Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Ragam Putusan Hakim Tentang Harta Bersama: Analisis Kepastian Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Agama Mengenai Harta Bersama di Indonesia

View through CrossRef
Berdasarkan perkembangan hukum yang aktual dan dinamis di masyarakat Indonesia, penelitian ini merupakan kajian hukum Islam yang membahas masalah hukum yang berkaitan dengan harta bersama. Menurut sejumlah putusan pengadilan, majelis hakim Pengadilan Agama pada umumnya tidak mengikuti aturan hukum dalam mempertimbangkan kasus-kasus tuntutan pembagian harta bersama yang mengharuskan pembagian harta secara merata (setengah bagian) antara suami dan istri. Beberapa pengadilan juga mengabaikan ketentuan Pasal 97, yakni tidak membagi harta bersama secara adil sesuai dengan asas contra legem. Penelitian ini menggunakan metodologi berbasis kasus kualitatif untuk mengkaji putusan hakim Pengadilan Agama terkait harta bersama. Berkaitan dengan nilai keadilan, penelitian ini menyimpulkan bahwa pembagian harta bersama antara mantan suami dan mantan istri harus mempertimbangkan upaya masing-masing untuk memperoleh harta selama perkawinan. Apabila salah satu pihak telah merugikan pihak lain (pasangan atau istri) karena tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam waktu yang lama, pembagian yang adil tidak selalu berarti pembagian yang sama (50:50 Pasal 97 KHI). Untuk menimbulkan kepastian hukum, maka sebaiknya Pasal 97 tentang harta bersama juga memuat perjanjian-perjanjian yang memenuhi kaidah-kaidah keadilan yang berlaku dalam masyarakat.
Title: Ragam Putusan Hakim Tentang Harta Bersama: Analisis Kepastian Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Agama Mengenai Harta Bersama di Indonesia
Description:
Berdasarkan perkembangan hukum yang aktual dan dinamis di masyarakat Indonesia, penelitian ini merupakan kajian hukum Islam yang membahas masalah hukum yang berkaitan dengan harta bersama.
Menurut sejumlah putusan pengadilan, majelis hakim Pengadilan Agama pada umumnya tidak mengikuti aturan hukum dalam mempertimbangkan kasus-kasus tuntutan pembagian harta bersama yang mengharuskan pembagian harta secara merata (setengah bagian) antara suami dan istri.
Beberapa pengadilan juga mengabaikan ketentuan Pasal 97, yakni tidak membagi harta bersama secara adil sesuai dengan asas contra legem.
Penelitian ini menggunakan metodologi berbasis kasus kualitatif untuk mengkaji putusan hakim Pengadilan Agama terkait harta bersama.
Berkaitan dengan nilai keadilan, penelitian ini menyimpulkan bahwa pembagian harta bersama antara mantan suami dan mantan istri harus mempertimbangkan upaya masing-masing untuk memperoleh harta selama perkawinan.
Apabila salah satu pihak telah merugikan pihak lain (pasangan atau istri) karena tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam waktu yang lama, pembagian yang adil tidak selalu berarti pembagian yang sama (50:50 Pasal 97 KHI).
Untuk menimbulkan kepastian hukum, maka sebaiknya Pasal 97 tentang harta bersama juga memuat perjanjian-perjanjian yang memenuhi kaidah-kaidah keadilan yang berlaku dalam masyarakat.

Related Results

KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
AbstractThe authors raised the issue of legal certainty regarding the distribution of joint assets after a divorce based on Chinese customary law. In the provisions of Article 37 o...
Kedudukan Harta bersama dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran
Kedudukan Harta bersama dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran
Judul penelitian ini adalah “Kedudukan Harta Bersama Dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran”. Isu harta harta bersama seringkali menjadi topik hangat di tengah masyarakat kita. Hal ...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Hak Waris Anak Beda Agama Menurut Prespektif Hukum Islam
Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Hak Waris Anak Beda Agama Menurut Prespektif Hukum Islam
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk  penyelesaian hukum terhadap sengketa hak waris anak beda agama dan keadilan yang hendak dicapai dalam penyelesaian sengketa hak ...
Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2024)
Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2024)
Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Majene dalam penetapan dispensasi kawin pada tahun 2022-2024 menjadi latar belakang penelitian ini. Beberapa submasalah dalam pokok masalah ters...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...

Back to Top