu sistem atau lembaga atau pengaturan hukum tertentu menjadi lebih mendalam dan diperkaya.
Salah satu obyek kajian sejarah hukum, yang menarik perhatian adalah Perseroan terbatas.
Perseroan Terbatas (disingkat: PT) bagi Indonesia, merupakan salah satu sarana penunjang dalam pembangunan ekonomi.
Perseroan terbatas (PT)  adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjual belikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Kata perseroan dalam pengertian umum adalah perusahaan atau organisasi usaha.
Sedangkan perseroan terbatas adalah salah satu bentuk organisasi usaha atau badan usaha yang ada dan dikenal dalam system dagang Indonesia.

Related Results

KONTRAK PERSEROAN TERBATAS YANG MENGANDUNG TINDAKAN ULTRA VIRES
KONTRAK PERSEROAN TERBATAS YANG MENGANDUNG TINDAKAN ULTRA VIRES
Kegiatas usaha perseroan terbatas dilaksanakan oleh organ perseroan terbatas yaitu Direksi perseroan terbatas, Direksi dapat mewakili perseroan terbatas untuk melakukan kontrak den...
PERLINDUNGAN HUKUM DALAM HAL DIREKSI PERSEROAN TERBATAS MELAKUKAN ULTRA VIRES
PERLINDUNGAN HUKUM DALAM HAL DIREKSI PERSEROAN TERBATAS MELAKUKAN ULTRA VIRES
Prinsip hukum ultra vires menetapkan bahwa batas kewenangan bertindak daribadan hukum memberikan pengertian, “adalah bukan tindakan hukum itu tidak bolehdilakukan, tetapi tindakan ...
Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Abstract-Directors in a limited liability company can be likened to a life for the company. The Board of Directors in carrying out their duties in managing a limited liability comp...
Penerapan Prinsip Vicarious Liability dalam Pertanggungjawaban Perseroan Terbatas
Penerapan Prinsip Vicarious Liability dalam Pertanggungjawaban Perseroan Terbatas
AbstractA limited liability company is a legal subject capable of being responsible for the risks in carrying out its business. The principle of vicarious liability is the basis of...
SEJARAH LISAN DALAM DISIPLIN ILMU SEJARAH: ANTARA REALITI DAN REPRESENTASI
SEJARAH LISAN DALAM DISIPLIN ILMU SEJARAH: ANTARA REALITI DAN REPRESENTASI
Perkembangan disiplin ilmu sejarah buat sekian lama memusatkan perbahasannya kepada falsafah “tiada dokumen, tiada sejarah” sebagai wadah merealisasikan matlamat sejarawan untuk me...
PERBANDINGAN HUKUM BISNIS ATAS PERUBAHAN BENTUK BUMD DARI PERUSAHAAN DAERAH ANINDYA MENJADI PERSEROAN TERBATAS ANINDYA MITRA INTERNASIONAL
PERBANDINGAN HUKUM BISNIS ATAS PERUBAHAN BENTUK BUMD DARI PERUSAHAAN DAERAH ANINDYA MENJADI PERSEROAN TERBATAS ANINDYA MITRA INTERNASIONAL
AbstrakTujuan Penelitian ini untuk mengetahui bahwa perbandingan hukum bisnis perubahan BUMD dari Perusahaan Daerah Anindya menjadi Perseroan Terbatas Aninsya Mitra Internasional, ...
Editorial
Editorial
Pada mulanya politik dianggap sebagai tulang punggung sejarah, demikian dinyatakan oleh Kuntowijoyo (2003: 174). Oleh karena itu pula, lanjutnya, teks-teks sejarah selalu berisi re...
IMPLIKASI KEWAJIBAN LAPORAN KEUANGAN PADA PERSEROAN PERORANGAN
IMPLIKASI KEWAJIBAN LAPORAN KEUANGAN PADA PERSEROAN PERORANGAN
Abstract  To improve economic conditions which are categorized as still low, the government as the holder of the regulatory function opens opportunities for micro and small busines...

Back to Top