Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perlindungan Hukum Kepentingan Para Pihak dalam Transaksi Online

View through CrossRef
E-Commerce is now a new business model that is increasingly loved by the people of Indonesia. Internet support that makes business patterns loved for reasons of convenience offered. The change in the way transactions in the business world into the virtual world has given birth to various new legal problems. The action is not safe because it still has some weaknesses so this research tries to formulate and answer several problems, namely how is the mechanism and arrangement of transactions using online media and how is the protection of the interests of the parties in online transactions. The method used in this study is a normative method supported by a statutory approach and a conceptual and analytical approach. The results of this study indicate that the mechanism of buying and selling agreements using online through an intermediary or business actor where the prospective buyer must first enter the business actor's website and then have been accepted as a member of the intermediary or business actor, the next step is allowed to see the catalog of goods and then make a transaction. And legal protection for the parties including: Legal protection for merchants emphasizes payment, the merchant requires customers to make payments in full, then confirms payment, and the next step is to deliver goods that have been purchased, legal protection for customers is under warranty i.e. return or exchange of goods if the goods received are not like what was purchased and Privacy. Legal protection in online transactions is not only given by one legal aspect, but by a legal system that is able to provide simultaneous and comprehensive protection. E-Commerce atau yang disebut transaksi online dewasa ini menjadi model bisnis baru yang semakin digandrungi oleh masyarakat Indonesia. Dukungan internet yang membuat pola bisnis digandrungi karena alasan kemudahan yang ditawarkan. Adanya perubahan cara transaksi dalam dunia bisnis ke dalam dunia virtual telah melahirkan berbagai masalah hukum baru. Tindakan tersebut tidaklah aman sebab masih memiliki beberapa kelemahan sehingga penelitian ini mencoba untuk merumuskan dan menjawab beberapa permasalahan yaitu Bagaimanakah mekanisme dan pengaturan transaksi dengan menggunakan media online dan Bagaimanakah perlindungan terhadap kepentingan para pihak dalam transaksi online. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dengan didukung oleh pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual  dan analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian jual beli dengan menggunakan online melalui perantara atau pelaku usaha dimana calon pembeli, pertama harus memasuki website pelaku  usaha  dan  kemudian  telah  diterima menjadi anggota perantara atau pelaku usaha, langkah selanjutnya diperkenankan melihat katalog barang serta kemudian melakukan transaksi dan perlindungan hukum untuk para pihak diantaranya: Perlindungan hukum terhadap merchant menekankan pada pembayaran, merchant mewajibkan customer untuk melaksanakan pembayaran secara lunas,  selanjutnya dilakukan konfirmasi pembayaran, dan tahap berikutnya adalah melakukan pengiriman barang-barang yang telah dibeli, Perlindungan hukum untuk customer berada pada garansi yaitu pengembalian atau penukaran barang apabila barang yang diterima tidak seperti  apa yang dibeli dan Privacy.Perlindungan hukum dalam traansaksi online tidak hanya diberikan oleh satu aspek hukum  saja melainkan oleh suatu  sistem hukum yang mampu memberikan perlindungan yang simultan dan komprehensif.
Title: Perlindungan Hukum Kepentingan Para Pihak dalam Transaksi Online
Description:
E-Commerce is now a new business model that is increasingly loved by the people of Indonesia.
Internet support that makes business patterns loved for reasons of convenience offered.
The change in the way transactions in the business world into the virtual world has given birth to various new legal problems.
The action is not safe because it still has some weaknesses so this research tries to formulate and answer several problems, namely how is the mechanism and arrangement of transactions using online media and how is the protection of the interests of the parties in online transactions.
The method used in this study is a normative method supported by a statutory approach and a conceptual and analytical approach.
The results of this study indicate that the mechanism of buying and selling agreements using online through an intermediary or business actor where the prospective buyer must first enter the business actor's website and then have been accepted as a member of the intermediary or business actor, the next step is allowed to see the catalog of goods and then make a transaction.
And legal protection for the parties including: Legal protection for merchants emphasizes payment, the merchant requires customers to make payments in full, then confirms payment, and the next step is to deliver goods that have been purchased, legal protection for customers is under warranty i.
e.
return or exchange of goods if the goods received are not like what was purchased and Privacy.
Legal protection in online transactions is not only given by one legal aspect, but by a legal system that is able to provide simultaneous and comprehensive protection.
E-Commerce atau yang disebut transaksi online dewasa ini menjadi model bisnis baru yang semakin digandrungi oleh masyarakat Indonesia.
Dukungan internet yang membuat pola bisnis digandrungi karena alasan kemudahan yang ditawarkan.
Adanya perubahan cara transaksi dalam dunia bisnis ke dalam dunia virtual telah melahirkan berbagai masalah hukum baru.
Tindakan tersebut tidaklah aman sebab masih memiliki beberapa kelemahan sehingga penelitian ini mencoba untuk merumuskan dan menjawab beberapa permasalahan yaitu Bagaimanakah mekanisme dan pengaturan transaksi dengan menggunakan media online dan Bagaimanakah perlindungan terhadap kepentingan para pihak dalam transaksi online.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dengan didukung oleh pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual  dan analisis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian jual beli dengan menggunakan online melalui perantara atau pelaku usaha dimana calon pembeli, pertama harus memasuki website pelaku  usaha  dan  kemudian  telah  diterima menjadi anggota perantara atau pelaku usaha, langkah selanjutnya diperkenankan melihat katalog barang serta kemudian melakukan transaksi dan perlindungan hukum untuk para pihak diantaranya: Perlindungan hukum terhadap merchant menekankan pada pembayaran, merchant mewajibkan customer untuk melaksanakan pembayaran secara lunas,  selanjutnya dilakukan konfirmasi pembayaran, dan tahap berikutnya adalah melakukan pengiriman barang-barang yang telah dibeli, Perlindungan hukum untuk customer berada pada garansi yaitu pengembalian atau penukaran barang apabila barang yang diterima tidak seperti  apa yang dibeli dan Privacy.
Perlindungan hukum dalam traansaksi online tidak hanya diberikan oleh satu aspek hukum  saja melainkan oleh suatu  sistem hukum yang mampu memberikan perlindungan yang simultan dan komprehensif.

Related Results

PREVENÇÃO DA TROMBOSE VENOSA PROFUNDA NA GRAVIDEZ PELA ENFERMAGEM NA APS
PREVENÇÃO DA TROMBOSE VENOSA PROFUNDA NA GRAVIDEZ PELA ENFERMAGEM NA APS
PREVENÇÃO DA TROMBOSE VENOSA PROFUNDA NA GRAVIDEZ PELA ENFERMAGEM NA APS Danilo Hudson Vieira de Souza1 Priscilla Bárbara Campos Daniel dos Santos Fernandes RESUMO A gravidez ...
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur dalam Perjanjian Online
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur dalam Perjanjian Online
Teknologi informasi dan komunikasi dipercaya memberikan keuntungan yang luar biasa di berbagai negara di dunia. Karena peran teknologi dan informasi membantu terhadap pertumbuhan e...
ASPEK HUKUM TERHADAP TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE
ASPEK HUKUM TERHADAP TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE
Abstract Online loans are currently being discussed a lot, especially regarding the legality underlying. Where there is no clarity regarding the transaction mechanism and the lega...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...

Back to Top