Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Efektivitas Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Sungailiat

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif mengenai efektivitas serta hambatan sistemik dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Sungailiat sepanjang tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris (sociological legal research) dengan pendekatan sosiologi hukum, yang memandang hukum bukan sekadar teks normatif, melainkan sebagai perilaku sosial yang nyata dalam masyarakat. Data primer diperoleh melalui teknik wawancara mendalam (in-depth interview) dengan informan kunci, yakni hakim mediator yang menangani langsung proses perundingan, serta observasi partisipatif terhadap interaksi para pihak di ruang mediasi. Selain itu, data sekunder dikumpulkan melalui studi dokumen terhadap Laporan Tahunan Mediasi dan arsip perkara guna memperoleh gambaran statistik yang akurat.  Hasil penelitian menunjukkan sebuah diskrepansi yang signifikan antara mandat regulasi dengan realitas keberhasilan di lapangan. Dari total 123 perkara yang menempuh prosedur mediasi, tingkat keberhasilan penuh (damai total) masih tergolong rendah, yakni hanya mencakup 9 perkara. Sementara itu, terdapat 36 perkara yang mencapai status berhasil sebagian, dan mayoritas sebanyak 78 perkara dinyatakan tidak berhasil atau gagal mencapai kesepakatan. Rendahnya angka perdamaian ini dipengaruhi secara kompleks oleh faktor internal para pihak, terutama dominasi perkara perceraian yang melibatkan akumulasi trauma emosional, ego sektoral, dan pudarnya kepercayaan antar pasangan.  Selain faktor manusia, hambatan teknis juga muncul dalam implementasi mediasi elektronik. Meskipun dianggap inovatif, mediasi berbasis audio-visual dinilai kurang efektif dalam membangun kedekatan emosional dan empati dibandingkan dengan mediasi tatap muka langsung yang memungkinkan mediator menangkap gestur serta bahasa tubuh para pihak secara utuh. Namun, temuan penting dalam penelitian ini adalah signifikansi "keberhasilan sebagian". Meskipun gagal merukunkan kembali ikatan perkawinan, mediasi terbukti efektif dalam memitigasi konflik pasca-perceraian, seperti tercapainya konsensus mengenai hak asuh anak, nafkah iddah, dan mut’ah. Hal ini menunjukkan bahwa mediasi tetap memegang peranan krusial sebagai instrumen perlindungan hak perempuan dan anak serta meminimalisir residu konflik keluarga.  Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas mediasi tidak hanya bergantung pada kecakapan hukum mediator, tetapi juga pada kecerdasan emosional dalam melakukan pendekatan persuasif. Oleh karena itu, direkomendasikan adanya penguatan kompetensi psikologi bagi mediator melalui pelatihan manajemen konflik khusus, serta optimalisasi ruang mediasi langsung untuk menciptakan atmosfer dialog yang lebih substantif dan manusiawi bagi para pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Sungailiat.
Title: Efektivitas Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Sungailiat
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif mengenai efektivitas serta hambatan sistemik dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Sungailiat sepanjang tahun 2024.
Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris (sociological legal research) dengan pendekatan sosiologi hukum, yang memandang hukum bukan sekadar teks normatif, melainkan sebagai perilaku sosial yang nyata dalam masyarakat.
Data primer diperoleh melalui teknik wawancara mendalam (in-depth interview) dengan informan kunci, yakni hakim mediator yang menangani langsung proses perundingan, serta observasi partisipatif terhadap interaksi para pihak di ruang mediasi.
Selain itu, data sekunder dikumpulkan melalui studi dokumen terhadap Laporan Tahunan Mediasi dan arsip perkara guna memperoleh gambaran statistik yang akurat.
  Hasil penelitian menunjukkan sebuah diskrepansi yang signifikan antara mandat regulasi dengan realitas keberhasilan di lapangan.
Dari total 123 perkara yang menempuh prosedur mediasi, tingkat keberhasilan penuh (damai total) masih tergolong rendah, yakni hanya mencakup 9 perkara.
Sementara itu, terdapat 36 perkara yang mencapai status berhasil sebagian, dan mayoritas sebanyak 78 perkara dinyatakan tidak berhasil atau gagal mencapai kesepakatan.
Rendahnya angka perdamaian ini dipengaruhi secara kompleks oleh faktor internal para pihak, terutama dominasi perkara perceraian yang melibatkan akumulasi trauma emosional, ego sektoral, dan pudarnya kepercayaan antar pasangan.
  Selain faktor manusia, hambatan teknis juga muncul dalam implementasi mediasi elektronik.
Meskipun dianggap inovatif, mediasi berbasis audio-visual dinilai kurang efektif dalam membangun kedekatan emosional dan empati dibandingkan dengan mediasi tatap muka langsung yang memungkinkan mediator menangkap gestur serta bahasa tubuh para pihak secara utuh.
Namun, temuan penting dalam penelitian ini adalah signifikansi "keberhasilan sebagian".
Meskipun gagal merukunkan kembali ikatan perkawinan, mediasi terbukti efektif dalam memitigasi konflik pasca-perceraian, seperti tercapainya konsensus mengenai hak asuh anak, nafkah iddah, dan mut’ah.
Hal ini menunjukkan bahwa mediasi tetap memegang peranan krusial sebagai instrumen perlindungan hak perempuan dan anak serta meminimalisir residu konflik keluarga.
  Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas mediasi tidak hanya bergantung pada kecakapan hukum mediator, tetapi juga pada kecerdasan emosional dalam melakukan pendekatan persuasif.
Oleh karena itu, direkomendasikan adanya penguatan kompetensi psikologi bagi mediator melalui pelatihan manajemen konflik khusus, serta optimalisasi ruang mediasi langsung untuk menciptakan atmosfer dialog yang lebih substantif dan manusiawi bagi para pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Sungailiat.

