Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Ambang Batas Presiden Pada Pemilihan Umum Serentak

View through CrossRef
Dimulai dari 2019 pemilu serentak diadakan di Indonesia yakni antara legislatif dan eksekutif dipilih oleh masyarakat secara bersamaan. Keberadaan ketentuan Presidential threshold sebagai syarat partai politik untuk mengajukan kandidat capres dan cawapres yang masih diterapkan di pemilu serentak menimbulkan kerancuan dalam mekanismenya, hal yang dipermasalahkan adalah bahwa ketentuan didalam pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 menyatakan bahwa partai politik baru boleh mengajukan capres dan cawapresnya ketika sudah memenuhi kursi parlemen 20% atau suara sah nasional 25% “pada pemilu legislatif sebelumnya”. Ketentuan perolehan suara untuk partai politik pada pemilu sebelumnya menjadi berubah karna pemilu yang diadakan menjadi serentak antara legislatif dan eksekutif, hal ini yang menjadi kabur terhadap norma yang ada. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan Presidential threshold dalam hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui implikasi Presidential threshold dalam penyelenggaraan pemilu serentak. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Ketentuan Presidential threshold merupakan media bagi pemerintah untuk menyderhanakan partai politik sebagai pendukung stabilitas sistem presidensil dan kepemerintahan, Namun sayangnya ketentuan Presidential threshold menciderai hak yang telah dilindungi oleh negara didalam Konstitusi Undang-undang Dasar 1945, “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Selain itu mekanisme pengambilan hasil suara untuk penentuan presidential threshold tidak sejalan dengan prinsip keberlangsung pemilu yaitu prinsip “langsung”, maka hal ini menjadikan presidential threshold tidak relevan di pelaksanaan pemilu serentak di Indonesia.
Title: Ambang Batas Presiden Pada Pemilihan Umum Serentak
Description:
Dimulai dari 2019 pemilu serentak diadakan di Indonesia yakni antara legislatif dan eksekutif dipilih oleh masyarakat secara bersamaan.
Keberadaan ketentuan Presidential threshold sebagai syarat partai politik untuk mengajukan kandidat capres dan cawapres yang masih diterapkan di pemilu serentak menimbulkan kerancuan dalam mekanismenya, hal yang dipermasalahkan adalah bahwa ketentuan didalam pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 menyatakan bahwa partai politik baru boleh mengajukan capres dan cawapresnya ketika sudah memenuhi kursi parlemen 20% atau suara sah nasional 25% “pada pemilu legislatif sebelumnya”.
Ketentuan perolehan suara untuk partai politik pada pemilu sebelumnya menjadi berubah karna pemilu yang diadakan menjadi serentak antara legislatif dan eksekutif, hal ini yang menjadi kabur terhadap norma yang ada.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan Presidential threshold dalam hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui implikasi Presidential threshold dalam penyelenggaraan pemilu serentak.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum.
Ketentuan Presidential threshold merupakan media bagi pemerintah untuk menyderhanakan partai politik sebagai pendukung stabilitas sistem presidensil dan kepemerintahan, Namun sayangnya ketentuan Presidential threshold menciderai hak yang telah dilindungi oleh negara didalam Konstitusi Undang-undang Dasar 1945, “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
Selain itu mekanisme pengambilan hasil suara untuk penentuan presidential threshold tidak sejalan dengan prinsip keberlangsung pemilu yaitu prinsip “langsung”, maka hal ini menjadikan presidential threshold tidak relevan di pelaksanaan pemilu serentak di Indonesia.

Related Results

resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume Tentang Pemilihan Umum dan Partai Politik1. Pemilihan UmumPeluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politikINTISARIPemilihan Umum 2019 adalah pemilihan leg...
PembuatanPeta Kerja Dalam Rangka Identifikasi Panjang Segmen Batas Kelurahan
PembuatanPeta Kerja Dalam Rangka Identifikasi Panjang Segmen Batas Kelurahan
Segmen batas adalah segmen berupa garis batas, biasanya antara dua blok tanah berdekatan. Garis segmen ini penting dalam menentukan batas properti dan menentukan kepemilikan tanah....
Analisis Komparasi Terhadap Efektivitas Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Antara Indonesia Dan Brazil
Analisis Komparasi Terhadap Efektivitas Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Antara Indonesia Dan Brazil
Penelitian ini membahas tentang efektivitas penyelenggaraan pemilu serentak antara Indonesia dan Brazil. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan efektivitas penyelenggara...
Dampak Presidential Thresold Terhadap Pencalonan Presiden Dalam Pemilu Tahun 2024
Dampak Presidential Thresold Terhadap Pencalonan Presiden Dalam Pemilu Tahun 2024
Pemilihan presiden di Indonesia telah lama menjadi sorotan utama dalam sistem politik demokratis negara ini. Salah satu aspek penting dalam pemilihan presiden adalah Presidential T...
Konstitusionalitas Pengaturan Usia Calon Presiden Dan Wakil Presiden
Konstitusionalitas Pengaturan Usia Calon Presiden Dan Wakil Presiden
Ahead of the 2024 presidential and vice presidential elections, a number of parties have submitted a judicial review of Article 169 letter q of the Election Law regarding the minim...
KONSTITUSIONALITAS PENUNDAAN PELAKSANAAN PEMILIHAN SERENTAK 2020
KONSTITUSIONALITAS PENUNDAAN PELAKSANAAN PEMILIHAN SERENTAK 2020
Penundaan Pemilihan serentak tahun 2020 akibat pandemi covid-19 yang dinyatakan sebagai bencana nasional, harus dapat memberikan kepastian hukum dan menjamin sistem politik pemilu ...
Analisis Hukum Presiden Dua Periode Apabila Mencalonkan Menjadi Wakil Presiden
Analisis Hukum Presiden Dua Periode Apabila Mencalonkan Menjadi Wakil Presiden
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia dilaksanakan secara demokratis dimana harapan rakyat adalah mendapatkan pemimpin yang benar-benar dari rakyat, oleh rakyat, ...
DETERMINAN PEMILIHAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP)
DETERMINAN PEMILIHAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP)
Abstract In the process of maximizing the value of the company, a conflict of interest between the manager and the shareholders often arises, which is often called an agency ...

Back to Top