Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kedudukan Harato Pusako Tinggi yang Berbatasan dengan Tanah Timbul Ditinjau Berdasarkan Hukum Pertanahan

View through CrossRef
Penelitian ini dilatarbelakangi dari adanya sengketa tumpang tindih klaim kepemilikan antara masyarakat hukum adat Kaum selaku penguasa tanah harato pusako tinggi dengan pemerintah Kota Pariaman selaku penguasa tanah timbul (pasie maelo) dalam permohonan pendaftaran hak atas tanah, yang terjadi di wilayah pesisir Kota Pariaman. Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi penguasaan pasie maelo atau tanah timbul karena pergeseran garis pantai berdasarkan hukum pertanahan serta menganalisis kedudukan tanah harato pusako tinggi sebagai tanah hak ulayat masyarakat hukum adat yang berbatasan dengan tanah timbul dalam Putusan Nomor 55/Pdt.G/2022/Pn.Pmn. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian doktrinal berdasarkan data sekunder, dengan penelitian yang bersifat eksplanatoris dan kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penguasaan tanah timbul dilakukan menyesuaikan pada keadaan dari tanah timbul, sehingga dapat dikuasai secara langsung oleh negara, maupun dilakukan berdasarkan hak terdahulu dan asas kepentingan umum. Penguasaan dan pelepasan tanah timbul harus dilaksanakan dengan memperhatikan asas Contradictoire Delimitatie, yaitu asas dalam hukum pertanahan yang mendahulukan kesepakatan batas tanah. Dalam penelitian juga diperoleh temuan bahwa tanah harato pusako tinggi adalah tanah ulayat yang diakui dalam hukum positif dan dalam Putusan Nomor 55/Pdt.G/2022/Pn.Pmn, Kaum Para Penggugat diakui dan dilindungi eksistensinya sebagai masyarakat hukum adat. Dengan demikian, kedudukan tanah harato pusako tinggi diakui dalam ius constitutum dan tidak boleh diklaim tanpa persetujuan masyarakat hukum adat yang menguasainya.
Title: Kedudukan Harato Pusako Tinggi yang Berbatasan dengan Tanah Timbul Ditinjau Berdasarkan Hukum Pertanahan
Description:
Penelitian ini dilatarbelakangi dari adanya sengketa tumpang tindih klaim kepemilikan antara masyarakat hukum adat Kaum selaku penguasa tanah harato pusako tinggi dengan pemerintah Kota Pariaman selaku penguasa tanah timbul (pasie maelo) dalam permohonan pendaftaran hak atas tanah, yang terjadi di wilayah pesisir Kota Pariaman.
Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi penguasaan pasie maelo atau tanah timbul karena pergeseran garis pantai berdasarkan hukum pertanahan serta menganalisis kedudukan tanah harato pusako tinggi sebagai tanah hak ulayat masyarakat hukum adat yang berbatasan dengan tanah timbul dalam Putusan Nomor 55/Pdt.
G/2022/Pn.
Pmn.
Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian doktrinal berdasarkan data sekunder, dengan penelitian yang bersifat eksplanatoris dan kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penguasaan tanah timbul dilakukan menyesuaikan pada keadaan dari tanah timbul, sehingga dapat dikuasai secara langsung oleh negara, maupun dilakukan berdasarkan hak terdahulu dan asas kepentingan umum.
Penguasaan dan pelepasan tanah timbul harus dilaksanakan dengan memperhatikan asas Contradictoire Delimitatie, yaitu asas dalam hukum pertanahan yang mendahulukan kesepakatan batas tanah.
Dalam penelitian juga diperoleh temuan bahwa tanah harato pusako tinggi adalah tanah ulayat yang diakui dalam hukum positif dan dalam Putusan Nomor 55/Pdt.
G/2022/Pn.
Pmn, Kaum Para Penggugat diakui dan dilindungi eksistensinya sebagai masyarakat hukum adat.
Dengan demikian, kedudukan tanah harato pusako tinggi diakui dalam ius constitutum dan tidak boleh diklaim tanpa persetujuan masyarakat hukum adat yang menguasainya.

Related Results

POTENSI INDIKATIF CADANGAN AIR TANAH DI KABUPATEN BANGLI
POTENSI INDIKATIF CADANGAN AIR TANAH DI KABUPATEN BANGLI
Wilayah pada Kabupaten Bangli merupakan kawasan kabupaten yang tanpa memiliki kawasan pantai serta sebagian besar wilayahnya berada pada daratan tinggi dan hanya sebagian kecil wil...
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap....
PENETAPAN ZONA NILAI TANAH
PENETAPAN ZONA NILAI TANAH
Penetapan Zona Nilai Tanah. oleh pemerintah terkait Kawasan tanah merupakan suatu segi-segi luas tanah yang mampu mengilustrasikan nilai suatu tanah dengan relatif sama dari banyak...
Kajian Teoritis Pengelolaan Bank Tanah Dalam Rangka Perwujudan Reforma Agraria
Kajian Teoritis Pengelolaan Bank Tanah Dalam Rangka Perwujudan Reforma Agraria
Latar belakang pembentukan Bank Tanah adalah untuk memberikan jaminan penyediaan tanah untuk kepentingan ekonomi berkeadilan, yang salah satunya adalah Reforma Agraria. Tujuan dari...
Pengelolaan Aset Bank Tanah untuk Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan
Pengelolaan Aset Bank Tanah untuk Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan
ABSTRACT The goal of establishing a land bank in Indonesia has been initiated with the issuance of Government Regulation Number 64 of 2021 concerning Land Bank Agency. Based on thi...
Aspek Pertanahan Dalam Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit
Aspek Pertanahan Dalam Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit
ABSTRAKKota-kota besar di Indonesia tidak luput dari masalah kurangnya ketersediaan tanah untuk kepentingan hunian yang dekat dengan lingkungan kerja dan komersial. Upaya menjawab ...
PERBANDINGAN HUKUM TANAH TERLANTAR DI INDONESIA DAN MALAYSIA
PERBANDINGAN HUKUM TANAH TERLANTAR DI INDONESIA DAN MALAYSIA
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 dan National Land Code 1965 secara umum tanah terlantar merupakan tanah yang dengan sengaja tidak digunakan, diusahakan, dan dimanf...

Back to Top