Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Hukum dan Kebijakan Ekonomi: Studi Kasus Tentang One China Policy

View through CrossRef
<p>Taiwan merupakan suatu negara yang ber-ideologi kapitalis dan sebagai salah satu pusat entitas ekonomi dunia. Namun demikian, status taiwan sebagai negara dinilai masih belum jelas. Negara-negara di dunia tidak terkecuali negara-negara peserta PBB tidak mengakui Taiwan sebagai entitas negara. Ditengah-tengah persoalan tentang keberadaan Taiwan sebagai negara yang berdaulat, WTO secara resmi telah menerima sebagai anggotanya. Artikel ini mengkaji mengenai apakah yang menjadikan dasar WTO untuk menerima Taiwan sebagai anggota WTO dan apakah penerimaan Taiwan sebagai anggota WTO tidak bertentangan dengan <em>One China Policy</em>. Berdasarkan hasil kajian, Keanggotaan Taiwan dalam Organisasi WTO didasarkan bahwa Taiwan sebagai salah satu pusat entitas ekonomi dunia memiliki otonomi khusus sehingga dapat melakukan hubungan luar negeri. Keberadaan Taiwan dalam keanggotaan WTO tidak bertentangan dengan <em>One China Policy </em>karena dasar WTO menjadikan Taiwan sebagai anggotanya adalah tidak didasarkan pada sebuah negara, tetapi didasarkan pada entitas ekonomi dan otonomi khusus.</p><p><strong> </strong></p><strong>Kata Kunci: </strong>WTO, <em>One China Policy, </em>Kebijakan Ekonomi
Title: Hukum dan Kebijakan Ekonomi: Studi Kasus Tentang One China Policy
Description:
<p>Taiwan merupakan suatu negara yang ber-ideologi kapitalis dan sebagai salah satu pusat entitas ekonomi dunia.
Namun demikian, status taiwan sebagai negara dinilai masih belum jelas.
Negara-negara di dunia tidak terkecuali negara-negara peserta PBB tidak mengakui Taiwan sebagai entitas negara.
Ditengah-tengah persoalan tentang keberadaan Taiwan sebagai negara yang berdaulat, WTO secara resmi telah menerima sebagai anggotanya.
Artikel ini mengkaji mengenai apakah yang menjadikan dasar WTO untuk menerima Taiwan sebagai anggota WTO dan apakah penerimaan Taiwan sebagai anggota WTO tidak bertentangan dengan <em>One China Policy</em>.
Berdasarkan hasil kajian, Keanggotaan Taiwan dalam Organisasi WTO didasarkan bahwa Taiwan sebagai salah satu pusat entitas ekonomi dunia memiliki otonomi khusus sehingga dapat melakukan hubungan luar negeri.
Keberadaan Taiwan dalam keanggotaan WTO tidak bertentangan dengan <em>One China Policy </em>karena dasar WTO menjadikan Taiwan sebagai anggotanya adalah tidak didasarkan pada sebuah negara, tetapi didasarkan pada entitas ekonomi dan otonomi khusus.
</p><p><strong> </strong></p><strong>Kata Kunci: </strong>WTO, <em>One China Policy, </em>Kebijakan Ekonomi.

Related Results

PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...

Back to Top