Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kekuatan Akta Perdamaian dan Masalahnya

View through CrossRef
Salah satu cara dalam menyelesaikan suatu sengketa yaitu melalui perdamaian. Di dalam Pasal 1851 KUH Perdata disebutkan bahwa perdamaian dituangkan secara tertulis dan bertujuan untuk mengakhiri perkara yang menggantung di sidang pengadilan atau mencegah timbulnya suatu perkara. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui yang maksud dengan rumusan Pasal 1858 ayat (1) KUH Perdata apabila dikaitkan dengan kedua tujuan diadakannya perdamaian tersebut. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat perbedaan antara perdamaian yang diadakan untuk tujuan mengakhiri perkara yang sedang menggantung dalam sidang dengan perdamaian yang diadakan dengan tujuan mencegah timbulnya perkara. Perdamaian yang diadakan untuk tujuan mengakhiri perkara yang sedang menggantung dalam sidang disebut dengan putusan perdamaian. Sedangkan perdamaian yang diadakan dengan tujuan mencegah timbulnya perkara disebut dengan perjanjian perdamaian. Dengan demikian, daya kerja Pasal 1858 ayat (1) KUH Perdata hanya berlaku pada putusan perdamaian saja, karena perkara yang menggantung dalam sidang akhirnya diputus oleh Hakim berdasarkan kesepakatan damai dari para pihak yang dimuat secara tertulis pada akta perdmaian sehingga terbitlah kekuatan eksekutorial dimana jika ada pihak yang mengingkarinya maka dapat dilakukan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi rumusan Pasal 1858 ayat (1) KUH Perdata tidak berlaku terhadap perjanjian perdamaian dan oleh karenanya apabila diingkari oleh salah satu pihak maka diajukan gugatan wanprestasi oleh pihak yang dirugikan.
Title: Kekuatan Akta Perdamaian dan Masalahnya
Description:
Salah satu cara dalam menyelesaikan suatu sengketa yaitu melalui perdamaian.
Di dalam Pasal 1851 KUH Perdata disebutkan bahwa perdamaian dituangkan secara tertulis dan bertujuan untuk mengakhiri perkara yang menggantung di sidang pengadilan atau mencegah timbulnya suatu perkara.
Tujuan penulisan ini untuk mengetahui yang maksud dengan rumusan Pasal 1858 ayat (1) KUH Perdata apabila dikaitkan dengan kedua tujuan diadakannya perdamaian tersebut.
Metode pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif.
Berdasarkan hasil penelitian, terdapat perbedaan antara perdamaian yang diadakan untuk tujuan mengakhiri perkara yang sedang menggantung dalam sidang dengan perdamaian yang diadakan dengan tujuan mencegah timbulnya perkara.
Perdamaian yang diadakan untuk tujuan mengakhiri perkara yang sedang menggantung dalam sidang disebut dengan putusan perdamaian.
Sedangkan perdamaian yang diadakan dengan tujuan mencegah timbulnya perkara disebut dengan perjanjian perdamaian.
Dengan demikian, daya kerja Pasal 1858 ayat (1) KUH Perdata hanya berlaku pada putusan perdamaian saja, karena perkara yang menggantung dalam sidang akhirnya diputus oleh Hakim berdasarkan kesepakatan damai dari para pihak yang dimuat secara tertulis pada akta perdmaian sehingga terbitlah kekuatan eksekutorial dimana jika ada pihak yang mengingkarinya maka dapat dilakukan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Akan tetapi rumusan Pasal 1858 ayat (1) KUH Perdata tidak berlaku terhadap perjanjian perdamaian dan oleh karenanya apabila diingkari oleh salah satu pihak maka diajukan gugatan wanprestasi oleh pihak yang dirugikan.

Related Results

AKTA PERDAMAIAN PERKARA WANPRESTASI YANG BERKEKUATAN HUKUM
AKTA PERDAMAIAN PERKARA WANPRESTASI YANG BERKEKUATAN HUKUM
Salah satu persoalan yang sering timbul dalam suatu perjanjian adalah wanprestasi, yang  dapat mengakibatkan pihak kreditur mengalami kerugian akibat debitur  yang cidera janji.  ....
Akta-Akta Perjanjian Yang Dibuat Secara Billingual Dengan Menggunakan Digital Signature
Akta-Akta Perjanjian Yang Dibuat Secara Billingual Dengan Menggunakan Digital Signature
Aktivitas bisnis transaksi kontrak merupakan salah satu penunjang Aktivitas bisnis transaksi kontrak merupakan salah satu penunjang perkembangan ekonomi. Tidaklah mengherankan kont...
KEDUDUKAN HUKUM SALINAN AKTA NOTARIS DALAM HAL TERJADI MUSNAHNYA MINUTA AKTA
KEDUDUKAN HUKUM SALINAN AKTA NOTARIS DALAM HAL TERJADI MUSNAHNYA MINUTA AKTA
Kewajiban Notaris menyimpan minuta akta dinyatakan dalam 16 ayat (1)huruf b Undang-Undang Jabatan Notaris karena Protokol Notaris merupakan Arsip Negara. Ketentuan mengenai pengelu...
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract            The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary t...
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
Analisis Yuridis Terhadap Penulisan Akta Notaris Dalam Sela-Sela Kosong Buku Pendaftaran Akta
Analisis Yuridis Terhadap Penulisan Akta Notaris Dalam Sela-Sela Kosong Buku Pendaftaran Akta
The authority of a notary that is given to create an opportunity for a violation of the authentic deed includes recording the notary deed between deeds that have been recorded in t...
PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA YANG MENIMBULKAN PERKARA PIDANA
PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA YANG MENIMBULKAN PERKARA PIDANA
Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT mempunyai wewenang membuat akta otentik, PPAT dalam menjalakan tugas dan jabatannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang...
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
ABSTRAKPasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat ...

Back to Top