Javascript must be enabled to continue!
Upaya Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika di Lapas Klas II A Banda Aceh dan Rutan Klas II B Sigli
View through CrossRef
Pasal 46 UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan Kepala Lapas bertanggungjawab atas keamanan dan ketertiban di Lapas yang dipimpinnya. Pasal 4 Angka 7 Permenkumham No 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan menyatakan setiap Narapidana/Tahanan dilarang menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika. Terdapat MoU antara Kemenkumham dan BNN serta Kemenkumham dan Kepolisian tentang pencegahan dan pemberantasan narkotika di Lapas. Namun kenyataannya, peredaran gelap narkotika masih terjadi sebagaimana di Lapas Klas IIA Banda Aceh dan Rutan Klas IIB Sigli. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan upaya terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di Lapas dan Rutan serta hambatan dalam pelaksanaan upaya terpadu tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Pelaksanaan upaya terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika belum berjalan maksimal dikarenakan tidak adanya hubungan yang sinergis antar instansi terkait. Hambatan yakni kebocoran informasi, keterlibatan oknum petugas Lapas, protap Lapas, keterbatasan anggaran dan sarana prasarana. Disarankan kepada Lapas, Kepolisian dan BNN untuk menindaklanjuti MoU yang ada dengan perjanjian yang memuat substansi dan sanksi yang tegas, sehingga aturan yang ada mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kepada Pemerintah, untuk mengalokasikan anggaran serta pengadaan sarana prasarana yang memadai dan merevisi aturan pasal 17 ayat (5) UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.Article 46 of the Act Number 12, 1995 concerning the Correctional Centre states that the Head of a correctional service center is responsible for security and order in the center, which he is in charge. Article 4 of Point 7 of the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 6, 2013 on the Correctional Centre and Detention also states that every prisoner or detainee is prohibited from storing, making, carrying, distributing and/or consuming narcotics and/or narcotics precursors and other dangerous drugs. In addition, there is a MoU between the Ministry and BNN and MoU between the Ministry of Law and Human Rights and Police on the prevention and eradication of narcotics in prisons. However, illicit drug trafficking still occur in Class II A Correctional Centre of Banda Aceh and Class II B Sigli. This research aims to know and explain integrated prevention and suppression efforts of drug abuses at correction center and obstacles faced in integrated prevention and suppression efforts of drug abuses at correction center. The research shows that integrated prevention and suppression efforts of drug abuses at correction center have not been working maximal, as there is no synergic relationship between related institutions. The obstacles is, namely information leakage, the involvement of officers, criminal procedures, lack of budget and infrastructure. It is recommended that the Centre, the police and the BNN to follow up existing MoUs with agreements containing substance and strict sanctions, so that existing rules have binding legal force. The government should allocate sufficient budget and the provision of adequate infrastructure facilities and revise the Article 17 point (5) of the Act Number 12, 1995 concerning the Correctional Centre.
Title: Upaya Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika di Lapas Klas II A Banda Aceh dan Rutan Klas II B Sigli
Description:
Pasal 46 UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan Kepala Lapas bertanggungjawab atas keamanan dan ketertiban di Lapas yang dipimpinnya.
Pasal 4 Angka 7 Permenkumham No 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan menyatakan setiap Narapidana/Tahanan dilarang menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika.
Terdapat MoU antara Kemenkumham dan BNN serta Kemenkumham dan Kepolisian tentang pencegahan dan pemberantasan narkotika di Lapas.
Namun kenyataannya, peredaran gelap narkotika masih terjadi sebagaimana di Lapas Klas IIA Banda Aceh dan Rutan Klas IIB Sigli.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan upaya terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di Lapas dan Rutan serta hambatan dalam pelaksanaan upaya terpadu tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris.
Pelaksanaan upaya terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika belum berjalan maksimal dikarenakan tidak adanya hubungan yang sinergis antar instansi terkait.
Hambatan yakni kebocoran informasi, keterlibatan oknum petugas Lapas, protap Lapas, keterbatasan anggaran dan sarana prasarana.
Disarankan kepada Lapas, Kepolisian dan BNN untuk menindaklanjuti MoU yang ada dengan perjanjian yang memuat substansi dan sanksi yang tegas, sehingga aturan yang ada mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kepada Pemerintah, untuk mengalokasikan anggaran serta pengadaan sarana prasarana yang memadai dan merevisi aturan pasal 17 ayat (5) UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Article 46 of the Act Number 12, 1995 concerning the Correctional Centre states that the Head of a correctional service center is responsible for security and order in the center, which he is in charge.
