Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PROSES PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN JAMINAN PADA TINGKAT PENYIDIK BERDASARKAN PASAL 31 KUHAP

View through CrossRef
Hukum bukanlah mata-mata sekedar pedoman untuk dilihat dan dibaca atau diketahui saja, melainkan untuk dilaksanakan dan ditaati, dari segala peraturan hukum adalah bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, sehingga keseimbangan tiap-tiap hubungan dalam masyarakat dapat dicapai. Maksud dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa “syarat dan prosedur yang harus dipenuhi pemohon agar dapat dilakukannya penangguhan penahanan dan dasar pertimbangan bagi penyidik untuk menangguhkan penahanan dengan jaminan” Penelitian ini menggunakan metode normatif pada peraturan perundanh-undangan, teori hukum dan pendapat sarjana. Dari penelitian hukum yang dilakukan, persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi pemohon agar dapat dilakukan penangguhan dan penahanan adalah penahanan harus ditetapkan oleh instansi Kepolisian yang menahan dan dasar pertimbangan bagi penyidik untuk menangguhkan penahanan dengan jaminan adalah Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Title: PROSES PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN JAMINAN PADA TINGKAT PENYIDIK BERDASARKAN PASAL 31 KUHAP
Description:
Hukum bukanlah mata-mata sekedar pedoman untuk dilihat dan dibaca atau diketahui saja, melainkan untuk dilaksanakan dan ditaati, dari segala peraturan hukum adalah bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, sehingga keseimbangan tiap-tiap hubungan dalam masyarakat dapat dicapai.
Maksud dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa “syarat dan prosedur yang harus dipenuhi pemohon agar dapat dilakukannya penangguhan penahanan dan dasar pertimbangan bagi penyidik untuk menangguhkan penahanan dengan jaminan” Penelitian ini menggunakan metode normatif pada peraturan perundanh-undangan, teori hukum dan pendapat sarjana.
Dari penelitian hukum yang dilakukan, persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi pemohon agar dapat dilakukan penangguhan dan penahanan adalah penahanan harus ditetapkan oleh instansi Kepolisian yang menahan dan dasar pertimbangan bagi penyidik untuk menangguhkan penahanan dengan jaminan adalah Pasal 31 ayat (1) UU No.
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Related Results

PENERAPAN PASAL 31 KUHAP TENTANG PENANGGUHAN PENAHANAN DI INDONESIA ( STUDI KASUS PENANGGUHAN PENAHANAN TERHADAP NIKITA MIRZANI )
PENERAPAN PASAL 31 KUHAP TENTANG PENANGGUHAN PENAHANAN DI INDONESIA ( STUDI KASUS PENANGGUHAN PENAHANAN TERHADAP NIKITA MIRZANI )
Abstract: The implementation of the suspension of detention has been regulated in article 31 of the Criminal Procedure Code. Suspension of detention is not only given in mild cases...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
LOGIKA MONOLOG DALAM TRIKOTOMI RELASI PADA PROSES PRA-ADJUDIKASI
LOGIKA MONOLOG DALAM TRIKOTOMI RELASI PADA PROSES PRA-ADJUDIKASI
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses pertukaran pesan dan tanda dalam suatu komunikasi antara tersangka/terdakwa atau penasihat hukumnya dengan Penyidik dan Penuntut Umum...
PENAHANAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI TINGKAT PENGADILAN TINGGI DI PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH
PENAHANAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI TINGKAT PENGADILAN TINGGI DI PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH
PENAHANAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA  DI TINGKAT PENGADILAN TINGGI DI PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH   Said Rizal1, Mahyaya2 Fakultas Ilmu Hukum, Un...
Rasio Hukum dan Implikasi Kebijakan Legislatif Kewenangan Hakim Dalam Melakukan Penahanan Kapal
Rasio Hukum dan Implikasi Kebijakan Legislatif Kewenangan Hakim Dalam Melakukan Penahanan Kapal
Perkara pidana di bidang pelayaran, penyidik berwenang melakukan penyitaan terhadap kapal sepanjang berkaitan dengan peristiwa pidana sebagaimana ketentuan Pasal 39 KUHAP. Dalam pe...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
Upaya Paksa Penahanan pada Perkara Pidana pada Tingkat Penyidikan
Upaya Paksa Penahanan pada Perkara Pidana pada Tingkat Penyidikan
Penelitian ini membahas mengenai upaya paksa penahanan dalam perkara pidana pada tingkat penyidikan, yang merupakan salah satu instrumen penting dalam hukum acara pidana di Indones...
TUGAS PENYIDIK DI DALAM MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN TERHADAP TERSANGKA RESIDIVIS
TUGAS PENYIDIK DI DALAM MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN TERHADAP TERSANGKA RESIDIVIS
Indonesia merupakan negara hukum. Hal ini  dituangkan  di dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yaitu bahwa negara Republik Indonesia berdasar atas hu...

Back to Top