Javascript must be enabled to continue!
FIKIH KALENDER HIJRIAH UNIFIKATIF
View through CrossRef
Abstract: The idea of ??a Hijri’s unification calendar emerges in response to the lack of uniformity of the Hijri concept of calendar which affects the difference of beginning of the month, especially with regard to worship. Therefore, it needs an in-depth study of the Unificative Hijriah Calendar from the point of view of jurisprudence (fikih), namely the study of the use of reckoning (hisab), the understanding of matlak and the beginning of the day which are all dominated by differences in the understanding of the sharia foundation in al-Qur`an and Hadith. The method used is an inventory of related fiqh concepts, then conduct an in-depth analysis and conclude from the results of the analysis. As a result, the determination of the beginning of the month in worship should refer to the revelation or hadith of the Prophet Muhammad SAW that the Islamic concept of starting a new moon is due to the existence of a new moon (hilal). The solution for unification in worship should be left to the authority of each Muslim country. As for non-worship can be applied, but to minimize the problem, unification of this calendar must be started first in the local context.
Abstrak: Pemikiran mengenai kalender Hijriah unifikatif muncul sebagai respons atas ketidakseragaman konsep kalender Hijriah umat Islam yang berdampak pada perbedaan memulai awal bulan, khususnya berkaitan dengan ibadah. Oleh sebab itu, perlu adanya kajian mendalam tentang Kalender Hijriah Unifikatif ini dari sudut pandang fikih, yaitu kajian mengenai penggunaan hisab, pemahaman tentang matlak dan permulaan hari yang keseluruhannya didominasi oleh perbedaan dalam pemahaman terhadap landasan syar’i berupa al-Qur`an dan hadis. Metodenya dengan cara menginventarisir konsep-konsep fikih berkaitan, kemudian melakukan analisis mendalam dan menarik kesimpulan dari hasil analisis tersebut. Hasilnya, penetapan awal bulan dalam hal ibadah haruslah merujuk kepada wahyu ataupun hadis Rasul saw. bahwa konsep Islam dalam memulai bulan baru adalah disebabkan oleh keberadaan hilal. Solusi untuk penyatuan dalam hal ibadah memang mesti diserahakan kepada otoritas masing-masing negara muslim. Adapun terkait dengan non ibadah bisa diterapkan, namun untuk meminimalisir permasalahan, unifikasi kalender ini harus dimulai terlebih dahulu dalam kontes lokal.
Title: FIKIH KALENDER HIJRIAH UNIFIKATIF
Description:
Abstract: The idea of ??a Hijri’s unification calendar emerges in response to the lack of uniformity of the Hijri concept of calendar which affects the difference of beginning of the month, especially with regard to worship.
Therefore, it needs an in-depth study of the Unificative Hijriah Calendar from the point of view of jurisprudence (fikih), namely the study of the use of reckoning (hisab), the understanding of matlak and the beginning of the day which are all dominated by differences in the understanding of the sharia foundation in al-Qur`an and Hadith.
The method used is an inventory of related fiqh concepts, then conduct an in-depth analysis and conclude from the results of the analysis.
As a result, the determination of the beginning of the month in worship should refer to the revelation or hadith of the Prophet Muhammad SAW that the Islamic concept of starting a new moon is due to the existence of a new moon (hilal).
The solution for unification in worship should be left to the authority of each Muslim country.
As for non-worship can be applied, but to minimize the problem, unification of this calendar must be started first in the local context.
Abstrak: Pemikiran mengenai kalender Hijriah unifikatif muncul sebagai respons atas ketidakseragaman konsep kalender Hijriah umat Islam yang berdampak pada perbedaan memulai awal bulan, khususnya berkaitan dengan ibadah.
Oleh sebab itu, perlu adanya kajian mendalam tentang Kalender Hijriah Unifikatif ini dari sudut pandang fikih, yaitu kajian mengenai penggunaan hisab, pemahaman tentang matlak dan permulaan hari yang keseluruhannya didominasi oleh perbedaan dalam pemahaman terhadap landasan syar’i berupa al-Qur`an dan hadis.
