Javascript must be enabled to continue!
Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Fungsi Penyeberangan Pejalan Kaki Sebagai Ajang Pagelaran Busana
View through CrossRef
Penyeberangan pejalan kaki telah diatur Berdasarkan UU No dana. 22 tahun 2009 perihal lalu lintas dan angkutan jalan(UU LLAJ). Fungsi penyebrangan Jalan bagi pejalan kaki yang awalnya guna memberi kemudahan untuk pejalan kaki berpindah dari sisi jalan ke sisi jalan lainnya mulai disalahgunakan menjadi tempat untuk memamerkan busana atau menjadi tempat pagelaran busana. Dari sini dapat disimpulkan bahwa pagelaran busana yang digelar di penyeberangan pejalan kaki ini telah melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Dengan demikian masalah yang diangkat pada studi ini yaitu Bagaimanakah akibat hukum terhadap penyalahgunaan penyeberangan penjualan kaki sebagai ajang pagelaran busana dan bagaimanakah sanksi hukum terhadap penyalahgunaan penyeberangan pejalan kaki sebagai ajang pagelaran busana berdasarkan UU LLAJ. Pendekatan penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual Dan perundangan. Hasil studi ini menunjukkan bahwasanya pejalan kaki yang melakukan ajang pagelaran busana atau fashion show dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pejalan kaki yang menyalahgunakan penyeberangan pejalan kaki telah melanggar pasal 274 dan pasal 275 UU No. 22 Tahun 2009 perihal LLAJ.
Title: Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Fungsi Penyeberangan Pejalan Kaki Sebagai Ajang Pagelaran Busana
Description:
Penyeberangan pejalan kaki telah diatur Berdasarkan UU No dana.
22 tahun 2009 perihal lalu lintas dan angkutan jalan(UU LLAJ).
Fungsi penyebrangan Jalan bagi pejalan kaki yang awalnya guna memberi kemudahan untuk pejalan kaki berpindah dari sisi jalan ke sisi jalan lainnya mulai disalahgunakan menjadi tempat untuk memamerkan busana atau menjadi tempat pagelaran busana.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa pagelaran busana yang digelar di penyeberangan pejalan kaki ini telah melanggar UU No.
22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dengan demikian masalah yang diangkat pada studi ini yaitu Bagaimanakah akibat hukum terhadap penyalahgunaan penyeberangan penjualan kaki sebagai ajang pagelaran busana dan bagaimanakah sanksi hukum terhadap penyalahgunaan penyeberangan pejalan kaki sebagai ajang pagelaran busana berdasarkan UU LLAJ.
Pendekatan penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual Dan perundangan.
Hasil studi ini menunjukkan bahwasanya pejalan kaki yang melakukan ajang pagelaran busana atau fashion show dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan UU No.
22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pejalan kaki yang menyalahgunakan penyeberangan pejalan kaki telah melanggar pasal 274 dan pasal 275 UU No.
22 Tahun 2009 perihal LLAJ.
Related Results
Evaluasi Kenyamanan Jalur Pedestrian di Kawasan Blang Padang Kota Banda Aceh
Evaluasi Kenyamanan Jalur Pedestrian di Kawasan Blang Padang Kota Banda Aceh
Peningkatan, perkembangan, dan pengevaluasian kualitas infrastruktur kota yang aman dan nyaman dengan pengguna nya sehingga infrastruktur yang sangat penting untuk pejalan kaki ada...
Keterpaduan Penataan Jalur Pejalan Kaki Di Jl. Urip Sumoharjo Dan Jl. Prof. Herman Yohanes Yogyakarta
Keterpaduan Penataan Jalur Pejalan Kaki Di Jl. Urip Sumoharjo Dan Jl. Prof. Herman Yohanes Yogyakarta
Jalur pejalan kaki pada Kawasan Jl. Urip Sumoharjo dan Jl. Prof. Herman Yohanes saat ini beralih dari fungsi yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki akan tetapi justru menjadi...
ANALISIS TINGKAT PELAYANAN FASILITAS PEJALAN KAKI PADA TROTOAR JALAN AHMAD YANI KOTA BEKASI
ANALISIS TINGKAT PELAYANAN FASILITAS PEJALAN KAKI PADA TROTOAR JALAN AHMAD YANI KOTA BEKASI
Kota Bekasi dimana terdapat banyak tempat pembelanjaan salah satunya yaitu Mall Giant Mega Bekasi di Jalan Ahmad Yani yang terletak di pusat kota. Banyaknya aktifitas yang dilakuka...
Analisis Pelayanan Jalur Pedestrian di Jalan Kebon Kawung Kota Bandung
Analisis Pelayanan Jalur Pedestrian di Jalan Kebon Kawung Kota Bandung
Abstract. From the criteria of a livable city, one important element in realizing a livable city is the availability of adequate pedestrian infrastructure. Safe, comfortable, and w...
PENATAAN JALUR PEJALAN KAKI BERDASARKAN AKTIVITAS PENGGUNA KORIDOR PADA KORIDOR SEI RAMPAH
PENATAAN JALUR PEJALAN KAKI BERDASARKAN AKTIVITAS PENGGUNA KORIDOR PADA KORIDOR SEI RAMPAH
Koridor Sei Rampah yang terletak di jalan arteri lintas Sumatera merupakan penunjang kehidupan sosial dan ekonomi yang ditandai dengan aktivitas yang cukup tinggi. Bangunan di sepa...
EVALUASI PEMENUHAN STANDAR TEKNIS FASILITAS PEJALAN KAKI PADA KAWASAN KUANINO KUPANG
EVALUASI PEMENUHAN STANDAR TEKNIS FASILITAS PEJALAN KAKI PADA KAWASAN KUANINO KUPANG
Kawasan Kuanino di Kota Kupang merupakan daerah yang padat akan aktivitas perdagangan barang dan jasa. Kemudahan akan akses terhadap kawasan ini didukung oleh berbagai fasilitas pr...
Perencanaan Fasilitas Penyeberangan Orang di Koridor Bypass Ngurah Rai-Matahari Terbit
Perencanaan Fasilitas Penyeberangan Orang di Koridor Bypass Ngurah Rai-Matahari Terbit
Interaksi antara kendaraan bermotor dan pejalan kaki di kawasan wisata perkotaan seperti akses menuju Pelabuhan Sanur, Denpasar, menyebabkan potensi konflik lalu lintas yang tinggi...
PERANCANGAN COCKTAIL DRESS DARI INSPIRASI MODE ERA ROCOCO
PERANCANGAN COCKTAIL DRESS DARI INSPIRASI MODE ERA ROCOCO
Merealisasikan cocktail dress dari inspirasi mode Era Rococo dengan style feminine romantic (busana yang memiliki desain kerut atau lipatan kecil membentuk gelombang dengan warna y...

