Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali

View through CrossRef
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Pendafaran tanah sendiri diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang pada Pasal 19 ayat (1)-nya menegaskan bahwa untuk menjamin kepastian hukum, oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, Berdasarkan pemaparan di atas, penting dilakukannya penelitian mengenai : a. Bagaimanakah sistem pendaftaran  hak atas tanah di Bali setelah adanya program Pendafaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ?  b. Bagaimanakah proses serta peran Notaris/PPAT di dalamnya ?. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang meneliti data sekunder di awal penelitian dan dilanjutkan dengan meneliti data primer di lapangan, yaitu responden dari masyarakat secara langsung.  Data primer dapat diperoleh secara langsung oleh peneliti dari sumber pertama. Sedangkan, data sekunder dapat diperoleh dari bahan–bahan kepustakaan, arsip–arsip, dokumen–dokumen yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yaitu karya ilmiah, hasil penelitian terdahulu, hasil karya dari praktisi hukum dan sejenisnya. Dari penelitian ini diperoleh hasil dan kseimpulan sebagai berikut : 1. Sistim negatif pendaftaran tanah adat di Bali dapat memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak yang terdaftar di dalam daftar umum apabila Proses penyelidikan riwayat penguasaan tanah pada pendaftaran hak pertama kali mendapat bantuan masyarakat, diadakan kodifikasi mengenai lembaga kadaluwarsaTanah-tanah hak adat di Bali maupun hak-hak atas tanah adat secara umum dengan nama apapun, sebagaimana halnya hak-hak atas tanah lainnya, adalah merupakan obyek pendaftaran tanah, baik secara sistematis/sistematis lengkap, maupun secara sporadik. 2. Dalam proses pensertipikatan hak atas tanah adat (termasuk hak atas tanah adat di Bali) melalui pendaftaran tanah sistematis/ sistematis lengkap maupun sporadik, tidak ada peranan Notaris/PPAT didalamnya, sebab tidak diperlukan akta yang dibuat dihadapan/oleh Notaris/PPAT, kecuali untuk mengesahkan fotokopi dokumen sesuai dengan aslinya untuk fotokopi dokumen pendukung yang diperlukan atau untuk perbuatan hukum berupa pemberian hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah hak milik. Terdapat adanya peranan PPAT dalam setiap perbuatan hukum berupa pemindahan hak atau pembebanan hak atas tanah, termasuk hak-hak atas tanah adat di Bali, karena perbuatan-perbuatan hukum tersebut harus dibuktikan dengan Akta PPAT untuk keperluan pendaftaran di Kantor Pertanahan guna penerbitan setipikatnya.
Title: Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Description:
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Pendafaran tanah sendiri diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang pada Pasal 19 ayat (1)-nya menegaskan bahwa untuk menjamin kepastian hukum, oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, Berdasarkan pemaparan di atas, penting dilakukannya penelitian mengenai : a.
Bagaimanakah sistem pendaftaran  hak atas tanah di Bali setelah adanya program Pendafaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ?  b.
Bagaimanakah proses serta peran Notaris/PPAT di dalamnya ?.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang meneliti data sekunder di awal penelitian dan dilanjutkan dengan meneliti data primer di lapangan, yaitu responden dari masyarakat secara langsung.
  Data primer dapat diperoleh secara langsung oleh peneliti dari sumber pertama.
Sedangkan, data sekunder dapat diperoleh dari bahan–bahan kepustakaan, arsip–arsip, dokumen–dokumen yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yaitu karya ilmiah, hasil penelitian terdahulu, hasil karya dari praktisi hukum dan sejenisnya.
Dari penelitian ini diperoleh hasil dan kseimpulan sebagai berikut : 1.
Sistim negatif pendaftaran tanah adat di Bali dapat memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak yang terdaftar di dalam daftar umum apabila Proses penyelidikan riwayat penguasaan tanah pada pendaftaran hak pertama kali mendapat bantuan masyarakat, diadakan kodifikasi mengenai lembaga kadaluwarsaTanah-tanah hak adat di Bali maupun hak-hak atas tanah adat secara umum dengan nama apapun, sebagaimana halnya hak-hak atas tanah lainnya, adalah merupakan obyek pendaftaran tanah, baik secara sistematis/sistematis lengkap, maupun secara sporadik.
2.
Dalam proses pensertipikatan hak atas tanah adat (termasuk hak atas tanah adat di Bali) melalui pendaftaran tanah sistematis/ sistematis lengkap maupun sporadik, tidak ada peranan Notaris/PPAT didalamnya, sebab tidak diperlukan akta yang dibuat dihadapan/oleh Notaris/PPAT, kecuali untuk mengesahkan fotokopi dokumen sesuai dengan aslinya untuk fotokopi dokumen pendukung yang diperlukan atau untuk perbuatan hukum berupa pemberian hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah hak milik.
Terdapat adanya peranan PPAT dalam setiap perbuatan hukum berupa pemindahan hak atau pembebanan hak atas tanah, termasuk hak-hak atas tanah adat di Bali, karena perbuatan-perbuatan hukum tersebut harus dibuktikan dengan Akta PPAT untuk keperluan pendaftaran di Kantor Pertanahan guna penerbitan setipikatnya.

Related Results

Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Keterlambatan Penyampaian Dokumen Peralihan Hak Atas Tanah Kepada Kantor Pertanahan Selama Pandemi Covid-19
Keterlambatan Penyampaian Dokumen Peralihan Hak Atas Tanah Kepada Kantor Pertanahan Selama Pandemi Covid-19
AbstractThis research is discussed by proposing the formulation of the problem what the legal consequences of the delay in submitting data on the transfer of land rights to the Lan...
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
Eksistensi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Bali di Era Globalisasi
Eksistensi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Bali di Era Globalisasi
Keberadaan masyarakat adat di Indonesia diakui secara tegas dalam konstitusi Negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945, salah satu ciri khas masyarakat adat adalah adanya hak ulayat ma...
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
Pemimpin desa adat dalam hal ini kelian desa merupakan pemegang otoritas utama dalam kepemerintahan desa adat di desa adat Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten ...
Nur Puspita Sari
Nur Puspita Sari
Limbah masker yang sulit didaur ulang secara alami menjadikan masalah bagi lingkungan. Masker memiliki sifat terluar menolak air, bagian tengah bersifat menahan virus, dan paling d...
Isolation and characterization of two homolog phages infecting Pseudomonas aeruginosa
Isolation and characterization of two homolog phages infecting Pseudomonas aeruginosa
Bacteriophages (phages) are capable of infecting specific bacteria, and therefore can be used as a biological control agent to control bacteria-induced animal, plant, and human dis...

Back to Top