Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

IMPLEMENTASI PASAL 38 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP NARAPIDANA RESIDIVIS PENCURIAN DI LAPAS KELAS II B TABANAN

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa Implementasi Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terhadap narapidana residivis pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tabanan, serta untuk (2) mengetahui dan menganalisa mengenai perbedaan sistem pembinaan antara narapidana residivis pencurian dengan narapidana non-residivis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tabanan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tabanan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik non probability sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Implementasi Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terhadap narapidana residivis pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tabanan sudah berjalan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemasyarakatan namun pelaksanaannya belum optimal karena lahan/ruang dan fasilitas yang digunakan sebagai wadah penunjang pembinaan terbatas, kurangnya dana anggaran, kurangnya ragam pelatihan kerja, serta overcapacity, (2) tidak adanya perbedaan sistem pembinaan antara narapidana residivis pencurian dengan narapidana non-residivis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tabanan dan tidak ada pola khusus terhadap narapidana residivis pencurian, hanya saja terhadap narapidana residivis pencurian dilaksanakan pengawasan yang lebih ketat dan dilaksanakan penilaian assessment risiko.
Title: IMPLEMENTASI PASAL 38 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP NARAPIDANA RESIDIVIS PENCURIAN DI LAPAS KELAS II B TABANAN
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa Implementasi Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terhadap narapidana residivis pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tabanan, serta untuk (2) mengetahui dan menganalisa mengenai perbedaan sistem pembinaan antara narapidana residivis pencurian dengan narapidana non-residivis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tabanan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif.
Lokasi penelitian dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tabanan.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi dokumen, observasi, dan wawancara.
Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik non probability sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik purposive sampling.
Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Implementasi Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terhadap narapidana residivis pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tabanan sudah berjalan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemasyarakatan namun pelaksanaannya belum optimal karena lahan/ruang dan fasilitas yang digunakan sebagai wadah penunjang pembinaan terbatas, kurangnya dana anggaran, kurangnya ragam pelatihan kerja, serta overcapacity, (2) tidak adanya perbedaan sistem pembinaan antara narapidana residivis pencurian dengan narapidana non-residivis di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tabanan dan tidak ada pola khusus terhadap narapidana residivis pencurian, hanya saja terhadap narapidana residivis pencurian dilaksanakan pengawasan yang lebih ketat dan dilaksanakan penilaian assessment risiko.

Related Results

Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Fungsi dan Tujuan dari pendirian Lembaga Pemasyarakatan menjadikan pembangunannya tak dapat dilakukan secara asal, diperlukan standar dan standarisasi agar bangunan Lembaga Pemasya...
PENINGKATAN KESEJAHTERAAN NARAPIDANA DILEMBAGA PEMASYARAKATAN
PENINGKATAN KESEJAHTERAAN NARAPIDANA DILEMBAGA PEMASYARAKATAN
Sistem pembinaan bagi narapidana telah berubah dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan, perusahaan dari rumah penjara menjadi Lembaga Pemasyarakatan, bukan semata-mat...
PENGATURAN KEKAYAAN YAYASAN DITINJAU DARI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
PENGATURAN KEKAYAAN YAYASAN DITINJAU DARI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
Undang-Undang tentang Yayasan keberadaannya hingga saat ini menimbulkan kritik dari berbagai kalangan, karena terdapat beberapa pasal yang dianggap berbeda dengan praktek/pelaksana...
REFORMASI PENOLOGI: URGENSI PENEMPATAN DAN PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA TRANSGENDER DI INDONESIA
REFORMASI PENOLOGI: URGENSI PENEMPATAN DAN PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA TRANSGENDER DI INDONESIA
Abstract The emergence of the phenomenon of transgender people in Indonesia as a criminal subject raises the question of how to treat the law enforcement process until a transgend...
Artikel Pokok Penting Studi Pemerintahan Daerah
Artikel Pokok Penting Studi Pemerintahan Daerah
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pokok penting studi pemerintahan daerah yang mencakup pengertian dan dan definisi pemerintahan daerah, konsep dasar pemerintahan pemerintahan...
Pengendalian Peredaran Narkotika pada Lapas atau Rutan dalam Perspektif Warga Binaan Pemasyarakatan dan Pegawai
Pengendalian Peredaran Narkotika pada Lapas atau Rutan dalam Perspektif Warga Binaan Pemasyarakatan dan Pegawai
Pengendalian narkoba adalah suatu upaya yang dilakukan oleh suatu lembaga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba serta mengaja masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan ...
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Apa hakikat wakaf terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan apa yang menjadi urgensi pembaharuan pengelola...

Back to Top