Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2024)

View through CrossRef
Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Majene dalam penetapan dispensasi kawin pada tahun 2022-2024 menjadi latar belakang penelitian ini. Beberapa submasalah dalam pokok masalah tersebut , yaitu: 1) Bagaimana realitas penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Majene pada tahun 2022-2024, 2) Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Majene, dan 3) Bagaimana analisis pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Majene perspektif mas}lah}ah. Jenis penelitian ini tergolong field research kualitatif deskriptif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah: teologis-normatif (syar’i), yuridis-normatif, dan yuridis Empiris (sosio­logis). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa realitas penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Majene pada tahun 2022-2024 adalah berjumlah 64 penetapan dispensasi kawin dengan rincian 54 perkara dikabulkan, 2 ditolak, 2 digugurkan, dan 5 dicabut . Kemudian dasar pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Majene adalah 1) Pertimbangan dalam hukum: al-Qur’an, Hadis, Kaidah Fikih, Putusan Hakim, dan Undang-Undang. 2) Pertimbangan hakim di luar hukum. Kemudian analisis pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Majene perspektif mas}lah}ah adalah Hakim dalam penetapan mengabulkan dispensasi kawin mempertimbangkan kepentingan anak terhadap perkawinan dan faktor-faktor resiko perkawinan di bawah umur, hal ini sesuai dengan kaidah fikih menolak mafsadat lebih utama daripada mendatangkan maslahat. Implikasi dari penelitian ini : 1) Diharapkan pemerintah Kab. Majene melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pencatatan perkawinan, pencegahan perkawinan di bawah umur dan pencegahan pergaulan bebas. 2) Diharapkan keluarga melakukan  pengawasan cermat, menanamkan nilai moral dan memberikan pendidikan agama. 3) Diharapkan kepada pemerintah memberikan sanksi administrasi bagi pelaku perzinahan.  
Title: Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2024)
Description:
Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Majene dalam penetapan dispensasi kawin pada tahun 2022-2024 menjadi latar belakang penelitian ini.
Beberapa submasalah dalam pokok masalah tersebut , yaitu: 1) Bagaimana realitas penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Majene pada tahun 2022-2024, 2) Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Majene, dan 3) Bagaimana analisis pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Majene perspektif mas}lah}ah.
Jenis penelitian ini tergolong field research kualitatif deskriptif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah: teologis-normatif (syar’i), yuridis-normatif, dan yuridis Empiris (sosio­logis).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa realitas penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Majene pada tahun 2022-2024 adalah berjumlah 64 penetapan dispensasi kawin dengan rincian 54 perkara dikabulkan, 2 ditolak, 2 digugurkan, dan 5 dicabut .
Kemudian dasar pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Majene adalah 1) Pertimbangan dalam hukum: al-Qur’an, Hadis, Kaidah Fikih, Putusan Hakim, dan Undang-Undang.
2) Pertimbangan hakim di luar hukum.
Kemudian analisis pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Majene perspektif mas}lah}ah adalah Hakim dalam penetapan mengabulkan dispensasi kawin mempertimbangkan kepentingan anak terhadap perkawinan dan faktor-faktor resiko perkawinan di bawah umur, hal ini sesuai dengan kaidah fikih menolak mafsadat lebih utama daripada mendatangkan maslahat.
Implikasi dari penelitian ini : 1) Diharapkan pemerintah Kab.
Majene melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pencatatan perkawinan, pencegahan perkawinan di bawah umur dan pencegahan pergaulan bebas.
2) Diharapkan keluarga melakukan  pengawasan cermat, menanamkan nilai moral dan memberikan pendidikan agama.
3) Diharapkan kepada pemerintah memberikan sanksi administrasi bagi pelaku perzinahan.
 .

Related Results

HAKIM BUKAN CORONG UNDANG-UNDANG, HAKIM BUKAN CORONG MASYARAKAT, DAN HAKIM ADALAH CORONG KEADILAN
HAKIM BUKAN CORONG UNDANG-UNDANG, HAKIM BUKAN CORONG MASYARAKAT, DAN HAKIM ADALAH CORONG KEADILAN
Banyak hakim dalam menangani perkara di pengadilan tidak memahami nomena di balik fenomena. Hakim yang tidak mempertimbangkan fakta metafisik di balik rasionalitas. Persoalannya, p...
Yamid Moersidi
Yamid Moersidi
Rumusan Masalah adalah Apakah Perilaku berpen`garuh terhadap Kinerja Pegawai pada Kantor UPTD Pasar setral Majene, Apakah Disipilin Kerja berpengaruhterhadap Kinerja Pegawai pada K...
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Atas Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu (Studi Kasus Nomor 347/Pid.B/2021/PN Smg)
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Atas Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu (Studi Kasus Nomor 347/Pid.B/2021/PN Smg)
The judge's considerations in imposing a criminal decision on the crime of circulation of counterfeit money (Case Study Number 347/Pid.B/2021/PN Smg) The crime of circulation of co...
PENAHANAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI TINGKAT PENGADILAN TINGGI DI PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH
PENAHANAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI TINGKAT PENGADILAN TINGGI DI PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH
PENAHANAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA  DI TINGKAT PENGADILAN TINGGI DI PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH   Said Rizal1, Mahyaya2 Fakultas Ilmu Hukum, Un...
Persepsi Masyarakat Tentang Dispensasi Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam
Persepsi Masyarakat Tentang Dispensasi Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam
Dispensasi nikah merupakan mekanisme hukum yang memberikan izin khusus kepada calon pengantin di bawah umur untuk menikah, yang dalam praktiknya sering digunakan sebagai solusi ter...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...

Back to Top