Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kedudukan Hukum Saksi Instrumentair Terkait Keautentikan Akta Notaris

View through CrossRef
The legal status of a Notary employee in his capacity is a witness of the Instrumentair to support the validity of an authentic deed which is inseparable and has legal consequences for the deed of the Notary. Notary deed that raises the law causes the Notary employee to work as a witness instrument in the deed to be the party responsible and responsible for the law that appears. The legal issue in this journal is the Responsibility for the accountability of instruments in the deed of a Notary? And how to place the legal position in the instrumentation in terms of supporting the Notary deed related to the Notary's responsibility to keep the confidentiality of the deed which is made by him based on Article 16 Paragraph (1) Letter F and Article 40 of the UUJN Amendment?, This article is analyzed by normative legal research methods with a study of Article 16 paragraph (1) letter f UUJN Changes that still involve obscurity of legal norms. The purpose of this study is to examine the accountability of the instrumentair in the deed of the Notary and also provide understanding in terms of the legal position of the instrumentair selection related to the authenticity of the Notary deed. The results of the study through the journal can prove the lawsuits related to the substance of the deed whose signing involved him, remembering his capacity only employees who are functioned by a Notary to prepare the deed. The legal position of viewing related to the occupation of the Notary keeps the confidentiality of the deed whose production is made based on Article 16 paragraph (1) letter f and Article 40 of the UUJN. Therefore the instrumentair witness cannot apply Article 322 of the Criminal Code because his capacity as an election is not bound by professional ownership. Witness instructors who do not support the confidentiality of Notary documents. Status hukum pegawai Notaris dalam kapasitasnya menjadi saksi Instrumentair guna mendukung sahnya suatu akta autentik merupakan hal yang tak terpisahkan dan memiliki konsekwensi hukum terhadap akta Notaris. Akta Notaris yang menimbulkan persoalan hukum menyebabkan pegawai Notaris yang berfungsi sebagai saksi instrumentair dalam akta menjadi pihak yang dianggap tahu dan bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul. Isu hukum dalam jurnal ini adalah Bagaimanakah tanggungjawab saksi instrumentair dalam akta Notaris? Dan bagaimanakah kedudukan hukum saksi instrumentair dalam hal mendukung keautentikan akta Notaris terkait adanya kewajiban Notaris menyimpan kerahasiaan akta yang pembuatannya dilakukan olehnya berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) Huruf F dan Pasal 40 UUJN Perubahan ?, Artikel ini dianalisis dengan metode penelitian hukum normatif dengan kajian terhadap Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN Perubahan yang masih terdapat kekaburan norma hukum. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji secara mendalam tanggungjawab saksi instrumentair dalam akta Notaris serta memberikan pemahaman dalam hal kedudukan hukum saksi instrumentair terkait dengan keautentikan akta Notaris. Hasil kajian melaui jurnal ini diketahui bahwa saksi instrumentair tidak bisa dituntut secara hukum terkait substansi akta yang penandatanganannya melibatkan dirinya, megingat kapasitasnya hanya pegawai yang difungsikan oleh Notaris untuk mempersiapkan akta. Kedudukan hukum saksi instrumentair terkait adanya kewajiban Notaris menyimpan kerahasiaan akta yang pembuatannya dilakukan olehnya berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf f dan Pasal 40 UUJN Perubahan tidak diwajibkan secara pasti harus menjaga kerahasiaan subtansi akta. Oleh sebab itu terhadap saksi instrumentair tidak bisa diterapkan Pasal 322 KUHP karena kapasitasnya sebagai saksi tidak melekat jabatan profesi. Saksi instrumentair yang tidak menjaga kerahasiaan dokumen Notaris perbuatannya diklasifikasikan perbuatan melawan hukum.
Universitas Udayana
Title: Kedudukan Hukum Saksi Instrumentair Terkait Keautentikan Akta Notaris
Description:
The legal status of a Notary employee in his capacity is a witness of the Instrumentair to support the validity of an authentic deed which is inseparable and has legal consequences for the deed of the Notary.
Notary deed that raises the law causes the Notary employee to work as a witness instrument in the deed to be the party responsible and responsible for the law that appears.
The legal issue in this journal is the Responsibility for the accountability of instruments in the deed of a Notary? And how to place the legal position in the instrumentation in terms of supporting the Notary deed related to the Notary's responsibility to keep the confidentiality of the deed which is made by him based on Article 16 Paragraph (1) Letter F and Article 40 of the UUJN Amendment?, This article is analyzed by normative legal research methods with a study of Article 16 paragraph (1) letter f UUJN Changes that still involve obscurity of legal norms.
The purpose of this study is to examine the accountability of the instrumentair in the deed of the Notary and also provide understanding in terms of the legal position of the instrumentair selection related to the authenticity of the Notary deed.
The results of the study through the journal can prove the lawsuits related to the substance of the deed whose signing involved him, remembering his capacity only employees who are functioned by a Notary to prepare the deed.
The legal position of viewing related to the occupation of the Notary keeps the confidentiality of the deed whose production is made based on Article 16 paragraph (1) letter f and Article 40 of the UUJN.
Therefore the instrumentair witness cannot apply Article 322 of the Criminal Code because his capacity as an election is not bound by professional ownership.
Witness instructors who do not support the confidentiality of Notary documents.
Status hukum pegawai Notaris dalam kapasitasnya menjadi saksi Instrumentair guna mendukung sahnya suatu akta autentik merupakan hal yang tak terpisahkan dan memiliki konsekwensi hukum terhadap akta Notaris.
Akta Notaris yang menimbulkan persoalan hukum menyebabkan pegawai Notaris yang berfungsi sebagai saksi instrumentair dalam akta menjadi pihak yang dianggap tahu dan bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul.
Isu hukum dalam jurnal ini adalah Bagaimanakah tanggungjawab saksi instrumentair dalam akta Notaris? Dan bagaimanakah kedudukan hukum saksi instrumentair dalam hal mendukung keautentikan akta Notaris terkait adanya kewajiban Notaris menyimpan kerahasiaan akta yang pembuatannya dilakukan olehnya berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) Huruf F dan Pasal 40 UUJN Perubahan ?, Artikel ini dianalisis dengan metode penelitian hukum normatif dengan kajian terhadap Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN Perubahan yang masih terdapat kekaburan norma hukum.
Tujuan penelitian ini adalah mengkaji secara mendalam tanggungjawab saksi instrumentair dalam akta Notaris serta memberikan pemahaman dalam hal kedudukan hukum saksi instrumentair terkait dengan keautentikan akta Notaris.
Hasil kajian melaui jurnal ini diketahui bahwa saksi instrumentair tidak bisa dituntut secara hukum terkait substansi akta yang penandatanganannya melibatkan dirinya, megingat kapasitasnya hanya pegawai yang difungsikan oleh Notaris untuk mempersiapkan akta.
Kedudukan hukum saksi instrumentair terkait adanya kewajiban Notaris menyimpan kerahasiaan akta yang pembuatannya dilakukan olehnya berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf f dan Pasal 40 UUJN Perubahan tidak diwajibkan secara pasti harus menjaga kerahasiaan subtansi akta.
Oleh sebab itu terhadap saksi instrumentair tidak bisa diterapkan Pasal 322 KUHP karena kapasitasnya sebagai saksi tidak melekat jabatan profesi.
Saksi instrumentair yang tidak menjaga kerahasiaan dokumen Notaris perbuatannya diklasifikasikan perbuatan melawan hukum.

