Javascript must be enabled to continue!
Perlindungan Kepastian Hukum Bagi Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun Dalam Pengelolahan Rumah Susun di Jakarta
View through CrossRef
Rumah susun adalah bangunan bertingkat yang di bangun dalam suatu lingkungan dan terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal yang merupakan satuan satuan yang masing masing dapat dimiliki dan di gunakan secara terpisah, terutama untuk hunian yang dilengkapi dengan bagian bagian bersama , benda bersama dan tanah bersama yang di atur dalam Undang- Undang No. 20 tahun 2011 Pasal 1. Dalam Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Rumah Susun Pelaku pembangunan atau developer hanya diberikan waktu pengelolaan rumah susun sampai dengan masa transisi, kenyataan yang ada adalah pelaku pembangunan sampai masa transisi itu berakhir masih juga mengelolaannya. Pelaku pembangunan selama masa transisi adalah bekerja sama dan memberikan legalitas sepenuhnya kepada P3SRS untuk membuat hunian sarusun ini lebih nyaman dan baik sehingga adanya perlindungan bagi pemilik dan penghuni satuan rumah susun. Tetapi yang terjadi , pelaku pembangunan selalu intervensi yang berlebihan sehingga membuat posisi P3SRS ini tidak diakui keberadaaan , sehingga membuat pemilik dan penghuni yang sering di rugikan karena adanya dua legalitas yang mana harus dipatuhi. Maka perlunya ketegasan perlindungan hukum untuk Pemilik / Penghuni mendapatkan hunian yang nyaman dan aman.
Title: Perlindungan Kepastian Hukum Bagi Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun Dalam Pengelolahan Rumah Susun di Jakarta
Description:
Rumah susun adalah bangunan bertingkat yang di bangun dalam suatu lingkungan dan terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal yang merupakan satuan satuan yang masing masing dapat dimiliki dan di gunakan secara terpisah, terutama untuk hunian yang dilengkapi dengan bagian bagian bersama , benda bersama dan tanah bersama yang di atur dalam Undang- Undang No.
20 tahun 2011 Pasal 1.
Dalam Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Rumah Susun Pelaku pembangunan atau developer hanya diberikan waktu pengelolaan rumah susun sampai dengan masa transisi, kenyataan yang ada adalah pelaku pembangunan sampai masa transisi itu berakhir masih juga mengelolaannya.
Pelaku pembangunan selama masa transisi adalah bekerja sama dan memberikan legalitas sepenuhnya kepada P3SRS untuk membuat hunian sarusun ini lebih nyaman dan baik sehingga adanya perlindungan bagi pemilik dan penghuni satuan rumah susun.
Tetapi yang terjadi , pelaku pembangunan selalu intervensi yang berlebihan sehingga membuat posisi P3SRS ini tidak diakui keberadaaan , sehingga membuat pemilik dan penghuni yang sering di rugikan karena adanya dua legalitas yang mana harus dipatuhi.
Maka perlunya ketegasan perlindungan hukum untuk Pemilik / Penghuni mendapatkan hunian yang nyaman dan aman.
Related Results
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foun...
PERAN NOTARIS DAN PPAT DALAM MENGOPTIMALKAN PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN DI INDONESIA
PERAN NOTARIS DAN PPAT DALAM MENGOPTIMALKAN PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN DI INDONESIA
AbstractThe management of flats is one of the government ways to provide opportunities for the community to have a decent, good, and healthy place to live as mandated by Article 28...
Cita Hukum dalam Lingkup Hubungan Masyarakat dan Negara
Cita Hukum dalam Lingkup Hubungan Masyarakat dan Negara
Cita hukum, hukum dan masyarakat adalah unsur-unsur yang saling berkaitan terkait dengan komunitas masyarakat yang dinamakan negara. Keberadaan hukum dalam suatu negara merupakan a...
Pengaturan Norma Eksekusi Terpidana Mati NarkotikaDalam Perspektif Kepastian Hukum
Pengaturan Norma Eksekusi Terpidana Mati NarkotikaDalam Perspektif Kepastian Hukum
Kepastian dalam tujuan hukum pada prinsipnya untukmelindungi warga negara sebagai subyek hukum atau pelaku hukumdalam negara. Kepastian hukum merupakan ideologi hukum yangmenjadika...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CUTI HAID BAGI PEKERJA PEREMPUAN DALAM REGULASI KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CUTI HAID BAGI PEKERJA PEREMPUAN DALAM REGULASI KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
ABSTRAK
Perlindungan hukum bagi pekerja perempuan terhadap hak cuti haid sangat urgen penerapannya untuk mencegah terjadinya diskriminasi gender dalam lingkup ketenagakerjaan. Seh...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...

