Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perlindungan Hukum oleh Pemerintah di Masa Pandemi Covid-19

View through CrossRef
Pentingnya perlindungan hukum oleh pemerintah di masa pandemi Covid-19 saat ini semakin dirasakan oleh masyarakat sebagai unsur yang terdampak baik secara langsung maupun tidak langsung. Berdasarkan data-data yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tentang melonjaknya persebaran Covid-19 membuat pemerintah semakin didudukan pada posisi yang paling bertanggung jawab atas perlindungan hukum terhadap hak-hak rakyatnya. Dengan kondisi yang tidak biasa seperti ini, tentunya pemerintah perlu melakukan upaya luar biasa dalam kedaruratan penularan Covid-19 dengan menetapkan bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan maupun keputusan. Kewenangan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakanpun dirasakan semakin massif tatkala fakta-fakta dilapangan menunjukkan kondisi penolakan-penolakan serta sikap acuh tak acuh oleh masyarakat. Kondisi inipun yang akhirnya menggugah penulis untuk melakukan analisis secara hukum normatif-empiris dengan menggunakan bahan-bahan hukum serta data lapangan dengan kemudian menyimpulkan secara deskriptif. Berbagai upaya dan langkah hukum telah dilakukan oleh pemerintah baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk menanggulangi kedaruratan wabah Covid-19, namun demikian bagaimanapun upaya perlindungan hukum yang diberikan tanpa adanya peran dan kesadaran dari masyarakat maka upaya tersebut tidak akan memberikan hasil yang efektif. Hal yang kita hindari adalah ketika kemudian pemerintah mengambil langkah tegas dengan menerapkan sanksi bagi yang tidak koperatif, dengan upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum seluruh masyarakat atas bahaya dari virus ini sehingga mereka benar-benar melakukan tindakan yang sejalan dengan upaya penanggulangan Covid-19
Title: Perlindungan Hukum oleh Pemerintah di Masa Pandemi Covid-19
Description:
Pentingnya perlindungan hukum oleh pemerintah di masa pandemi Covid-19 saat ini semakin dirasakan oleh masyarakat sebagai unsur yang terdampak baik secara langsung maupun tidak langsung.
Berdasarkan data-data yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tentang melonjaknya persebaran Covid-19 membuat pemerintah semakin didudukan pada posisi yang paling bertanggung jawab atas perlindungan hukum terhadap hak-hak rakyatnya.
Dengan kondisi yang tidak biasa seperti ini, tentunya pemerintah perlu melakukan upaya luar biasa dalam kedaruratan penularan Covid-19 dengan menetapkan bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan maupun keputusan.
Kewenangan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakanpun dirasakan semakin massif tatkala fakta-fakta dilapangan menunjukkan kondisi penolakan-penolakan serta sikap acuh tak acuh oleh masyarakat.
Kondisi inipun yang akhirnya menggugah penulis untuk melakukan analisis secara hukum normatif-empiris dengan menggunakan bahan-bahan hukum serta data lapangan dengan kemudian menyimpulkan secara deskriptif.
Berbagai upaya dan langkah hukum telah dilakukan oleh pemerintah baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk menanggulangi kedaruratan wabah Covid-19, namun demikian bagaimanapun upaya perlindungan hukum yang diberikan tanpa adanya peran dan kesadaran dari masyarakat maka upaya tersebut tidak akan memberikan hasil yang efektif.
Hal yang kita hindari adalah ketika kemudian pemerintah mengambil langkah tegas dengan menerapkan sanksi bagi yang tidak koperatif, dengan upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum seluruh masyarakat atas bahaya dari virus ini sehingga mereka benar-benar melakukan tindakan yang sejalan dengan upaya penanggulangan Covid-19.

Related Results

Strategi Fundraising SOS Children’s Villages di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Deskriptif pada SOS Children’s Villages Indonesia)
Strategi Fundraising SOS Children’s Villages di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Deskriptif pada SOS Children’s Villages Indonesia)
Abstrak : Penelitian ini bertujuan: (1) Mengetahui sistem pendanaan SOS Children’s Villages Indonesia masa pandemi COVID-19, (2) Mengetahui strategi Fundraising SOS Children’...
Telisik Daya Tahan Usaha dan Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19
Telisik Daya Tahan Usaha dan Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19
Setelah memasuki kuartal ketiga tahun kedua (2021), pandemi Covid-19 diperkirakan banyak ahli dan pengamat belum akan segera berlalu, malahan beberapa mengatakan dunia harus bersi...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CUTI HAID BAGI PEKERJA PEREMPUAN DALAM REGULASI KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CUTI HAID BAGI PEKERJA PEREMPUAN DALAM REGULASI KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
ABSTRAK Perlindungan hukum bagi pekerja perempuan terhadap hak cuti haid sangat urgen penerapannya untuk mencegah terjadinya diskriminasi gender dalam lingkup ketenagakerjaan. Seh...
Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Folklore : Tinjauan Hukum Progresif
Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Folklore : Tinjauan Hukum Progresif
Penelitian ini bertujuan menganalisis dan mengemukakan rekonstruksi perlindungan hukum terhadap hak cipta atas folklore yang bersifat komunal dalam perspektif hukum progresif. Orie...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...

Back to Top