Related Results

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MEDIATOR DALAM MENYELESAIKAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KENDARI
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MEDIATOR DALAM MENYELESAIKAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KENDARI
Penelitian ini membahas terkait tinjauan hukum Islam terhadap mediator dalam menyelesaikan perkara perceraian di Pengadilan Agama Kendari. Maka dari itu akhirnya penulis menelusuri...
EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KARAWANG
EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KARAWANG
Abstrak Penelitian ini mengkaji Efektivitas Mediasi Dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Karawang. Tujuan penelitian ini adalah mengungkap tingkat keberhasilan mediasi di ...
OPTIMALISASI PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN
OPTIMALISASI PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN
<p><strong>ABSTRAK</strong></p><p>Mediasi dalam kaitan pengintegrasiannya dalam sistem peradilan sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 butir 1 Peraturan...
PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN BEDA AGAMA DI PENGADILAN AGAMA KELAS IA PONTIANAK
PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN BEDA AGAMA DI PENGADILAN AGAMA KELAS IA PONTIANAK
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui metode yang digunakan oleh mediator pada proses pelaksanaan mediasi perkara perceraian beda agama dan faktor penghambat pelaksana...
STRATEGI HAKIM MEDIATOR DALAM MENCEGAH TERJADINYA PERCERAIAN
STRATEGI HAKIM MEDIATOR DALAM MENCEGAH TERJADINYA PERCERAIAN
ABSTRAK Strategi Hakim Mediator Dalam Mencegah Terjadinya Perceraian, Studi di Pengadilan Agama Tulungagung adalah Judul dari penelitian ini, hal ini menarik di angkat sebaga...
Efektivitas Mediasi dalam Menekan Angka Perceraian di Pengadilan Agama Medan
Efektivitas Mediasi dalam Menekan Angka Perceraian di Pengadilan Agama Medan
Perceraian merupakan fenomena sosial yang menunjukkan kecenderungan meningkat dan menjadi perhatian serius lembaga peradilan agama. Tingginya angka perceraian menuntut adanya mekan...
Efektifitas Peran Mediator Non Hakim Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Pontianak Pada Tahun 2024
Efektifitas Peran Mediator Non Hakim Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Pontianak Pada Tahun 2024
Berangkat dari kenyataan bahwa jumlah kasus perceraian cukup tinggi, namun hanya sedikit pasangan yang memilih menempuh jalur mediasi di pengadilan. Kondisi ini menunjukkan bahwa p...
STRATEGI MEDIATOR DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO TAHUN 2020-2023
STRATEGI MEDIATOR DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO TAHUN 2020-2023
Bojonegoro merupakan salah satu kabupaten di Jawa Timur dengan jumlah perceraian yang fantastis di sepanjang tiga tahun terakhir. Peran mediator di Pengadilan Agama Bojonegoro dala...

Back to Top