Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penghentian Penyidikan dan Penuntutan Guna Mewujudkan Keadilan Restoratif

View through CrossRef
Penyidikan sebagai tindakan penyidik untuk “mencari dan mengumpulkan bukti” serta “menemukan tersangkanya”, dan Penuntutan oleh Penuntut umum untuk “melimpahkan perkara ke pengadilan” adalah rangkaian atau proses awal yang berpotensi seorang menjadi tersangka dan terpidana. Hukum acara pidana dengan tugas, fungsi, dan kewenangan penyidikan dan penuntutan mewajibkan proses atau tahapan dilaksanakan. Namun, dinamika baru dalam hukum untuk mewujudkan keadilan restoratif (restorative justice) melalui mediasi penal, memungkinkan tindakan penyidikan dan penuntutan dihentikan demi hukum. Mediasi penal dengan penyelesaian perkara diluar pengadilan pada dasarnya adalah bentuk penguatan masyarakat sipil, sedangkan tindakan penyidikan dan penuntutan adalah tindakan yang dilakukan oleh penegak hukum atas nama negara. Penyidik maupun penuntut umum adalah personifikasi negara dengan kekuasaan dan kewenangannya yang besar dan tunggal.
Title: Penghentian Penyidikan dan Penuntutan Guna Mewujudkan Keadilan Restoratif
Description:
Penyidikan sebagai tindakan penyidik untuk “mencari dan mengumpulkan bukti” serta “menemukan tersangkanya”, dan Penuntutan oleh Penuntut umum untuk “melimpahkan perkara ke pengadilan” adalah rangkaian atau proses awal yang berpotensi seorang menjadi tersangka dan terpidana.
Hukum acara pidana dengan tugas, fungsi, dan kewenangan penyidikan dan penuntutan mewajibkan proses atau tahapan dilaksanakan.
Namun, dinamika baru dalam hukum untuk mewujudkan keadilan restoratif (restorative justice) melalui mediasi penal, memungkinkan tindakan penyidikan dan penuntutan dihentikan demi hukum.
Mediasi penal dengan penyelesaian perkara diluar pengadilan pada dasarnya adalah bentuk penguatan masyarakat sipil, sedangkan tindakan penyidikan dan penuntutan adalah tindakan yang dilakukan oleh penegak hukum atas nama negara.
Penyidik maupun penuntut umum adalah personifikasi negara dengan kekuasaan dan kewenangannya yang besar dan tunggal.

Related Results

Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Tujuan: menganalisis dan menjabarkan penerapan restorative justice di Indonesia khususnya terkait dalam proses penyelesaian perkara pidana. Penyelesaian perkara pidana melalui ADR ...
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
ABSTRACT Objectives: This study aims to analyze the application of diversion in Indonesia in the process of resolving narcotics crime cases against children. It is expected that re...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
Kekuatan Hukum Kesepakatan Perdamaian Adat dalam Putusan Hakim
Kekuatan Hukum Kesepakatan Perdamaian Adat dalam Putusan Hakim
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kekuatan hukum kesepakatan perdamaian adat dalam putusan hakim. Untuk mengetahui jawaban dari permasalahan yang diajukan, dilakukan penelit...
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Substantive justice is an idea of justice that seeks to present it comprehensively and completely in society. Substantive justice in this case does not only interpret the law as li...

Back to Top