Javascript must be enabled to continue!
FIKIH KALENDER HIJRIAH UNIFIKATIF
View through CrossRef
Abstract: The idea of ??a Hijri’s unification calendar emerges in response to the lack of uniformity of the Hijri concept of calendar which affects the difference of beginning of the month, especially with regard to worship. Therefore, it needs an in-depth study of the Unificative Hijriah Calendar from the point of view of jurisprudence (fikih), namely the study of the use of reckoning (hisab), the understanding of matlak and the beginning of the day which are all dominated by differences in the understanding of the sharia foundation in al-Qur`an and Hadith. The method used is an inventory of related fiqh concepts, then conduct an in-depth analysis and conclude from the results of the analysis. As a result, the determination of the beginning of the month in worship should refer to the revelation or hadith of the Prophet Muhammad SAW that the Islamic concept of starting a new moon is due to the existence of a new moon (hilal). The solution for unification in worship should be left to the authority of each Muslim country. As for non-worship can be applied, but to minimize the problem, unification of this calendar must be started first in the local context.
Abstrak: Pemikiran mengenai kalender Hijriah unifikatif muncul sebagai respons atas ketidakseragaman konsep kalender Hijriah umat Islam yang berdampak pada perbedaan memulai awal bulan, khususnya berkaitan dengan ibadah. Oleh sebab itu, perlu adanya kajian mendalam tentang Kalender Hijriah Unifikatif ini dari sudut pandang fikih, yaitu kajian mengenai penggunaan hisab, pemahaman tentang matlak dan permulaan hari yang keseluruhannya didominasi oleh perbedaan dalam pemahaman terhadap landasan syar’i berupa al-Qur`an dan hadis. Metodenya dengan cara menginventarisir konsep-konsep fikih berkaitan, kemudian melakukan analisis mendalam dan menarik kesimpulan dari hasil analisis tersebut. Hasilnya, penetapan awal bulan dalam hal ibadah haruslah merujuk kepada wahyu ataupun hadis Rasul saw. bahwa konsep Islam dalam memulai bulan baru adalah disebabkan oleh keberadaan hilal. Solusi untuk penyatuan dalam hal ibadah memang mesti diserahakan kepada otoritas masing-masing negara muslim. Adapun terkait dengan non ibadah bisa diterapkan, namun untuk meminimalisir permasalahan, unifikasi kalender ini harus dimulai terlebih dahulu dalam kontes lokal.
Title: FIKIH KALENDER HIJRIAH UNIFIKATIF
Description:
Abstract: The idea of ??a Hijri’s unification calendar emerges in response to the lack of uniformity of the Hijri concept of calendar which affects the difference of beginning of the month, especially with regard to worship.
Therefore, it needs an in-depth study of the Unificative Hijriah Calendar from the point of view of jurisprudence (fikih), namely the study of the use of reckoning (hisab), the understanding of matlak and the beginning of the day which are all dominated by differences in the understanding of the sharia foundation in al-Qur`an and Hadith.
The method used is an inventory of related fiqh concepts, then conduct an in-depth analysis and conclude from the results of the analysis.
As a result, the determination of the beginning of the month in worship should refer to the revelation or hadith of the Prophet Muhammad SAW that the Islamic concept of starting a new moon is due to the existence of a new moon (hilal).
The solution for unification in worship should be left to the authority of each Muslim country.
As for non-worship can be applied, but to minimize the problem, unification of this calendar must be started first in the local context.
Abstrak: Pemikiran mengenai kalender Hijriah unifikatif muncul sebagai respons atas ketidakseragaman konsep kalender Hijriah umat Islam yang berdampak pada perbedaan memulai awal bulan, khususnya berkaitan dengan ibadah.
Oleh sebab itu, perlu adanya kajian mendalam tentang Kalender Hijriah Unifikatif ini dari sudut pandang fikih, yaitu kajian mengenai penggunaan hisab, pemahaman tentang matlak dan permulaan hari yang keseluruhannya didominasi oleh perbedaan dalam pemahaman terhadap landasan syar’i berupa al-Qur`an dan hadis.
Metodenya dengan cara menginventarisir konsep-konsep fikih berkaitan, kemudian melakukan analisis mendalam dan menarik kesimpulan dari hasil analisis tersebut.