Article 4 of Point 7 of the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 6, 2013 on the Correctional Centre and Detention also states that every prisoner or detainee is prohibited from storing, making, carrying, distributing and/or consuming narcotics and/or narcotics precursors and other dangerous drugs.
In addition, there is a MoU between the Ministry and BNN and MoU between the Ministry of Law and Human Rights and Police on the prevention and eradication of narcotics in prisons.
However, illicit drug trafficking still occur in Class II A Correctional Centre of Banda Aceh and Class II B Sigli.
This research aims to know and explain integrated prevention and suppression efforts of drug abuses at correction center and obstacles faced in integrated prevention and suppression efforts of drug abuses at correction center.
The research shows that integrated prevention and suppression efforts of drug abuses at correction center have not been working maximal, as there is no synergic relationship between related institutions.
The obstacles is, namely information leakage, the involvement of officers, criminal procedures, lack of budget and infrastructure.
It is recommended that the Centre, the police and the BNN to follow up existing MoUs with agreements containing substance and strict sanctions, so that existing rules have binding legal force.
The government should allocate sufficient budget and the provision of adequate infrastructure facilities and revise the Article 17 point (5) of the Act Number 12, 1995 concerning the Correctional Centre.
Related Results
Pengendalian Peredaran Narkotika pada Lapas atau Rutan dalam Perspektif Warga Binaan Pemasyarakatan dan Pegawai
Pengendalian Peredaran Narkotika pada Lapas atau Rutan dalam Perspektif Warga Binaan Pemasyarakatan dan Pegawai
Pengendalian narkoba adalah suatu upaya yang dilakukan oleh suatu lembaga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba serta mengaja masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan ...
Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Lingkungan Dunia Usaha Swasta
Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Lingkungan Dunia Usaha Swasta
Penyebaran Narkotika saat ini tidak hanya di perkotaan atau di pelosok desa. Lingkungan masyarakat industri atau lingkungan kerja besar kecenderungan untuk beredarnya narkoti...
Efektivitas Program Pemerintah Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) terhadap Pola Pangan Harapan Rumah Tangga di Kota Banda Aceh
Efektivitas Program Pemerintah Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) terhadap Pola Pangan Harapan Rumah Tangga di Kota Banda Aceh
Abstrak. Dalam rangka mewujudkan kemandirian pangan, kementerian pertanian melalui Badan Litbang Pertanian mengembangkan Kawasan Rumah Pangan Lestari atau yang disebut dengan KRPL,...
URGENSI PENGATURAN HUKUM PENYIARAN ACEH BERBASIS KEARIFAN LOKAL DALAM MENGAKTUALISASI NILAI ISLAM DAN BUDAYA MASYARAKAT ACEH
URGENSI PENGATURAN HUKUM PENYIARAN ACEH BERBASIS KEARIFAN LOKAL DALAM MENGAKTUALISASI NILAI ISLAM DAN BUDAYA MASYARAKAT ACEH
Penelitian ini bertujuan menganalisis: (1). Pengaturan Hukum Penyiaran Aceh dalam mengaktualisasi nilai keislaman dan Kearifan budaya local masyarakat Aceh (2) Program Penyiaran Ac...
ARAHAN PEMENUHAN RUANG TERBUKA HIJAU KOTA BANDA ACEH
ARAHAN PEMENUHAN RUANG TERBUKA HIJAU KOTA BANDA ACEH
The earthquake that occurred in Banda Aceh on December 26, 2004, followed by the tsunami along the coastline of the Indian Ocean caused a huge number of casualties and infrastructu...
KLAS BONITA DAN KLAS HUTAN TANAMAN JATI (Tectona grandis) DI KECAMATAN TAMBANG ULANG KABUPATEN TANAH LAUT PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
KLAS BONITA DAN KLAS HUTAN TANAMAN JATI (Tectona grandis) DI KECAMATAN TAMBANG ULANG KABUPATEN TANAH LAUT PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Teak plants are managed on privately owned land since 2004 until now. The type of teak is based on the regeneration of seeds originating from Forestry Service Tanah Laut District. ...
PEMBAGIAN TUGAS POLRI DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA
PEMBAGIAN TUGAS POLRI DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA
Penelitian ini membahas pembagian tugas antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menangani kasus narkotika, serta kendala yang dihadapi...
EFEKTIVITAS FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KOTA PONTIANAK
EFEKTIVITAS FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KOTA PONTIANAK
Abstract This research aims to describe and analyze the effectiveness of facilitation for preventing and handling narcotics abuse in Pontianak City and to explain the obstacles to ...


