Javascript must be enabled to continue!
Penjatuhan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Terkait Hak Asasi Manusia (Studi Kejaksaan Negeri Badung)
View through CrossRef
Hukuman mati adalah suatu hukuman yang sangat berat yang bisa berikan kepada para pelaku kejahatan narkotika di Indonesia. Penerapan hukuman ini di Indonesia masih menjadi perbincangan di antara mata pihak setuju dan tidak setuju. Tujuan penelitian ini adalah Untuk memahami bagaimana penjatuhan hukuman pidana mati terhadap pelaku kejahatan pidana narkotika di Indonesia, Untuk mengetahui bagaimana jika pidana mati jika dilihat dari sudut pandang hak asasi manusia, Untuk mengetahui efektivitas penjatuhan sanksi hukuman mati terhadap pelaku kejahatan pidana narkotika di Indonesia. Penelitian ini memakai metode penelitian campuran yaitu gabungan antara metode penelitian empiris yaitu dengan melakukan wawancara ke Kejaksaan Negeri Badung dan normatif yaitu dengan mengacu kepada Undang-undang yang ada di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan keuletan pemerintah dalam hal menanggulangi kasus narkotika dengan memberlakukan hukuman mati bagi pelaku kejahatan pidana narkotika, walaupun yang nyatanya terjadi ialah semakin bertambahnya angka kasus peredaran gelap narkotika di Indonesia setiap tahunnya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pengenaan suatu hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkotika tidak menentang suatu norma tentang perlindungan hak terhadap asasi manusia sehingga dapat dipakai di dalam hukum Indonesia.
Universitas Warmadewa
Title: Penjatuhan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Terkait Hak Asasi Manusia (Studi Kejaksaan Negeri Badung)
Description:
Hukuman mati adalah suatu hukuman yang sangat berat yang bisa berikan kepada para pelaku kejahatan narkotika di Indonesia.
Penerapan hukuman ini di Indonesia masih menjadi perbincangan di antara mata pihak setuju dan tidak setuju.
Tujuan penelitian ini adalah Untuk memahami bagaimana penjatuhan hukuman pidana mati terhadap pelaku kejahatan pidana narkotika di Indonesia, Untuk mengetahui bagaimana jika pidana mati jika dilihat dari sudut pandang hak asasi manusia, Untuk mengetahui efektivitas penjatuhan sanksi hukuman mati terhadap pelaku kejahatan pidana narkotika di Indonesia.
Penelitian ini memakai metode penelitian campuran yaitu gabungan antara metode penelitian empiris yaitu dengan melakukan wawancara ke Kejaksaan Negeri Badung dan normatif yaitu dengan mengacu kepada Undang-undang yang ada di Indonesia.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan keuletan pemerintah dalam hal menanggulangi kasus narkotika dengan memberlakukan hukuman mati bagi pelaku kejahatan pidana narkotika, walaupun yang nyatanya terjadi ialah semakin bertambahnya angka kasus peredaran gelap narkotika di Indonesia setiap tahunnya.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pengenaan suatu hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkotika tidak menentang suatu norma tentang perlindungan hak terhadap asasi manusia sehingga dapat dipakai di dalam hukum Indonesia.
Related Results
IMPLIKASI PENJATUHAN HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
IMPLIKASI PENJATUHAN HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
. Jika berbicara mengenai hukuman mati dalam perspektif hak asasi manusia, terdapat beberapa pro dan kontra atas hukuman mati terhadap tindak pidana korupsi, karena banyak yang ber...
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat i...
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Mengalami Gangguan Kejiwaan
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Mengalami Gangguan Kejiwaan
Pelaksanaan proses peradilan pidana didasarkan pada Sistem Peradilan Pidana Terpadu (KUHAP). Tindak pidana gangguan jiwa berkaitan dengan Pasal 44 KUHP. Ilmu forensik dibutuhkan un...
PEMBERIAN SANKSI ADAT KEPADA PELAKU PENCURIAN PRATIMA DI BALI
PEMBERIAN SANKSI ADAT KEPADA PELAKU PENCURIAN PRATIMA DI BALI
Ujung dari suatu penegakan hukum adalah pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana. Di Bali terdapat tindak pidana pencurian dimana benda yang menja...
Daftar Isi Lobo 7(s6)
Daftar Isi Lobo 7(s6)
1. Kematian adalah sesuatu yang tidak wajar. 2. Tanda-tanda Kematian. Penampakan seekor burung. 3. Penampakan tikus. 4. Kodok sebagai penampakan. 5. Berbagai tanda yang meramalkan ...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan...
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya perlindungan hukum terhadap saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, mengetahui hambatan perlindungan saksi yang melap...