Metodenya dengan cara menginventarisir konsep-konsep fikih berkaitan, kemudian melakukan analisis mendalam dan menarik kesimpulan dari hasil analisis tersebut.
Hasilnya, penetapan awal bulan dalam hal ibadah haruslah merujuk kepada wahyu ataupun hadis Rasul saw.
bahwa konsep Islam dalam memulai bulan baru adalah disebabkan oleh keberadaan hilal.
Solusi untuk penyatuan dalam hal ibadah memang mesti diserahakan kepada otoritas masing-masing negara muslim.
Adapun terkait dengan non ibadah bisa diterapkan, namun untuk meminimalisir permasalahan, unifikasi kalender ini harus dimulai terlebih dahulu dalam kontes lokal.
Related Results
Implementasi Harmonisasi Prilaku Manusia Dengan Alam Pada Kalender Bali Berbasis Wariga BELOG
Implementasi Harmonisasi Prilaku Manusia Dengan Alam Pada Kalender Bali Berbasis Wariga BELOG
Kalender merupakan sebuah periode waktu yang dipergunakan dalam sistem perhitungan hari atau tanggal. Kalender sering digunakan sebagai acuan oleh masyarakat Bali dalam melakukan b...
PENERAPAN KAIDAH FIQH DALAM FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) TENTANG PERBANKAN SYARIAH
PENERAPAN KAIDAH FIQH DALAM FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) TENTANG PERBANKAN SYARIAH
Tulisan ini menjelaskan tentang subtansi kaidah-kaidah fiqh dalam fatwa Dewan Syariah Nasional dan penerapan kaidah-kaidah fiqh dalam fatwa Dewan Syariah Nasional. Maka ada 96 fatw...
Perancangan Desain Kalender Tahun 2024 Untuk Kementerian Agama Republik Indonesia
Perancangan Desain Kalender Tahun 2024 Untuk Kementerian Agama Republik Indonesia
Abstract. We can't let go of the name of the calendar, of course most homes or work spaces need a calendar. The calendar is not only limited as a reminder of the time, nowadays the...
Analisis Model Critical Thinking pada Konten Fikih di Madrasah Ibtidaiyah
Analisis Model Critical Thinking pada Konten Fikih di Madrasah Ibtidaiyah
<p>Mengajarkan dan melatih kemampuan berpikir kritis penting diajarkan sejak sekolah dasar karena akan ada perbedaan penguasaan peserta didik yang dilatih berpikir kritis dan...
Fikih, Ushul Fikih dan Qawaid Al-Fiqhiyyah dalam Lintasan Sejarah
Fikih, Ushul Fikih dan Qawaid Al-Fiqhiyyah dalam Lintasan Sejarah
Fikih merupakan seperangkat aturan hukum atau tata aturan yang menyangkut kegiatan dalam kehidupan manusia dalam berinteraksi, bertingkah laku dan bersikap yang bersifat lahiriah d...
Fikih, Ushul Fikih dan Qawaid Al-Fiqhiyyah dalam Lintasan Sejarah
Fikih, Ushul Fikih dan Qawaid Al-Fiqhiyyah dalam Lintasan Sejarah
Fikih merupakan seperangkat aturan hukum atau tata aturan yang menyangkut kegiatan dalam kehidupan manusia dalam berinteraksi, bertingkah laku dan bersikap yang bersifat lahiriah d...
Perbedaan Manhaj Ulama dalam Fikih Perempuan Kontemporer dan Realitasnya di Indonesia
Perbedaan Manhaj Ulama dalam Fikih Perempuan Kontemporer dan Realitasnya di Indonesia
Kompleksnya permasalahan dan realitas perempuan di era modern menuntut para ulama untuk menetapkan solusi hukum yang aktual dan realistis. Tulisan ini berangkat dari kenyataan bahw...
SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI KALENDER TANAM TERPADU
SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI KALENDER TANAM TERPADU
Ilmu pengetahuan dan teknologi hasil penelitian akan bermanfaat jika sesuai dengan kebutuhan pengguna dan disampaikan secara cepat dan tepat waktu. Salah satu pendekatan yang serin...