Hasilnya, penetapan awal bulan dalam hal ibadah haruslah merujuk kepada wahyu ataupun hadis Rasul saw.
bahwa konsep Islam dalam memulai bulan baru adalah disebabkan oleh keberadaan hilal.
Solusi untuk penyatuan dalam hal ibadah memang mesti diserahakan kepada otoritas masing-masing negara muslim.
Adapun terkait dengan non ibadah bisa diterapkan, namun untuk meminimalisir permasalahan, unifikasi kalender ini harus dimulai terlebih dahulu dalam kontes lokal.
Related Results
Eyyûbîler Döneminde Fıkıh Eğitimi
Eyyûbîler Döneminde Fıkıh Eğitimi
VI.-VII. (XII.-XIII.) yüzyıllar arasında Mısır, Suriye Hicaz Yemen ve Anadolu’da hüküm süren Eyyûbî devleti, Haçlılar’ı mağlup edip Kudüs’ü özgürleştirerek İslâm tarihinde saygın b...
Implementasi Harmonisasi Prilaku Manusia Dengan Alam Pada Kalender Bali Berbasis Wariga BELOG
Implementasi Harmonisasi Prilaku Manusia Dengan Alam Pada Kalender Bali Berbasis Wariga BELOG
Kalender merupakan sebuah periode waktu yang dipergunakan dalam sistem perhitungan hari atau tanggal. Kalender sering digunakan sebagai acuan oleh masyarakat Bali dalam melakukan b...
Perancangan Desain Kalender Tahun 2024 Untuk Kementerian Agama Republik Indonesia
Perancangan Desain Kalender Tahun 2024 Untuk Kementerian Agama Republik Indonesia
Abstract. We can't let go of the name of the calendar, of course most homes or work spaces need a calendar. The calendar is not only limited as a reminder of the time, nowadays the...
PENERAPAN KAIDAH FIQH DALAM FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) TENTANG PERBANKAN SYARIAH
PENERAPAN KAIDAH FIQH DALAM FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) TENTANG PERBANKAN SYARIAH
Tulisan ini menjelaskan tentang subtansi kaidah-kaidah fiqh dalam fatwa Dewan Syariah Nasional dan penerapan kaidah-kaidah fiqh dalam fatwa Dewan Syariah Nasional. Maka ada 96 fatw...
FIQIH MODERAT: Pemikiran Hukum Islam KH. Ahmad Sanusi (1889-1950)
FIQIH MODERAT: Pemikiran Hukum Islam KH. Ahmad Sanusi (1889-1950)
Fikih merupakan produk pemikiran para ulama, sebagai ungkapan hasil proses panjang penelaahan dan pendalaman atas berbagai persoalan melalui dialog antara wahyu dan jejak Rasulull...
KALENDER ISLAM INTERNASIONAL (Analisis Terhadap Sistem Kalender Unifikasi Jamaludin Abd. Raziq)
KALENDER ISLAM INTERNASIONAL (Analisis Terhadap Sistem Kalender Unifikasi Jamaludin Abd. Raziq)
Sistem Kalender Unifikasi Jamaludin Abd. Raziq secara normatif berpijak pada tiga prinsip dasar, yaitu prinsip menerima hisab, prinsip transfer rukyah dan permulaan hari berdasarka...
STUDI KOMPARASI KRITERIA AWAL BULAN KAMARIAH KALENDER FAZILET DAN KRITERIA MABIMS
STUDI KOMPARASI KRITERIA AWAL BULAN KAMARIAH KALENDER FAZILET DAN KRITERIA MABIMS
Kalender merupakan sebuah sistem pengorganisasian untuk menghitung waktu selama periode tertentu. Beberapa sistem kalender mengacu kepada suatu siklus astronomis, mengikuti aturan ...
PENYUSUNAN KALENDER TANAM DAN PENGENDALIAN HAMA TERPADU PADA BUDIDAYA TANAMAN PAKCOY
PENYUSUNAN KALENDER TANAM DAN PENGENDALIAN HAMA TERPADU PADA BUDIDAYA TANAMAN PAKCOY
Penyusunan kalender tanam dan Pengelolaan Hama Terpadu pada budidaya tanaman pakcoy perlu dikelola dengan baik sehingga produk pakcoy di pasaran tidak melimpah. Kalau produksi ...

