Javascript must be enabled to continue!
Efektivitas Program Deradikalisme Terhadap Narapidana Terorisme di Lapas High Risk Kelas II A Karanganyar
View through CrossRef
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui efektivitas program deradikalisasi terhadap perpecahan di Lapas Resiko Tinggi kelas II A Karanganyar dan hambatan-hambatan yang dihadapi Lapas Resiko Tinggi kelas II A Karanganyar dalam menjalankan program deradikalisasi. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis sosiologis, suatu pendekatan berdasarkan norma-norma atau peraturan yang mengikat, sehingga diharapkan pendekatan ini dapat diketahui bagaimana hukum masyarakat secara empiris merupakan gejala yang dapat dipelajari sebagai suatu variabel penyebab yang menimbulkan akibat-akibat pada berbagai segi kehidupan sosial. Program deradikalisasi terhadap antioksidan di Lapas High Risk kelas II A belum efektif di laksanakan hal ini karena, belum berhasil mengubah sikap ideologi dari radikal menjadi tidak radikal dengan indikator pembantu teroris tersebut membuat pernyataan ikrar setia kepada NKRI. Hambatan yang dihadapi Lapas High Risk kelas II A Karanganyar dalam menjalankan program deradikalisasi yaitu pertama, faktor masyarakat/budaya hukum, sifat tidak kooperatifnya pembantu membuat upaya pelatihan yang merupakan bagian dari Upaya deradikalisasai bagi pengirim intelijen sukar untuk mencapai hasil yang baik, kedua, Faktor penegakan hukum/struktur, Sumber Daya Manusia (SDM) rata-rata tidak sesuai dengan kompetensi pelaksana yang diperlukan dalam pelatihan Napiter selain itu jumlah Pembina Napiter sangat sedikit dengan skala satu Pembina bertugas membina sepuluh Napiter.
Yayasan Dharma Indonesia Tercinta (Dinasti)
Title: Efektivitas Program Deradikalisme Terhadap Narapidana Terorisme di Lapas High Risk Kelas II A Karanganyar
Description:
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui efektivitas program deradikalisasi terhadap perpecahan di Lapas Resiko Tinggi kelas II A Karanganyar dan hambatan-hambatan yang dihadapi Lapas Resiko Tinggi kelas II A Karanganyar dalam menjalankan program deradikalisasi.
Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis sosiologis, suatu pendekatan berdasarkan norma-norma atau peraturan yang mengikat, sehingga diharapkan pendekatan ini dapat diketahui bagaimana hukum masyarakat secara empiris merupakan gejala yang dapat dipelajari sebagai suatu variabel penyebab yang menimbulkan akibat-akibat pada berbagai segi kehidupan sosial.
Program deradikalisasi terhadap antioksidan di Lapas High Risk kelas II A belum efektif di laksanakan hal ini karena, belum berhasil mengubah sikap ideologi dari radikal menjadi tidak radikal dengan indikator pembantu teroris tersebut membuat pernyataan ikrar setia kepada NKRI.
Hambatan yang dihadapi Lapas High Risk kelas II A Karanganyar dalam menjalankan program deradikalisasi yaitu pertama, faktor masyarakat/budaya hukum, sifat tidak kooperatifnya pembantu membuat upaya pelatihan yang merupakan bagian dari Upaya deradikalisasai bagi pengirim intelijen sukar untuk mencapai hasil yang baik, kedua, Faktor penegakan hukum/struktur, Sumber Daya Manusia (SDM) rata-rata tidak sesuai dengan kompetensi pelaksana yang diperlukan dalam pelatihan Napiter selain itu jumlah Pembina Napiter sangat sedikit dengan skala satu Pembina bertugas membina sepuluh Napiter.
Related Results
EVALUASI PROGRAM PENCEGAHAN HIV/AIDS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS) KELAS I MAKASSAR PROPINSI SULAWESI SELATAN
EVALUASI PROGRAM PENCEGAHAN HIV/AIDS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS) KELAS I MAKASSAR PROPINSI SULAWESI SELATAN
Latar Belakang: Angka infeksi HIV/AIDS pada populasi penjara cenderung lebih tinggidaripada populasi di luar penjara sebab adanya perilaku berisiko yang terjadi di penjara.Serosurv...
IMPLEMENTASI PASAL 38 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP NARAPIDANA RESIDIVIS PENCURIAN DI LAPAS KELAS II B TABANAN
IMPLEMENTASI PASAL 38 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP NARAPIDANA RESIDIVIS PENCURIAN DI LAPAS KELAS II B TABANAN
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa Implementasi Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terhadap narapidana residivis pencurian...
Pengendalian Peredaran Narkotika pada Lapas atau Rutan dalam Perspektif Warga Binaan Pemasyarakatan dan Pegawai
Pengendalian Peredaran Narkotika pada Lapas atau Rutan dalam Perspektif Warga Binaan Pemasyarakatan dan Pegawai
Pengendalian narkoba adalah suatu upaya yang dilakukan oleh suatu lembaga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba serta mengaja masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan ...
REFORMASI PENOLOGI: URGENSI PENEMPATAN DAN PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA TRANSGENDER DI INDONESIA
REFORMASI PENOLOGI: URGENSI PENEMPATAN DAN PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA TRANSGENDER DI INDONESIA
Abstract
The emergence of the phenomenon of transgender people in Indonesia as a criminal subject raises the question of how to treat the law enforcement process until a transgend...
Upaya Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika di Lapas Klas II A Banda Aceh dan Rutan Klas II B Sigli
Upaya Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika di Lapas Klas II A Banda Aceh dan Rutan Klas II B Sigli
Pasal 46 UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan Kepala Lapas bertanggungjawab atas keamanan dan ketertiban di Lapas yang dipimpinnya. Pasal 4 Angka 7 Permenkumham No...
HUBUNGAN TINGKAT STRES DENGAN KEJADIAN INSOMNIA PADA NARAPIDANA DI LAPAS KELAS II A BANGKINANG
HUBUNGAN TINGKAT STRES DENGAN KEJADIAN INSOMNIA PADA NARAPIDANA DI LAPAS KELAS II A BANGKINANG
Insomnia merupakan kondisi serius yang mempengaruhi lebih dari 60% populasi di lapas dan dikaitkan dengan agresi, kemarahan, impulsif, bunuh diri, dan peningkatan penggunaan layana...
Hubungan antara Dukungan Sosial dengan Kecemasan Sosial pada Narapidana Narkotika yang akan Bebas di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas II A Karang Intan, Martapura, Kalimantan Selatan
Hubungan antara Dukungan Sosial dengan Kecemasan Sosial pada Narapidana Narkotika yang akan Bebas di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas II A Karang Intan, Martapura, Kalimantan Selatan
Narapidana yang akan menyelesaikan masa tahanan kerap mengalami kecemasan sosial, sehingga dibutuhkan dukungan sosial secara fisik dan psikologis yang dapat memberikan rasa nyaman ...
KEBUTUHAN BIOLOGIS NARAPIDANA SEUMUR HIDUP DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B CIANJUR
KEBUTUHAN BIOLOGIS NARAPIDANA SEUMUR HIDUP DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B CIANJUR
ABSTRAKTujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlakuan bagi narapidana seumur hidup serta efektifitas pemberlakuan kebijakan perlakuan tersebut ditinjau dari sudut...

