Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

HUKUM TATANEGARA

View through CrossRef
MASIHKAH PERLU DAN DIDIRIKAN PARTAI POLITIK UNTUK NEGARATak percaya lagi terhadap partai politik. Karenanya, di antara mereka apatis/Acuh tak acuh. Ogah partisipasi politik. Maka, tidaklah aneh mereka nyinyir terhadap partai. Semakin nyinyir ketika mereka menyaksikan sejumlah orang mendirikan partai baru. Itulah sikap di antara warga negara pada partai yang ada. Salahkah sikap apatis dan sinis itu? Yang jauh lebih krusial, bagaimana dampaknya bagi kepentingan bangsa dan negara jika apatisme politik tetap tak berubah?Variabel tentang salah dan tidaknya, kita perlu mencatat bijak. Sikap apatis dan sinisnya tidak bisa disalahkan. Sikap dan penilaiannya kembali pada kinerja partai selama ini. Kita tak perlu a priori dan subyektif. Tapi, bicara fakta. Dengan pahit, kita harus sampaikan, mayoritas partai yang ada semakin jauh dari cita-cita idealnya mendirikan partai, di antaranya, menciptakan kesejahteraan untuk seluruh rakyat Indonesia dan keterpanggilan untuk menjaga keutuhan NKRI, mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara.Kita saksikan, pada awalnya, hampir seluruh partai mengumdangkan cita-cita ideal kenegaraan dan kerakyatan itu. Karena itu, slogan yang selalu terlontar adalah demi rakyat dan atau demi negara, tapi ternyata rakyat sering dikebiri. Dikecewakan secara nurani, bahkan terkadang tersakiti secara fisik. Negara pun sangat sering dikangkangi keberadaannya.Kekecewaan rakyat itu menampak di satu sisi pada produk legislasi yang menggebuk kepentingan rakyat. Dalam tataran ideologi, fakta hukum bicara DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pedoman Ideologi Pancasila (PIP) yang sarat dengan misi pembonsaian Pancasila. Pengesahan itu penuh dramatik. Karena, pimpinan sidang memaksakan ketok palu tanpa memberi kesempatan seluas-luasnya bagi anggota sidang paripurna yang menyampaikan catatan keberatan. Interupsi yang ada malah dibalas dengan mematikan microphone bagi sang interuptor. Sangat tendensius. Memang RUU tersebut masih menggantung. Tapi, dapat dibaca arahnya. Tindakan menghold dalam pembahasan selanjutnya hanya menunggu timing yang tepat setelah mereda dari protes publik, terutama dari luar parlemen.Hampir senada, parlemen juga menunjukkan sikap poltik yang tidak empatif dalam bentuk memaksakan pengesahan UU Omnibus Law. Meski, terjadi reaksi publik yang demikian massif-ekstensif, terutama di luar parlemen, namun seluruh fraksi yang ada kecuali PKS dan Demokrat, tetap menganggap sepi protesters itu. Anehnya, Presiden pun megesahkan UU kontroversial ini, yang jelas-jelas lebih mengakomodasi kepentingan para pemodal, sekaligus paradoks bagi kepentingan publik.Dan masih banyak produk legislasi yang mencerminkan ketidaksejalanan dengan nurani dan kepentingan publik. Inilah sikap politik politisi di parlemen yang
Center for Open Science
Title: HUKUM TATANEGARA
Description:
MASIHKAH PERLU DAN DIDIRIKAN PARTAI POLITIK UNTUK NEGARATak percaya lagi terhadap partai politik.
Karenanya, di antara mereka apatis/Acuh tak acuh.
Ogah partisipasi politik.
Maka, tidaklah aneh mereka nyinyir terhadap partai.
Semakin nyinyir ketika mereka menyaksikan sejumlah orang mendirikan partai baru.
Itulah sikap di antara warga negara pada partai yang ada.
Salahkah sikap apatis dan sinis itu? Yang jauh lebih krusial, bagaimana dampaknya bagi kepentingan bangsa dan negara jika apatisme politik tetap tak berubah?Variabel tentang salah dan tidaknya, kita perlu mencatat bijak.
Sikap apatis dan sinisnya tidak bisa disalahkan.
Sikap dan penilaiannya kembali pada kinerja partai selama ini.
Kita tak perlu a priori dan subyektif.
Tapi, bicara fakta.
Dengan pahit, kita harus sampaikan, mayoritas partai yang ada semakin jauh dari cita-cita idealnya mendirikan partai, di antaranya, menciptakan kesejahteraan untuk seluruh rakyat Indonesia dan keterpanggilan untuk menjaga keutuhan NKRI, mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara.
Kita saksikan, pada awalnya, hampir seluruh partai mengumdangkan cita-cita ideal kenegaraan dan kerakyatan itu.
Karena itu, slogan yang selalu terlontar adalah demi rakyat dan atau demi negara, tapi ternyata rakyat sering dikebiri.
Dikecewakan secara nurani, bahkan terkadang tersakiti secara fisik.
Negara pun sangat sering dikangkangi keberadaannya.
Kekecewaan rakyat itu menampak di satu sisi pada produk legislasi yang menggebuk kepentingan rakyat.
Dalam tataran ideologi, fakta hukum bicara DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pedoman Ideologi Pancasila (PIP) yang sarat dengan misi pembonsaian Pancasila.
Pengesahan itu penuh dramatik.
Karena, pimpinan sidang memaksakan ketok palu tanpa memberi kesempatan seluas-luasnya bagi anggota sidang paripurna yang menyampaikan catatan keberatan.
Interupsi yang ada malah dibalas dengan mematikan microphone bagi sang interuptor.
Sangat tendensius.
Memang RUU tersebut masih menggantung.
Tapi, dapat dibaca arahnya.
Tindakan menghold dalam pembahasan selanjutnya hanya menunggu timing yang tepat setelah mereda dari protes publik, terutama dari luar parlemen.
Hampir senada, parlemen juga menunjukkan sikap poltik yang tidak empatif dalam bentuk memaksakan pengesahan UU Omnibus Law.
Meski, terjadi reaksi publik yang demikian massif-ekstensif, terutama di luar parlemen, namun seluruh fraksi yang ada kecuali PKS dan Demokrat, tetap menganggap sepi protesters itu.
Anehnya, Presiden pun megesahkan UU kontroversial ini, yang jelas-jelas lebih mengakomodasi kepentingan para pemodal, sekaligus paradoks bagi kepentingan publik.
Dan masih banyak produk legislasi yang mencerminkan ketidaksejalanan dengan nurani dan kepentingan publik.
Inilah sikap politik politisi di parlemen yang.

Related Results

tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Rekonstruksi Analogi Dalam Hukum Pidana Sebagai Metode Penafsiran Hukum Untuk Pembaharuan Hukum Pidana Dengan Pendekatan Aliran Progresif
Rekonstruksi Analogi Dalam Hukum Pidana Sebagai Metode Penafsiran Hukum Untuk Pembaharuan Hukum Pidana Dengan Pendekatan Aliran Progresif
Dalam situasi hukum perundang-undangan yang mengatur tentang Hukum Pidana,dimana bersifat elitis, maka apabila penerapan hukum perundang-undangan dilakukandengan menggunakan konsep...

Back to Top