Related Results

TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract            The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary t...
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
ABSTRAKPasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat ...
Analisis Yuridis Terhadap Penulisan Akta Notaris Dalam Sela-Sela Kosong Buku Pendaftaran Akta
Analisis Yuridis Terhadap Penulisan Akta Notaris Dalam Sela-Sela Kosong Buku Pendaftaran Akta
The authority of a notary that is given to create an opportunity for a violation of the authentic deed includes recording the notary deed between deeds that have been recorded in t...
Akta-Akta Perjanjian Yang Dibuat Secara Billingual Dengan Menggunakan Digital Signature
Akta-Akta Perjanjian Yang Dibuat Secara Billingual Dengan Menggunakan Digital Signature
Aktivitas bisnis transaksi kontrak merupakan salah satu penunjang Aktivitas bisnis transaksi kontrak merupakan salah satu penunjang perkembangan ekonomi. Tidaklah mengherankan kont...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KLIEN ATAS NOTARIS YANG DIBERHENTIKAN SEMENTARA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KLIEN ATAS NOTARIS YANG DIBERHENTIKAN SEMENTARA
Notaris yaitu dewan publik nan berhak menandatangani dokumen-dokumen hukum. Akta asli adalah akta yang dijadikan dihadapan bagian yang berhubungan, dan dua orang saksi oleh atasan ...
KEDUDUKAN AKTA NOTARIS SEBAGAI AKTA AUTENTIK DALAM HUKUM PERDATA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS
KEDUDUKAN AKTA NOTARIS SEBAGAI AKTA AUTENTIK DALAM HUKUM PERDATA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS
Alat bukti surat mempunyai kekuatan pembuktian yang berbeda-beda dan tidak semua surat mempunyai kekuatan yang kuat dalam pembuktian. Alat bukti surat yang mempunyai kekuatan yang ...
DISKRESI MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS TERKAIT PERLINDUNGAN PROFESI NOTARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI
DISKRESI MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS TERKAIT PERLINDUNGAN PROFESI NOTARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI
The Honorary Council of Notaries is a body that has the authority to develop Notaries and has the right to give approval or rejection in matters of investigation and judicial proce...
Aturan Batasan Wajar Pembuatan Akta Notaris Beserta Akibat Hukumnya
Aturan Batasan Wajar Pembuatan Akta Notaris Beserta Akibat Hukumnya
AbstractThrough the Regulation of the Central Honorary Council of the Indonesian Notary Association Number 1 of 2017, a notary is given a reasonable limit to make a deed, but even ...

Back to Top