Javascript must be enabled to continue!
ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGALIHAN HAK DALAM SENGKETA HAK MEREK POLO BY RALPH LAUREN
View through CrossRef
Sengketa pengalihan hak antara Mohindar H.B dengan PT Manggala Putra Perkasa diakibatkan oleh Mohindar H.B yang tidak terima merek yang dimilikinya digunakan karena Mohindar merasa sebagai pemilik yang sah dengan perjanjian peralihan hak dengan Jon Whiteley tahun 1986, lalu Mohindar menggugat PT Manggapa Putra Perkasa ke Pengadilan Niaga Jakpus. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu metode yang meneliti hukum yang tertulis dengan mempertimbangkan berbagai perspektif. Pendekatan ini tidak mencakup analisis aspek implementasi atau penerapan hukum. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif, yaitu menyusun data secara teratur, runtut, logis, dan efektif untuk mempermudah interpretasi serta pemahaman hasil analisis. Hasil analisis yaitu pengalihan hak antara Jon Whiteley dengan PT Manggala Putra Perkasa tidak sah karena pengalihan hak hanya bisa dilakukan satu kali, di mana Jon Whiteley sudah melakukan pengalihan hak tersebut kepada Mohindar sebelumnya, dan Hakim yang mengadili perkara tersebut memenangkan Mohindar dengan melihat aspek bukti-bukti surat, pendaftaran, dan itikad baik.
Kata Kunci: Sengketa, Merek, Polo by Ralph Lauren.
Title: ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGALIHAN HAK DALAM SENGKETA HAK MEREK POLO BY RALPH LAUREN
Description:
Sengketa pengalihan hak antara Mohindar H.
B dengan PT Manggala Putra Perkasa diakibatkan oleh Mohindar H.
B yang tidak terima merek yang dimilikinya digunakan karena Mohindar merasa sebagai pemilik yang sah dengan perjanjian peralihan hak dengan Jon Whiteley tahun 1986, lalu Mohindar menggugat PT Manggapa Putra Perkasa ke Pengadilan Niaga Jakpus.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu metode yang meneliti hukum yang tertulis dengan mempertimbangkan berbagai perspektif.
Pendekatan ini tidak mencakup analisis aspek implementasi atau penerapan hukum.
Penelitian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif, yaitu menyusun data secara teratur, runtut, logis, dan efektif untuk mempermudah interpretasi serta pemahaman hasil analisis.
Hasil analisis yaitu pengalihan hak antara Jon Whiteley dengan PT Manggala Putra Perkasa tidak sah karena pengalihan hak hanya bisa dilakukan satu kali, di mana Jon Whiteley sudah melakukan pengalihan hak tersebut kepada Mohindar sebelumnya, dan Hakim yang mengadili perkara tersebut memenangkan Mohindar dengan melihat aspek bukti-bukti surat, pendaftaran, dan itikad baik.
Kata Kunci: Sengketa, Merek, Polo by Ralph Lauren.
Related Results
Perlindungan Hukum Terhadap Pengalihan Hak Atas Merek Berdasarkan Kasus Polo Ralph Lauren Indonesia
Perlindungan Hukum Terhadap Pengalihan Hak Atas Merek Berdasarkan Kasus Polo Ralph Lauren Indonesia
Makalah yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pengalihan Hak atas Merek Berdasarkan Kasus Polo Ralph Lauren Indonesia” ini dilatarbelakangi dengan persaingan bisnis di Indones...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
ITIKAD BAIK DALAM PENDAFTARAN MEREK: STUDI PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK MEREK TERKENAL DI INDONESIA
ITIKAD BAIK DALAM PENDAFTARAN MEREK: STUDI PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK MEREK TERKENAL DI INDONESIA
Salah satu perkara sengketa Merek ALSTYLE yang diajukan oleh Gildan Active-Wear yang membuktikan keterkenalan mereknya mengajukan upaya hukum terhadap pemilik merek yang sama denga...
Perlindungan Hukum terhadap Merek Terdaftar
Perlindungan Hukum terhadap Merek Terdaftar
According to Article 1 of Law No. 15 of 2001 on Trademarks, which meant brand is a sign in the form of images, names, words, letters numbers, color composition, or a combination of...
Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar
Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar
<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa bagaimana perlindungan hukum terhadap merek yang terdaftar dan mengapa perlindungan terhadap merek yang terdaftar d...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK YANG TERDAFTAR
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK YANG TERDAFTAR
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa bagaimana perlindungan hukum terhadap merek yang terdaftar dan mengapa perlindungan terhadap merek yang terdaftar dapat bera...
Tinjauan Hukum Terhadap Keabsahan Pengalihan Hak Atas Saham dari Harta Bersama
Tinjauan Hukum Terhadap Keabsahan Pengalihan Hak Atas Saham dari Harta Bersama
Abstrak ini membahas tinjauan hukum terhadap keabsahan pengalihan hak atas saham dari harta bersama dalam konteks peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengalihan saham dalam ...
MEREK TIGA DIMENSI DALAM HUKUM MEREK INDONESIA
MEREK TIGA DIMENSI DALAM HUKUM MEREK INDONESIA
ABSTRAK
Indonesia telah mengakui dan melindungi merek non-tradisional khususnya merek tiga dimensi (3D) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek ...

